Sepatu Kickers Lapis Kulit Babi Masih Dijual, Polisi Terus Lakukan Pengusutan
![]() |
| Babi, Ilustrasi |
BEKASI_Salah satu outlet resmi
Kickers di lantai dasar Metropolitan Mall, Bekasi terlihat masih menjual
sepatu dengan label Pig Skin Lining, Selasa (25/12/2012).
Selain di gerai resmi, Kickers juga menjual sepatu dengan label
tersebut di salah satu sudut di Matahari Departemen Store di mall yang
sama.
Bahkan label yang tertera di sepatu-sepatu tersebut lebih besar
dibanding dengan label Pig Skin Lining yang ada di sepatu pada gerai
resmi Kickers.
Tidak hanya itu, di Matahari Departemen Store, khusus untuk sepatu
Kickers ada diskon sebesar 10 persen. Namun, pembeli tidak terlihat
antusias dalam membeli sepatu atau sandal Kickers.
Kebanyakan pengunjung yang datang hanya melihat-lihat tanpa melakukan transaksi.
Yanti, penjaga toko di gerai resmi, menyatakan, biasanya diskon
sepatu Kickers hanya satu hari. Tapi jika ada diskon, jumlah pembeli di
gerai resmi cenderung meningkat.
Selain itu, pengiriman barang baik ke gerai resmi ataupun ke Matahari Departemen Store dilakukan setiap dua kali sepekan.
“Kalau supervisornya datang setiap seminggu sekali, biasanya sekalian ngecek keluar masuk barang.,” kata Yanti
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tetap akan
mengusut laporan mengenai adanya sepatu berbahan kulit babi dengan label
halal.
Meskipun PT Mahkota Petriedo Indoperkasa selaku pemegang merek sempat
meminta maaf, Polda Metro Jaya tetap akan melanjutkan kasus tersetut.
“Pelapor sudah selesai kami mintai keterangan. Tinggal pihak dari
toko penjualnya serta saksi ahi dari merek dan hak paten yang akan kami
periksa,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya,
Kombes Rikwanto.
Sampai saat ini, kata Rikwanto, jajaran Polda Metro akan terus
melakukan pengusutan, terlepas dari adanya permintaan maaf atau tidak
dari pihak terlapor.
Menurut Rikwanto, permintaan maaf yang dilayangkan tidak akan mempengaruhi penyelidikan dan aduan yang masuk.
“Itu kan minta maaf ke publik, kami tetap akan melakukan
langkah-langkah hukum dari laporan yang masuk,” kata Rikwanto kepada
Republika (25/12/2012) .[salam-online.com]

Tidak ada komentar
Posting Komentar