Breaking News

SURABAYA: Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

ruang terbuka di kota Surabaya merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat kota sebagai sarana rekreasi dan olah raga serta sosialisasi. Semakin hari luas ruang terbuka di kota Surabaya sudah semakin sempit, sehingga rasio luas ruang terbuka dengan jumlah penduduk kota Surabaya semakin kecil.

Sumber: http://fpks-surabaya.org

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,

Yang Kami hormati Saudari Walikota Surabaya,

Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,

Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,

Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan jurnalis,

Segala puji bagi Allah Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari akhir.

Pertama-tama, perkenankanlah Fraksi PKS mengucapkan selamat Hari Pers Nasional, khususnya kepada seluruh rekan-rekan jurnalis. Fraksi PKS meyakini bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Pers yang kuat, independen, dan bertanggung jawab, adalah jaminan bagi tegaknya demokrasi yang menghasilkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Saudara Pimpinan, Saudari Walikota, Hadirin yang terhormat,

Sebagaimana kita sepakati bersama, ruang terbuka di kota Surabaya merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat kota sebagai sarana rekreasi dan olah raga serta sosialisasi. Semakin hari luas ruang terbuka di kota Surabaya sudah semakin sempit, sehingga rasio luas ruang terbuka dengan jumlah penduduk kota Surabaya semakin kecil. Oleh karena itu Fraksi PKS mengapresiasi usaha pemerintah kota selama ini yang melakukan revitalisasi taman-taman kota sehingga layak sebagai sarana rekreasi dan olah raga serta sosialiasasi bagi masyarakat Surabaya. Fraksi PKS berpendapat bahwa salah satu tugas pemerintah kota untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang nyaman untuk dihuni salah satunya adalah dengan menyediakan ruang terbuka yang layak dan memadai bagi masyarakat kota Surabaya untuk aktivitas rekreasi, olah raga dan sosialisasi.

Fraksi PKS berpandangan bahwa Raperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga harus menjadi momentum bagi pemerintah kota untuk berbenah dalam peningkatan pelayanan kepada publik dalam bentuk penyediaan tempat rekreasi dan olah raga yang layak dan berkualitas bagi masyarakat kota Surabaya. Tragedi banyaknya hewan koleksi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang mati harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah kota dalam pengelolaan taman rekreasi di Surabaya. Begitu juga fenomena kurang terawatnya tempat-tempat bersejarah di Surabaya, dan pudarnya tempat-tempat yang menjadi icon Kota Surabaya yang melegenda, harus menjadi cerminan dan bahan evaluasi pemerintah kota Surabaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik. Oleh karena itu Raperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga harus menjadi semangat dan motivasi pemerintah kota untuk memperbaiki manajemen pengelolaan tempat-tempat rekreasi dan olah raga yang menjadi obyek dalam raperda ini yaitu: Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Museum Sepuluh Nopember, Taman Hiburan Rakyat dan Kebun Binatang Surabaya. Kita semua mengetahui bahwa tempat-tempat yang tersebut dalam raperda ini adalah tempat bersejarah dan icon kota Surabaya yang legendaris, yang menjadi tanggung jawab kita semua untuk meningkatkan pamornya di kalangan masyarakat kota Surabaya. Tempat-tempat tersebut telah menjadi bagian dari sejarah kehidupan kita sebagai warga Kota Surabaya.

Berdasarkan hal tersebut maka Fraksi PKS memiliki pandangan dan pendapat terkait dengan Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagai berikut:

  1. Terkait Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini, Fraksi PKS menyayangkan keterlambatan pemerintah kota dalam menyerahkan raperda ini. Mengacu kepada Undang-undang no. 28 tahun 2009, keterlambatan ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah dalam beberapa waktu ke depan hingga disahkannya raperda ini. Dalam satu bulan saja, potensi ratusan juta hingga miliaran rupiah telah menguap karena keterlambatan pengajuan raperda ini. Mohon tanggapan Saudari Walikota.

  1. Sehubungan dengan Objek Retribusi berupa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Fraksi PKS berpendapat, sebelum dijadikan objek retribusi, perlu diperjelas status kepemilikan atau pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Apakah KBS akan dikelola oleh UPTD ataukah BUMD, misalnya. Perbedaan bentuk pengelolaan akan membedakan tarif yang akan dikenakan. Jika format BUMD yang dipilih, maka perlu dibuat terlebih dahulu raperda tentang pembentukan BUMD, atau bersamaan dengan pembahasan retribusi ini diharapkan masuk pula format pembentukan dari kelembagaan dan penentuan equity pemerintah kota dalam Kebun Binatang Surabaya. Mohon penjelasan Saudari Walikota.

  1. Fraksi PKS memandang bahwa pemerintah kota Surabaya harus dapat memaparkan rencana induk pengembangan (RIP) dan rencana strategis pengembangan atas empat tempat rekreasi dan olah raga yang menjadi obyek dalam raperda ini. Pemaparan RIP dan rencana strategis atas empat tempat rekreasi dan olah raga dalam raperda ini menjadi penting untuk menunjukkan seberapa besar komitmen pemerintah kota dalam memperbaiki manajemen pengelolaan empat tempat tersebut. Oleh karena itu sebelum raperda ini diberlakukan harus ada langkah nyata dari pemerintah kota untuk memperbaiki manajemen pengelolaan empat tempat tersebut yang diwujudkan dalam bentuk RIP dan rencana strategis pengembangan. Semakin layak dan berkualitas pelayanan di empat tempat tersebut maka semakin puas masyarakat kota Surabaya dalam memanfaatkan keempat tempat tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan pemerintah kota dari retribusi keempat tempat tersebut. Fraksi PKS berpandangan, objek retribusi di atas, bukan semata tempat rekreasi, namun dapat dijadikan objek pariwisata andalan yang dapat mendulang pendapatan daerah jika dikelola secara profesional. Mohon kiranya Saudari Walikota dapat menanggapi.

  1. Fraksi PKS berpandangan, perlu adanya stimulus bagi perkembangan pariwisata pada objek retribusi rekreasi ini. Stimulus tersebut antara lain dapat disinergikan dengan dunia pendidikan di kota Surabaya. Sebagaimana disampaikan oleh Saudari Walikota dalam Penjelasan Raperda ini pada tanggal 6 Februari lalu, bahwa fasilitas rekreasi dan olahraga tersebut selain berfungsi sebagai tempat rekreasi dan olahraga juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kebudayaan. Oleh karenanya dalam pandangan Fraksi PKS, perlu diatur dalam raperda ini perihal pembebasan retribusi bagi aktivitas pendidikan semacam kunjungan studi oleh lembaga-lembaga pendidikan, yang dilakukan pada keempat objek retribusi dalam raperda ini. Mohon Saudari Walikota dapat menanggapi.

  1. Sebagaimana disebutkan dalam kajian naskah akademik yang dilampirkan dalam raperda ini, bahwa biaya retribusi yang dikenakan harus berprinsip sebagai pemulihan biaya (cost recovery) yaitu untuk menutupi total biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan pelayanan publik tersebut. Fraksi PKS perpendapat bahwa kajian akademik yang dilakukan tidak lengkap dan tidak komprehensif. Kajian dalam naskah akademik yang dilampirkan dalam raperda ini tidak menyebutkan dasar penentuan dan perhitungan biaya retribusi atas empat tempat yang disebutkan dalam raperda ini. Naskah akademik tidak menyebutkan berapa total biaya penyediaan jasa pada masing-masing tempat yang harus dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahunnya, dan berapa jumlah pengunjung yang harus ada pada setiap bulan sampai tercapainya titik impas (break even point) pada setiap tempat tersebut dalam raperda ini. Kajian tentang total biaya produksi dan operasi untuk pelayanan di keempat tempat tersebut dan jumlah pengunjung yang harus dicapai oleh setiap tempat tersebut menjadi sangat penting untuk menentukan apakah tarif retribusi yang dikenakan dalam raperda ini layak (feasible) bagi pemerintah kota dan masyarakat, juga menjadi bahan penting untuk melakukan evaluasi terhadap manajemen pengelola keempat tersebut yaitu penentuan standar biaya pengelolaan dan standar jumlah pengunjung yang harus dicapai sehingga akan dapat dievaluasi kinerja manajemen secara adil dan transparan. Mohon penjelasan Saudari Walikota.

  1. Fraksi PKS berpendapat bahwa penyesuaian tarif retribusi yang disebutkan dalam pasal 9 ayat 2 dalam raperda ini seharusnya penyesuaian tarif tidak hanya didasarkan pada perubahan indek harga dan perkembangan ekonomi semata tetapi juga harus memperhatikan seberapa besar peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan pada empat tempat dalam raperda ini. Jika kenaikan tarif reperda tidak disesuaikan dengan peningkatan kualitas pelayanan maka kenaikan tarif akan cenderung memberatkan masyarakat. Pada pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali maka pasal tersebut harus memberikan konsekwensi bagi pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada empat tempat tersebut, artinya pemerintah kota harus memiliki jadwal dan agenda serta rencana program peningkatan kualitas pelayanan yang jelas dan terukur pada empat tempat tersebut selama 3 tahun. Penyesuaian tarif retribusi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan. Mohon tanggapan Saudari Walikota.

  1. Fraksi PKS memandang bahwa mekanisme penyetoran retribusi yang disebutkan dalam pasal 15 masih lemah dan rentan menimbulkan penyimpangan dalam penyetoran retribusi. Oleh karena itu pemerintah kota harus memaparkan bagaimana mekanisme pelaporan dan penyetoran untuk memastikan bahwa apa yang dilaporkan dan disetorkan adalah sesuai dengan kenyataan. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penerimaan pendapatan pemerintah kota dari retribusi empat tempat tersebut. Mohon kiranya Saudari Walikota dapat menanggapi.

  1. Fraksi PKS berpendapat bahwa perlu ada kajian dan pembahasan serta penjelasan yang lebih komprehensif dan mendalam tentang masalah Kadaluwarsa Penagihan yang tersebut dalam pasal 21 sd pasal 22. Fraksi PKS mempertanyakan mengapa diperlukan penghapusan piutang retribusi, dan mengapa masa kadaluwarsa penagihan piutang retribusi sampai tiga tahun saja? Permasalahan tersebut tidak dibahas sama sekali dalam naskah akademik yang dilampirkan dalam raperda ini. Fraksi PKS memandang bahwa pasal tentang Kadaluwarsa Penagihan dapat menimbulkan kerugian bagi pemerintah kota karena adanya penghapusan piutang retribusi yang tidak tertagih. Meskipun Fraksi PKS menyadari bahwa masalah tersebut merupakan bagian kebijakan akuntansi yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan daerah Kota Surabaya, tetapi perlu ada penjelasan dari Walikota mengapa sampai terjadi piutang retribusi yang tidak tertagih, dan mengapa batas waktu untuk dilakukan penghapusan piutang hanya sampai 3 tahun saja? Walikota juga perlu menjelaskan kriteria-kriteria apa saja bahwa piutang retribusi yang tak tertagih dapat dihapuskan, sebab jika tak tertagihnya karena faktor kesengajaan apakah layak piutang retribusi tersebut dihapuskan? Mohon jawaban Saudari Walikota.

Saudari Walikota, Saudara Pimpinan, Hadirin yang berbahagia,

Pada akhir pandangan ini, Fraksi PKS mengingatkan kembali pada kita semua, bahwa keempat tempat yang tersebut dalam Raperda ini adalah tempat bersejarah dan icon Kota Surabaya yang melegenda, yang juga menjadi bagian dari sejarah kehidupan kita, sehingga saatnya pemerintah kota menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kembali pamor dan daya tarik dari keempat icon tersebut sebagai bagian dari mewujudkan Surabaya Kota yang nyaman dan aman bagi semua.

Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Terima kasih atas segala jawaban dan perhatian dari Saudari Walikota dan segenap jajaran Pemerintah Kota. Mohon maaf atas segala kekurangan. Billahi taufik wal hidayah.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Surabaya, 9 Februari 2012

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Surabaya

TRI SETIJO PURUWITO, S.Si

Wakil Ketua dan Juru Bicara

Tidak ada komentar