Empat Alasan Kuat, Poligami Aa Gym Dikabulkan
TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan (PA) Tigaraksa, Tangerang telah mengabulkan permohonan poligami Aa Gym untuk mneikahi kembali Teh Ninih. Tentu saja dikabulkannya permohonan tersebut dengan empat alasan kuat.
Pertama, tentu saja karena istri Aa Gym, Elfarini Eridani atau Teh Rini menyetujui Aa Gym berpoligami.
Kedua Majelis hakim menilai penghasilan pemilik Pondok Pesantren Daarut Tauhid ini mencukupi untuk menghidupi tujuh anaknya.
"Bukti penghasilan Rp 75 juta per bulan dinilai cukup untuk keperluan hidup istri-istri dan anak-anak pemohon (Aa Gym)," ujar ketua majelis hakim saat di persidangan di PA Tigaraksa, Tangerang, Kamis (26/4/2012).
Selain itu bisnis Aa Gym yang dirintis sejak 1990 bersama Teh Ninih, dan Majelis Hakim menilai Aa Gym memang butuh pendamping untuk berdakwah dan menjalankan bisnisnya.
Majelis Hakim juga menilai Aa Gym bisa berlaku adil.
Terakhir tentu karena 7 orang anak yang dianggap masih terlalu kecil dan membutuhkan kasih sayang serta perhatian dari seorang ayah.
Sayang Aa Gym, Teh Ninih, maupun Teh Rini tak menghadiri sidang putusan.
Namun beberapa waktu lalu Teh Rini mengaku siap menyambut Teh Ninih kembali dalam kehidupan rumah tangganya.
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar