Breaking News

KLH Aceh Utara : Exxon Mobil Cemarkan Limbah B3

Ilustrasi
Aceh Utara - Perusahaan ExxonMobil dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kwalitas Air dan Pencemaran Air.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Dra. Nuraina, SKM, Msi, kepada The Globe Journal, Jum'at (28/9) sore. "Kalau kita lihat dari teknis pelanggarannya, ini sudah masuk UUD No 23 Tahun 1997 dan PP No.82 Tahun 2001,'' kata Nuraina.
Nuraina menjelaskan, pihak ExxonMobil melanggar UUD tersebut berdasarkan kasus pencemaran limbah di saluran air irigasi di Desa Ampeh, Tanah Luas, Aceh Utara. "UUD tersebut berdasarkan pantauan kita dilapangan bahwa pihak exxon sama sekali tidak ada kepeduliannya untuk masyarakat terkait air irigasi yang dicemari limbah exxon.
Seharusnya exxon segera membentuk sosialisasi terhadap persoalan ini. Kita perlu lihat sejauh mana kepatuhan exxon mobil mengelola limbah B3 supaya tidak mencemari lingkungan, seperti yang kita saksikan sekarang ini,'' imbuhnya.
Sementara menurutnya, limbah yang mencemari irigasi di Desa Ampeh adalah berbentuk minyak mentah seperti oli kotor dan tidak mengandung bahan logam ataupun mercuri.
"Untuk sementara kita katakan bahwa limbah itu adalah minyak mentah seperti oli kotor, Karena tidak terlihat satupun ikan-ikan yang mati. Namun kedepan kita belum tau dampak selanjutnya, lagi pula pihak kami sedang menunggu hasil sampel limbah yang telah kami kirim ke Banda Aceh kemarin,'' pungkas Nuraina.
Pihaknya juga menambahkan, terkait persoalan tersebut, KLH Aceh Utara akan menggelar rapat bersama pihak DPRK dan ExxonMobil. "Terkait persoalan ini, KLH Aceh Utara akan duduk rapat bersama DPRK dan ExxonMobil untuk membahas pencemaran lingkungan yang kerap ditimbulkan exxon,'' tutup Nuraina.

Sumber:theglobejournal.com

Tidak ada komentar