Pemerintah Janji Lagi, Katanya Tahun 2019 Kesehatan Penduduk Indonesia Dijamin Semuanya
YOGYAKRTA_Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti
meyakinkan bahwa tahun 2019 mendatang, seluruh penduduk Indonesia akan ter-cover
oleh jaminan kesehatan untuk mendukung program Universal Health Coverage
(UHC).
Saat ini, baru 63 persen penduduk Indonesia atau sekitar 142 juta orang yang telah ter-cover jaminan kesehatan dan akan ditingkatkan secara bertahap.
Program pemerataan kesehatan (Universal Health Coverage) salah satunya akan dicapai melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui UU Nomor 24 Tahun 2011.
“UU tersebut akan menjadikan transformasi Askes dan Jamsostek menjadi BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” ujar Ali Gufron, dalam The 1st Regional Symposium on Health Research and Development, 'Towards Universal Health Coverage and Equity' di hotel Inna Garuda, Kamis (11/10) siang.
Menurutnya, hingga tahun 2012, 70 juta jiwa penduduk belum tercover oleh jaminan kesehatan. Kementerian kesehatan sendiri dalam hal ini telah menyusun anggaran pemerataan kesehatan masyarakat yang diajukan untuk tahun 2013 sebesar Rp86,4 juta. Anggaran tersebut kembali akan ditingkatkan pada 2014 sebesar Rp96,4 juta.
"Kalau sekarang 63 persen penduduk telah tercover jaminan kesehatan, maka paling tidak pada 2014 akan meningkat menjadi 70 persen, kemudian tahun 2017 menjadi 94 persen dan tahun 2019 seluruhnya bisa memiliki jaminan kesehatan," tegasnya.
Program jaminan kesehatan tersebut akan diterapkan dalam bentuk premi asuransi kesehatan dengan sistem referal atau rujukan. Setiap jiwa, akan diwajibkan membayar iuran setiap bulan sebagai asuransi kesehatan.
Selanjutnya, ketika orang yang bersangkutan membutuhkan perawatan kesehatan, maka pemerintah akan membantu kekurangan biayanya.
Satu premi asuransi diterapkan bagi 5 orang termasuk pembayar. Untuk kategori penduduk miskin atau tidak menerima upah, maka iuran yang dikenakan adalah sebesar Rp 22.200 per orang per bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau penerima upah, iuran yang dikenakan adalah Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per orang per bulan. Selain jaminan kesehatan, Kementerian Kesehatan juga tengah berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan dengan memperbaiki fasilitas.
Di antaranya pengadaan bed atau tempat tidur di rumah sakit dan pembangunan puskesmas khususnya di daerah-daerah terpencil. Menurut Wamenkes, total kebutuhan layanan kesehatan mencapai 220 ribu bed dan kekurangan yang akan ditanggung pemerintah mencapai 7.020 bed.
“Sedangkan Puskesmas, dengan jumlah total 9.300 Puskesmas, belum semuanya memiliki fasilitas yang memadai. Kita akan upayakan untuk membangun lagi 383 Puskesmas," tambah Ali Gufron.
Saat ini, baru 63 persen penduduk Indonesia atau sekitar 142 juta orang yang telah ter-cover jaminan kesehatan dan akan ditingkatkan secara bertahap.
Program pemerataan kesehatan (Universal Health Coverage) salah satunya akan dicapai melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui UU Nomor 24 Tahun 2011.
“UU tersebut akan menjadikan transformasi Askes dan Jamsostek menjadi BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” ujar Ali Gufron, dalam The 1st Regional Symposium on Health Research and Development, 'Towards Universal Health Coverage and Equity' di hotel Inna Garuda, Kamis (11/10) siang.
Menurutnya, hingga tahun 2012, 70 juta jiwa penduduk belum tercover oleh jaminan kesehatan. Kementerian kesehatan sendiri dalam hal ini telah menyusun anggaran pemerataan kesehatan masyarakat yang diajukan untuk tahun 2013 sebesar Rp86,4 juta. Anggaran tersebut kembali akan ditingkatkan pada 2014 sebesar Rp96,4 juta.
"Kalau sekarang 63 persen penduduk telah tercover jaminan kesehatan, maka paling tidak pada 2014 akan meningkat menjadi 70 persen, kemudian tahun 2017 menjadi 94 persen dan tahun 2019 seluruhnya bisa memiliki jaminan kesehatan," tegasnya.
Program jaminan kesehatan tersebut akan diterapkan dalam bentuk premi asuransi kesehatan dengan sistem referal atau rujukan. Setiap jiwa, akan diwajibkan membayar iuran setiap bulan sebagai asuransi kesehatan.
Selanjutnya, ketika orang yang bersangkutan membutuhkan perawatan kesehatan, maka pemerintah akan membantu kekurangan biayanya.
Satu premi asuransi diterapkan bagi 5 orang termasuk pembayar. Untuk kategori penduduk miskin atau tidak menerima upah, maka iuran yang dikenakan adalah sebesar Rp 22.200 per orang per bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau penerima upah, iuran yang dikenakan adalah Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per orang per bulan. Selain jaminan kesehatan, Kementerian Kesehatan juga tengah berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan dengan memperbaiki fasilitas.
Di antaranya pengadaan bed atau tempat tidur di rumah sakit dan pembangunan puskesmas khususnya di daerah-daerah terpencil. Menurut Wamenkes, total kebutuhan layanan kesehatan mencapai 220 ribu bed dan kekurangan yang akan ditanggung pemerintah mencapai 7.020 bed.
“Sedangkan Puskesmas, dengan jumlah total 9.300 Puskesmas, belum semuanya memiliki fasilitas yang memadai. Kita akan upayakan untuk membangun lagi 383 Puskesmas," tambah Ali Gufron.
sumber: suarapembaruan.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar