Breaking News

Dipecat Sepihak, Mantan Jurnalis Metro TV Mengadu ke DPR

Luviana saat aksi damai di Bundaran HI Jakarta (dok AJI)
JAKARTA - Siapapun akan melawan jika diperlakukan tak adil. Mantan jurnalis Metro TV, Luviana, mengadukan nasibnya setelah dipecat tanpa alasan jelas oleh manajemen stasiun televisi tersebut ke Komisi IX dan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1). 
Luviana kembali menuntut keadilan dan meminta agar bos Metro TV, Surya Paloh, merealisasikan janjinya. Dalam pertemuan itu, Luviana menceritakan kronologi pemecatannya. Ia mengatakan, setelah bekerja selama lebih dari 10 tahun, Luviana dibebastugaskan pada 31/1/12.
 
"Saat itu, saya mau bekerja pun tidak bisa. Setiap saya datang ke kantor, selalu dihalangi petugas keamanan," ucap Luviana. 
 
Atas sikap tidak menyenangkan itu, Luviana bersama dengan tim litigasi dan nonlitigasi Aliansi Melawan Topeng Restorasi (Metro) dan Aliansi Solidarity for Luviana (Sovi) bertemu dengan Surya Paloh pada tanggal 5/6/12. 
 
"Di pertemuan itu, Surya Paloh berjanji akan mempekerjakan kembali di Metro TV," ujar Luviana. 
 
Namun, harapan untuk bisa bekerja kembali kandas, Luviana justru menerima surat pemecatan pada 27/6/12. Sejak tanggal 1/7/12 hingga hari ini, Luviana pun tidak mendapatkan gaji. Hal ini dinilai menyalahi Undang-undang Tenaga Kerja nomor 23 tahun 2003 yang menyatakan sebelum ada proses inkracht, buruh harus tetap digaji. 
 
Setelah itu, Luviana bersama aliansi pendukungnya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Partai Nasional Demokrat, 16/1 lalu. Akan tetapi, massa demonstran diserang oleh sekelompok orang yang keluar dari kantor Nasdem. Mereka kemudian merusak seluruh atribut demonstran. 
 
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning mengungkapkan, pihak media massa harus netral. "Wartawan saja diperlakukan begini, ini kan repot," ujar Ribka. 
 
Luviana juga menyerahkan surat rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Surat rekomendasi itu menyatakan bahwa Metro TV telah melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan pelanggaran HAM. 
 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya akan mengambil alih. Selama ini, kasus Luviana dan Metro TV ini ditangani oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat. 
 
"Karena sudah dijalani Dinas dan perkaranya tidak berjalan maka akan kami tarik. Mungkin kami akan cari mediator baru supaya ada solusi cepat," ujar Muhaimin. [berita99.com]

Tidak ada komentar