PANWASLU JABAR: Duh, Ada Dua PNS Jadi anggota
![]() |
| Panwaslu |
LamHaba_BANDUNG: Elemen masyarakat Subang mengkhawatirkan adanya dua orang pegawai negeri sipil yang dilantik menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh Panwaslu Jabar dapat memperlemah independensi fungsi pengawasan.
Kedua PNS itu adalah Muhiban dan Agus Muslim. Muhiban saat ini tercatat sebagai PNS di Bagian Sosial Setda Subang walaupun sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Panwaslu Subang. Sedangkan Agus Muslim masih tercatat menjadi PNS di Dinas Pendidikan Subang.
Menurut Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat keberadaan dua orang PNS bukan masalah dan diperbolehkan aturan. “Silahkan saja karena aturannya memang memperbolehkan," kata Ihat ketika dihubungi wartawan, Rabu (25/7).
Dia berpendapat PNS jika masuk panwaslu harus seijin instansi. “Undang-undang tidak melarang, yang tidak boleh itu anggota partai politik,” katanya.
Selain itu, aturan juga menyebutkan jika PNS yang menjadi panwaslu harus bekerja penuh waktu. “Dalam penjelasan Undang-undang No 15/2011 itu berarti tidak melaksanakan tugas lain selain penugasan pengawasan pemilu. Kalau sekarang Pilgub, dia tidak bekerja, selain mengawasi Pilgub," katanya.
Ihat menuturkan kedua orang PNS tersebut lolos karena saat penjaringan ada keterbatasan kandidat. Dari 6 besar calon yang dijaring ternyata 3 orang yang lolos itu terbukti anggota partai politik. (k57/msb)
sumber: bisnis.com
sumber: bisnis.com

Tidak ada komentar
Posting Komentar