Selesaikan Kisruh DPRK Aceh Barat, PKS Surati Gubernur dan Mendagri
![]() |
| H.Fuadi Sulaiman,ST (ketua KP PKS Aceh)/Anggota DPRA |
Banda Aceh_Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aceh Barat melayangkan Surat kepada
Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri, Rabu (10/10/2012), untuk meminta
petunjuk dan kepastian hukum terkait perlakuan tidak adil DPRK Aceh
Barat yang tidak melibatkan PKS dalam alat Kelengkapan DPRK.
Ketua Bidang Kebijakan Publik PKS Aceh, Fuadi Sulaiman mengatakan
bahwa perlakuan diskriminatif DPRK Aceh Barat yang tidak melibatkan PKS
dalam berbagai kegiatan di DPRK telah melanggar sejumlah peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
“DPRK Aceh Barat telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Fuadi
yang juga Ketua Forum Anggota Legislatif PKS Aceh.
Menurtnya tindakan DPRK Aceh Barat tersebut telah mengekang proses
demokrasi yang dapat menghambat berjalannya roda pemerintahan dan
mengganggu perdamaian Aceh.
Sementara itu Wakil Ketua PKS Aceh, Moharriadi Syafari, ST, S.Ag
mengatakan bahwa DPW PKS Aceh akan melakukan upaya advokasi kepada FPKS
Aceh Barat supaya dapat memperoleh kembali hak mereka sebagai anggota
Dewan.
“Tadi malam Anggota Fraksi PKS DPRK Aceh Barat beserta pengurus DPD
PKS Aceh Barat sudah melapor ke DPW PKS Aceh bagaimana duduk persoalan
yang sebenarnya, upaya untuk mengembalikan hak Anggota Dewan sesuai
dengan Perundang-undangan akan kita lakukan,” ujarnya.
Selanjutnya Moharriadi menambahkan bahwa pada hari ini (Rabu) FPKS
Aceh Barat sudah menyerahkan surat untuk Gubernur Aceh yang tembusannya
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik
hukum dan Keamanan, Presiden PKS, Forum Bersama DPR/MPR-DPD RI Asal
Aceh, Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh-Papua DPR RI, Ketua DPRA, Ketua
DPW PKS Aceh, Bupati Aceh Barat, dan Ketua DPRK Aceh Barat.
“Surat FPKS Aceh Barat dengan nomor 016/FPKS/10/2012 sudah diserahkan ke kantor Gubernur Aceh melalui Biro Hukum,” tambanya.
Salah satu tindakan diskrimanitif DPRK Aceh barat sebagaimana
diberitakan sejumlah media massa adalah ketika pelantikan Bupati/Wakil
Bupati Aceh Barat Periode 2012-2017, HT Alaidinsyah/ Drs H Rachmat Fitri
HD, Senin (8/10/2012) yang tidak mengundang anggota DPRK Aceh Barat
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Para anggota Dewan dari PKS ini yang berjumlah empat orang ini,
mengaku telah mengalami perlakuan tidak adil sejak hampir 10 bulan
terakhir.
“Hampir 10 bulan terakhir, apapun kegiatan di DPRK tidak pernah
dilibatkan, baik pansus dan kegiatan sidang lainnya,” kata Sekretaris
Fraksi PKS DPRK Aceh Barat, Zaenal Abidin SSI, kepada Serambi Sabtu
(6/10/2012). Ia didampingi tiga anggota F-PKS, Masrizal SSi, Murdani ST,
dan Ridwan IB.
Dikatakan, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat berisi
permintaan agar anggota Fraksi PKS masuk dalam alat kelengkapan dewan,
kepada Ketua DPRK Aceh Barat, ditembuskan ke Ketua Fraksi Demokrat,
Fraksi Bersama, dan Fraksi Partai Aceh. Namun belum satu pun surat
dibalas oleh Ketua Dewan.
Zaenal mengungkapkan, pihaknya juga sudah pernah meminta Badan
Kehormatan Dewan (BKD) untuk memfasilitasi hal ini, termasuk
syarat-syarat dipenuhi seperti penarikan banding PTUN yang pernah
dilayangkan Fraksi PKS dan pernyataan maaf serta sudah mengakui alat
kelengkapan dewan yang baru.
[pksaceh]

Tidak ada komentar
Posting Komentar