7 Pedagang Bakso di Samarinda & Kukar Gunakan Babi, MUI Minta Diproses Hukum
Ketua MUI Kota Samarinda KH M Zaini Naim (tribunkaltim)
Temuan bakso berbahan daging babi dan bahan berformalin serta Burak
telah dilaporkan ke pihak penegak hukum dan instansi terkait untuk
segera mengambil tindakan tegas.
SAMARINDA : Tak hanya di Jakarta, bakso babi pun melanda Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Daerah lainnya kudu waspada, sebab tak mustahil sang babi pun menempel di bakso atau makanan lainnya.
Walhasil, tak hanya Jakarta yang waspada. Di Kaltim, tepatnya di
Samarinda dan Kukar, setidaknya 7 pedagang bakso ditemukan positif
menggunakan daging babi untuk bahan membuat bakso.
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama
Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim merilis temuan tersebut–6 di Samarinda dan 1
di Kukar.
Dari sekitar 50 sampel yang diujikan, tujuh positif mengandung daging babi.
“Uji sampel bakso ini kami lakukan bekerjasama dengan Dinas
Peternakan Kaltim dan dilakukan sejak bulan Oktober 2012. Sebab hanya di
Dinas Peternakan yang memiliki alat uji protein hewan,” kata Direktur
LPPOM MUI Kaltim Sumarsongko, Senin (17/12/2012).
Meski berhasil menemukan bakso berbahan daging babi, MUI Kaltim tak
bisa memberi sanksi tegas. MUI hanya bisa mengingatkan dan memberikan
penjelasan soal bahaya bahan-bahan tidak halal dan berbahaya kepada
masyarakat luas.
Meski demikian, hasil temuan ini sudah dilaporkan ke instansi yang berwenang.

“Saya yakin penjual bakso dari daging babi itu bukan hanya yang tujuh ini. Masih banyak lagi yang belum terjangkau,” kata Hamri.
Ia meminta agar setiap usaha makanan melakukan sertifikasi halal. Hal
ini bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat soal kehalalan makanan.
“Sertifikasi ini gratis untuk usaha kecil dan akan terus dilakukan pemeriksaan secara berkala,” tambahnya
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH
Zaini Naim menegaskan, penjual bakso yang terbukti mencampur dengan
daging babi harus diproses hukum.
“Tidak boleh hanya dibina tetapi mereka harus diproses hukum sebab
telah menipu masyarakat,” ungkap KH Zaini Naim, Senin (17/12/2012).
“Penjualan bakso yang mengandung daging babi itu jelas masuk unsur
penipuan sebab tidak mungkin mereka mengatakan kalau baksonya bercampur
babi. Apalagi, sebanyak 85% yang mengonsumsi jajanan (bakso) itu adalah
umat Islam sehingga saya meminta agar pelakunya diproses pidana dan
tidak sekadar diberi pembinaan,” kata Zaini Naim.
Ia mengungkapkan, MUI Samarinda sudah dua kali menemukan kasus penjualan bakso bercampur daging babi.
“Kasus pertama, kami menangkap pelaku setelah mendapat laporan
masyarakat kemudian kami buntuti mulai dari proses penggilingan hingga
dijajakan ke beberapa lokasi. Kedua, kasus bakso bercampur babi di
Loajanan dan semuanya telah diproses hukum,” tegas Zaini Naim.
KH Zaini juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika membeli jajanan.
“Jangan hanya berhati-hati jika saat ada kasus, tetapi harus memilih
makanan, tidak hanya halal dari segi hukum, tetapi juga bagi kesehatan
sebab selama ini juga banyak ditemukan makanan yang mengandung formalin
dan bahan berbahaya lainnya,” ungkap Zaini Naim.
Dia juga berharap, baik LPPOM MUI Kaltim maupun BBPOM dan pihak
terkait agar melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran makanan dan
minuman, baik halal maupun yang mengandung bahan berbahaya.
“Semestinya, setelah disertifikasi halal harus dilakukan pengawasan
yang lebih ketat sebab beberapa kasus saat sertifikasi produknya halal
namun setelah berjalan ternyata ditemukan tidak halal. Ini akibat kurang
pengawasan,” katanya.
“Begitu pula BBPOM harus melakukan pengawasan secara langsung dan
ketat sebab kasus-kasus seperti ini jelas merugikan masyarakat,” kata
Zaini Naim.
Sementara, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, juga menyesalkan adanya penjualan bakso yang terindikasi dicampur daging babi.
“Saya belum mendapat laporan secara resmi dan jika memang benar ada,
maka saya sangat menyayangkan dan penjualnya harus diberi sanksi,”
ungkap Syaharie Jaang.
MUI Kaltim meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami yakin tidak hanya tujuh pedagang bakso ini saja menjual bakso
daging babi. Tapi, mungkin masih banyak warung (pedagang) lainnya yang
tidak diketahui menjual bakso berbahan daging babi,” katanya.
Jadi, di tengah penduduk yang, katanya, mayoritas Muslim ini, dalam hal makanan pun umat Islam harus tetap waspada! (antara)–salam-online
Tidak ada komentar
Posting Komentar