Breaking News

Tolak Wali Nanggroe, Orang Gayo akan Perjuangkan ALA

Takengon - Ribuan masa aksi dari berbagai elemen sipil di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, Kamis (8/11) menggelar aksi di gedung DPRK Aceh Tengah.  Tuntutan mereka tentunya penolakan terhadap qanun wali nanggroe yang menurut mereka tidak akomodatif dan justru sangat diskriminatif.
Penolakan ini sebelumnya sudah pernah terjadi minggu yang lalu yang menamakan dirinya Gayo Merdeka di DPRA. Masih tuntutan seputaran penolakan qanun wali nanggroe yang terkesan hanya untuk kepentingan sekelompok saja.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Dewan Pembina Lembaga Kajian Tanoh Gayo (LeKTAGO) yang merupakan peserta aksi, Drs.Edi Win Ara melalui handphone Kamis (8/11).
Aksi masa yang dipusatkan di Gedung DPRK merupakan start awal bentuk penolakan terhadap qanun wali nanggroe. Masa aksi meminta DPRA untuk segera membatalkan qanun tersebut.
Menurut penjelasan dari Drs.Edi Win Ara, dataran tinggi gayo tidak mengenal yang namanya wali nanggroe. Tidak ada kearifan lokal menyangkut lembaga tersebut.
Aksi tolak WN/foto:theglobejournal.com
Dataran tinggi gayo, tambahnya, yang ada hanyalah tokoh adat seperti Keujruen. Kemudian ada lembaga adat Gayo. Jadi, pada dasarnya yang harus dikuatkan adalah lembaga adat tersebut. Bukanlah malah memaksakan qanun wali nanggroe.
"Kami tidak mengenal dengan yang namanya wali nanggroe, yang ada tokoh adat, jadi kami menolak dengan tegas qanun wali nanggroe," tukasnya.
Padahal yang dibutuhkan dataran tinggi gayo adalah penguatan lembaga adat. Menyangkut dengan qanun wali nanggroe, dataran tinggi gayo tidak membutuhkannya.
Bila ini tidak diindahkan, maka ia mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar dan akan memperjuangkan kembali Provinsi ALA.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan ada demontrasi besar-besaran yang akan di pusatkan di Banda Aceh. Menurut penjelasan dari Drs.Edi Win Ara, aksi di Banda Aceh akan di gelar di Gedung DPRA.
Demikian juga, mereka menuntut kepada seluruh anggota DPRA yang dari dapil Aceh Tengah dan Bener Meriah untuk menolak secara tegas qanun tersebut.
Bila ini tidak diindahkan, alangkah lebih baik semua anggota dewan tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Tidak ada komentar