Breaking News

Fraksi PKS: Segera Disahkan, UU Perkoperasian Baru

Sohibul Iman (wakil ketua Fraksi PKS)
Jakarta_Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman menyampaikan bahwa dalam waktu dekat UU Perkoperasian yang baru akan disahkan dalam Paripurna DPR-RI. “Kemungkinan besar pekan ini akan disahkan dalam Paripurna, sebelum masa sidang ini berakhir. Seluruh kekuatan politik dan pemerintah telah setuju dalam pembahasan tingkat I. UU Perkoperasian baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU baru ini diharapkan dapat memperkuat perkembangan Perkoperasian sebagai sokoguru perekonomian nasional dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi”, paparnya.

Menurutnya, yang menjadi dasar pertimbangan lahirnya UU Perkoperasian baru ini diantaranya bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan  pemberdayaan Koperasi. Koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Berikutnya kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan MPR-RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

“Kami memandang perlunya penguatan koperasi secara regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur. Sehingga keberadaan UU yang baru ini diharapkan dapat menjadi infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang lebih luas untuk pengembangan Koperasi di Indonesia. Disamping itu, penegasan tentang penguatan institusi Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang merupakan usaha bersama dari kumpulan entitas pelaku ekonomi yang mandiri merupakan hal yang penting. Penguatan ini juga dilakukan agar Koperasi dapat bersaing di tataran global dan setara dengan International Co-operative Alliance (ICA) baik secara prinsip, tujuan, dan nilai koperasi”, tambah anggota Panja yang terlibat intensif dalam pembahasan RUU Perkoperasian ini.

Menurutnya terdapat beberapa substansi baru dalam dalam UU Perkoperasian ini. Pertama, mengenai penguatan sistem modal koperasi. Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi (SMK). Sertifikat Modal Koperasi berbeda dengan Saham yang diusulkan oleh pemerintah meskipun secara prinsip tetap berlaku one man one vote. Namun secara psikologis kata saham identik dengan Perseroan Terbatas (PT) yang mempengaruhi pengambilan keputusan pemegang saham. Sertifikat Modal Koperasi juga diharapkan menjadi penguat permodalan koperasi yang selama ini hanya bergantung pada iuran wajib dan sukarela yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota. “Sertifikat Modal Koperasi tidak mempengaruhi kedaulatan suara anggota koperasi”, tambahnya.

Kedua, penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari, oleh, dan untuk anggota. Prinsip Koperasi dari, oleh, dan untuk anggota ditegaskan dalam UU ini terutama untuk jenis Koperasi Simpan Pinjam (KSP). “Kami mendukung sepenuhnya kegiatan Koperasi Simpan Pinjam hanya menghimpun dana dan memberikan pinjaman dari dan untuk anggota. Tujuannya supaya tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktek-praktek keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir. Oleh karena itu, perlu penegasan bahwa dengan prinsip dari dan untuk anggota maka proses pendaftaran anggota harus semakin dipermudah”, tegasnya.

Ketiga, diakomodasinya usaha Koperasi berdasarkan prinsip syariah. Dengan masuknya prinsip usaha syariah dalam Koperasi, peran Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, dan semua peraturan perundangan yang diperlukan untuk mendukung usaha Koperasi berdasarkan prinsip syariah menjadi keniscayaan. “UU sebelumnya belum mengakomodasi hal ini, sehingga koperasi syariah hanya diatur dalam peraturan setingkat menteri. Kami akan terus concern untuk mengawal berjalannya Koperasi dengan prinsip syariah yang menjadi bagian kekayaan bangsa”, lanjutnya.

Keempat, Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Pengawasan Koperasi. UU ini mengamanatkan agar segera direalisasikan LPS Koperasi untuk mendorong dan menjamin keamanan anggota koperasi. Disamping itu, Lembaga Pengawasan Koperasi juga harus dibentuk untuk memastikan pelaksanaan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita tidak ingin kasus-kasus kejahatan dengan kedok koperasi seperti Koperasi Langit Biru baru-baru ini terulang kembali. Bahkan kita juga masukkan pelibatan Akuntan Publik dalam pemeriksaan laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya. UU Tentang Perkoperasian baru ini diharapkan dapat merevitalisasi Koperasi untuk terus mengembangkan usaha yang dimilikinya baik itu usaha produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam untuk kesejahteraan masyarakat”, tegasnya.(Fpks)

Tidak ada komentar