MK Bisa Batalkan Hasil Pilkada Aceh
Banda Aceh – Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim menegaskan banyak persoalan terkait penggunaan hak pilih dalam Pemilukada di Aceh. Terutama bagi warga Aceh yang berada dalam rumah tahanan dan di rumah sakit. Menurut catatanya di Lhokseumawe misalnya, ada 400 tahanan, tapi yang terdaftar dalam DPT hanya 90 orang.
Hal tersebut dikatakannya dalam konperensi pers di Kantor Komnas HAM Banda Aceh, Minggu (8/4) siang tadi. Sebelum terjun ke daerah untuk memantau, Ketua Komnas HAM beserta komisioner melakukan jumpa pers.
Pemantauan Pengunaan Hak Pilih warga dalam Pemilukada Aceh yang dilakukan Komnas HAM ini kerjasama dengan Bawaslu. “Hasil laporan ini kita serahkan ke Bawaslu,” kata Ifdhal sembari mengatakan jika banyak terjadi kecurangan silahkan kontenstan menggunakan data ini untuk membawanya ke MK.
Pantauan yang dilakukan Komnas HAM ini didaerah-daeraj yang menurut Ifdhal Kasim adalah daerah yang rawan dan berpotensi konflik dan berpotensi terjadi kekerasan serta wilayah yang aksesbilitasnya di daerah terpencil seperti Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Temuan atau masalah-masalah yang muncul dalam Pemilukada Aceh ini akan dilaporkan ke Bawaslu dan KIP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku secara hukum. “Sedangkan kalau ada intimidasi dan mengarah pada pidana maka kami akan berkoordinasi dengan Polisi untuk ditindak sesuai proses hukum,” kata dia menyakinkan.
Jika dalam pantauan Komnas HAM dan lembaga lain menemukan banyak terjadi kekerasan dan kecurangan terhadap aksesbilitas hak pilih, perhitungan suara dan adanya money politik maka data itu bisa diambil dan dimanfaatkan oleh kontestan yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami siap menjadi saksi di MK, hanya MK yang bisa menentukan Pemilukada Aceh bisa diulang atau tidak,” kata Ifdhal Kasim. [003]
sumber :theglobejournal.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar