Sayap Politik Jamaah Islamiyah; Ada Upaya Membajak Revolusi
Logo Partai Hizbul Bina' wat Tanmiyah
Partai ini dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa putusan di atas bernuansa politis, dikarenakan keputusan itu keluar 48 jam jelang pilpres putaran kedua dan pada saat kondisi perpolitikan sedang memanas. Putusan ini juga membuat tanda tanya besar karena sebelumnya Menteri Kehakiman mengeluarkan peraturan berupa kewenangan polisi-militer dan aparat intelejen untuk menangkap dan mengadili warga sipil. Ini dilakukan dalam rangka merespon adanya kemungkinan huru-hara yang sengaja mereka pancing-pancing.
Partai ini mengajak rakyat Mesir untuk menghadapi skenario ini semua dengan kepala dingin dan tidak terprovokasi, yang menyebabkan terjadinya chaos dan karena itu revolusi akan gagal ditengah jalan karena kekuasaan akan diambil alih oleh kekuatan militer secara permanen.
Sementara itu 17 Lembaga Hak Asasi Manusia berdemo menolak putusan Menteri Kehakiman yang mengancam kebebasan sipil di depan kantor Mahkamah Agung. Ketujuh belas lembaga itu di antaranya adalah: Pusat Advokasi Korban Penganiayaan, Pusat Hak Asasi Sosial dan Ekonomi Mesir, Lembaga Kebebasan Berekspresi, Pusat Advokasi Hukum Hisyam Mubarak, Pusat Kajian Hak Asasi Manusia Kairo dan Mesir Responsibility untuk Hak-Hak Individu. Termasuk juga penasehat hukum Timsukses capres Mursi yang sekaligus sebagai pengacara Jamaah Ikhwanul Muslimin, Abdul Mun’im Abdul Maqsud.
sumber: al-ikhwan.net
Tidak ada komentar
Posting Komentar