PKS Desak Kemenpera Subsidi Kredit Rumah Bagi Rakyat Miskin
![]() |
| anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo |
Jakarta (20/6) Komisi V DPR RI mendesak pemerintah
untuk segera merealisasikan kebijakan kepemilikan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) kategori non bankable yang banyak bekerja
disektor informal.
Desakan itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI Sigit
Sosiantomo,Rabu (20-6). Sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi V dan
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada 31 Januari lalu, kata
Sigit, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perumahan Rakyat untuk
memperhatikan dan memberikan kebijakan kepemilikan rumah bagi MBR
pekerja sektor informal yang lemah dalam akses perbankan.
“Selama ini subsidi program Fasilitas Likuiditas Pembayaran
Perumahan (FLPP) yang dilaksanakan pemerintah disediakan untuk
masyarakat kecil. Sementara kenyataannya di lapangan, bank pelaksana
FLPP tidak semua masyarakat kecil yang disetujui usulan KPR-nya. Seperti
yang tidak berpenghasilan tetap langsung ditolak bank, karena bank
mempersyaratkan salah satunya punya slip gaji.” Kata Sigit yang juga
menjabat sebagai Kapoksi V FPKS DPR RI.
Menurut dia, dari 13,6 juta keluarga di Indonesia yang belum
memiliki rumah, 80 persen disebabkan penolakan KPR oleh bank, karena tak
ada jaminan atau slip gaji. Mereka inilah yang berprofesi sebagai
nelayan, petani, tukang ojek, pedagang kaki lima.
“Karena itu, kami sudah meminta kepada Kemenpera untuk membuat
kebijakan agar sector informal yang nonbankable ini bisa terbantu dan
mendapatkan akses untuk memperoleh KPR bersubsidi,” kata Sigit.
Selama ini sector informal memang sulit memperoleh KPR karena
persyaratan perbankan yang sangat ketat. Tak heran bila KPR bersubdisi
yang seharusnya diprioritaskan untuk MBR justru lebih banyak dinikmati
oleh PNS, TNI/Polri dan pekerja disektor formal seperti karyawan swasta.
Padahal, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No.1 tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pasal 19 ayat 2 menjamin
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan tempat tinggal yang baik.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hal ini kembali dipertegas dalam pasal 19 ayat (2) UU No.1 tahun
2011 tentang PKP yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan rumah dan
perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah
yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
“Karena hal ini sudah diamanatkan dalam UU, kami meminta Kemenpera
untuk segera merealisasikan kebijakan yang mengatur penyaluran KPR
bersubsidi untuk masyarakat kategori non bankable.” Kata Sigit
Seperti diketahui, sejauh ini Kemenpera masih melakukan penjajakan
kepada sejumlah bank dan stakeholder untuk penyaluran KPR bagi MBR yang
masuk kategori non bankable. Salah satunya meminta Bank Pembangunan
Daerah (BPD) menjadi inisiator penyaluran kredit perumahan bagi
masyarakat kategori non bankable. Dan saat ini ada 13 BPD yang berminat
menyalurkan dana KPR rumah murah di wilayah masing masing.
sumber:fpks.or.id

Tidak ada komentar
Posting Komentar