Wa Ode Jadi Saksi Sidang Fahd El Fouz
![]() |
| Wa Ode/antara |
JAKARTA -- Politisi PAN, Wa Ode Nurhayati, akan memberikan keterangan
pada sidang atas terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor, Selasa
(6/11). Terdakwa penerima suap terkait alokasi Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah (DPID) itu diharapkan dapat menyampaikan
kesaksiannya ihwal kasus serupa yang menjerat terdakwa dengan nama lain
Fahd A Rafiq.
Kuasa Hukum terdakwa, Syamsul Huda, menjelaskan, kliennya Fahd El
Fouz akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa
(6/11). Sidang itu, ucap dia, dijadwalkan berlangsung pada siang hari
sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, ungkap Syamsul,
saksi yang akan memberikan keterangan di antaranya adalah Wa Ode
Nurhayati. Selain mantan anggota Badan Anggaran tersebut, JPU juga akan
menghadirkan empat orang lain.
"Empat lagi yakni Tamsil Linrung, Olly Dondokambai, Mirwan Amir, dan Armaida," jelas Syamsul kepada Republika.
Fahd El Fouz didakwa menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode
Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan
pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga
kabupaten Provinsi Aceh.
Fahd melakukan suap kepada anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati
pada kurun waktu September hingga Oktober 2010. Fahd dinilai secara
sendiri ataupun bersama-sama dengan Haris Andi Surahman memberikan uang
senilai Rp5,5 miliar untuk mengupayakan penerimaan alokasi DPID di Aceh
Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap melalui Haris Surahman
kepada Seva Yolanda selaku asisten pribadi Wa Ode Nurhayati. Fahd
memberikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Haris yang alokasinya
diperuntukkan bagi Wa Ode (Rp 5,5 miliar) dan Haris (Rp 500 juta).
Pemberian uang senilai Rp 5,5 miliar tersebut meliputi Rp 5,25 miliar
dikirim kepada Wa Ode Nurhayati melalui asisten pribadinya oleh Haris.
Sementara dana senilai Rp 250 juta disetor ke rekening Syarif Ahmad
selaku staf Wa Ode Nurhayati (WON) Center atas perintah Wa Ode.
Atas perbuatan Fahd yang memberikan suap Rp 5,5 miliar kepada
politisi PAN itu, lelaki dengan nama lain Fahd A Rafiq tersebut terancam
melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 13 UU Tipikor.
[ republika.co.id ]

Tidak ada komentar
Posting Komentar