Breaking News

PKS Desak Kemenpera Subsidi Kredit Rumah Bagi Rakyat Miskin

anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo
Jakarta (20/6) Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kategori non bankable yang banyak bekerja disektor informal.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo,Rabu (20-6). Sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi V dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada 31 Januari lalu, kata Sigit, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perumahan Rakyat untuk memperhatikan dan memberikan kebijakan kepemilikan rumah bagi MBR pekerja sektor informal yang lemah dalam akses perbankan.
“Selama ini subsidi program Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP) yang dilaksanakan pemerintah disediakan untuk masyarakat kecil. Sementara kenyataannya di lapangan, bank pelaksana FLPP tidak semua masyarakat kecil yang disetujui usulan KPR-nya. Seperti yang tidak berpenghasilan tetap langsung ditolak bank, karena bank mempersyaratkan salah satunya punya slip gaji.” Kata Sigit yang juga menjabat sebagai Kapoksi V FPKS DPR RI.
Menurut dia, dari 13,6 juta keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah, 80 persen disebabkan penolakan KPR oleh bank, karena tak ada jaminan atau slip gaji. Mereka inilah yang berprofesi sebagai nelayan, petani, tukang ojek, pedagang kaki lima.
“Karena itu, kami sudah meminta kepada Kemenpera untuk membuat kebijakan agar sector informal yang nonbankable ini bisa terbantu dan mendapatkan akses untuk memperoleh KPR bersubsidi,” kata Sigit.
Selama ini sector informal memang sulit memperoleh KPR karena persyaratan perbankan yang sangat ketat. Tak heran bila KPR bersubdisi yang seharusnya diprioritaskan untuk MBR justru lebih banyak dinikmati oleh PNS, TNI/Polri dan pekerja disektor formal seperti karyawan swasta.
Padahal,  UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pasal 19 ayat 2 menjamin  bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan tempat tinggal yang baik.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hal ini kembali dipertegas dalam  pasal 19 ayat (2) UU No.1 tahun 2011 tentang PKP yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
 
“Karena hal ini sudah diamanatkan dalam UU, kami meminta Kemenpera untuk segera merealisasikan kebijakan yang mengatur penyaluran KPR bersubsidi untuk masyarakat kategori non bankable.” Kata Sigit
Seperti diketahui, sejauh ini Kemenpera masih melakukan penjajakan kepada sejumlah bank dan stakeholder untuk penyaluran KPR bagi MBR yang masuk kategori non bankable. Salah satunya meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi inisiator penyaluran kredit perumahan bagi masyarakat kategori non bankable. Dan saat ini ada 13 BPD yang berminat menyalurkan dana KPR rumah murah di wilayah masing masing.
 
sumber:fpks.or.id

Tidak ada komentar