Breaking News

Sekolah Swasta Resmi Boleh Tarik Dana dari Siswa

usaha  konveksi seragam sekolah/Tempo, Tony Hartawan
Lamhaba: TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru yang memperbolehkan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta menarik dana dari siswa. Direktur Jendral Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Suyanto, mengatakan SD dan SMP itu tetap boleh memungut dana dari masyarakat meski mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Namun, Suyanto memastikan, aturan yang memperbolehkan pungutan tersebut tidak akan berlaku bagi SD dan SMP Negeri. “Sekolah swasta ita biaya operasionalnya kan tinggi,” kata Suyanto saat ditemui pada Senin 9 Juli 2012 malam.

Pemerintah tidak menetapkan batas berapa dana yang boleh ditarik dari masyarakat. Yang menjadi batas, ujar Suyanto, adalah kebutuhan sekolah itu sendiri. Biaya operasional sekolah yang tidak bisa ditutupi oleh BOS boleh ditarik dari masyarakat.

Menurut Suyanto, umumnya beban terberat sekolah swasta adalah gaji guru. Komponen itu membuat biaya operasional antara sekolah swasta dan negeri kontras berbeda.

Pemerintah juga memperbolehkan SD dan SMP swasta menerima sumbangan dari masyarakat pada awal penerimaan siswa. Tapi sekolah harus bisa menjamin bahwa sumbangan tersebut tidak mempengaruhi prioritas penerimaan siswa maupun penilaian siswa saat bersekolah.

Aturan mengenai pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri M. Nuh pada 28 Juni 2012. Aturan tersebut sekaligus mengganti Peraturan Menteri nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.

sumber : tempo.co

Tidak ada komentar