Breaking News

255 Sekolah Terancam tak Selesai

Ilustrasi/kpbidi.org
 BANDA ACEH - Dari 4.833 paket proyek APBA 2012, sebanyak 895 paket di antaranya berstatus rapor merah, dengan tingkat realisasi di bawah 65 persen. Sayangnya, dari jumlah proyek bermasalah itu, sebanyak 311 paket berada di bidang pendidikan, termasuk di dalamnya 255 paket pembangunan gedung sekolah.

“Dari 311 paket proyek fisik bidang pendidikan yang kinerjanya masih berapor merah, sebanyak 255 paket adalah paket pembangunan gedung sekolah,” kata Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dalam rapat evaluasi pelaksanaan APBA 2012 bulan ke-11 yang berlangsung di Aula P2K APBA Setda Aceh, Kamis (8/11).

Proyek bermasalah itu sebut Gubernur, sebagian besar merupakan paket proyek dana migas/otsus usulan dari kabupaten/kota. Kabupaten Aceh Timur di peringkat pertama yang mencapai 74 paket, diikuti Aceh Jaya 63 paket, dan selanjutnya Aceh Selatan 55 paket. Sedangkan paling sedikit masing-masing di Sabang 3 paket, Lhokseumawe 4 paket, Banda Aceh dan Aceh Tenggara masing-masing 6 paket.

Gubernur meminta para kepala dinas, kepala badan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memberikan perhatian serius.
“Jika tidak diberikan perhatian khusus, bisa terancam tak selesai pada akhir tahun,” ujar Gubernur didampingi Ketua Tim P2K APBA Setda Aceh, dr Taqwallah.

Meski demikian, secara umum Zaini mengakui bahwa realisasi fisik proyek APBA 2012 masih relatif baik karena daya serap anggaran sampai 7 Nopember 2012 telah mencapai 65,5 persen. Begitu juga realisasi fisik proyek di lapangan, yang sudah mencapai 76 persen.

Tak Selesai, Potong Kontrak

KITA optimis 255 paket pembangunan gedung sekolah yang realisasi fisiknya masih di bawah 65 persen itu akan tuntas sebelum akhir tahun ini. Tetapi bagi kontraktor yang tidak dapat menyelesaikannya, dengan terpaksa paket proyek dipotong kontrak sampai pada realisasi fisik yang sanggup dikerjakan hingga 15 Desember 2012 mendatang.

Tanggal tersebut kita tetapkan sebagai batas akhir karena tanggal itu merupakan batas akhir usulan pengamprahan pembayaran paket proyek fisik APBA 2012. Kebijakan potong kontrak itu kita lakukan sesuai dengan aturan dan perjanjian kontrak, yaitu apabila dalam batas waktu yang telah diberikan, rekanan tidak mampu menyelesaikan paket proyek yang diborongnya, maka pemberi pekerjaan dalam hal ini Disdik akan memotong kontrak kerja proyek sampai batas akhir pekerjaan yang mampu dikerjakan pada batas waktu yang telah diberikan.

Sumber :tribunnews.com

Tidak ada komentar