Indonesia Negara Kafir ?
![]() |
| Burung Garuda |
Tanya Jawab- Assalamualaikum. ustadz afwan saya mau bertanya perihal banyaknya
link
group fb yang menyatakan Indonesia negara kafir, pancasila dan UUD 1945
adalah kitab
kafir, demokrasi dianggap agama, nasionalis dianggap berhala, tolong
penjelasannya
ustad. bagaimana pandangan islam terkait hal ini? saya bingung mengapa
mereka
sangat keras pemahamannya bahkan sesama muslim dikafirkan, saya gak suka
dengan cara mereka. suka mengkafirkan, merendahkan manusia, merasa
paling benar sendiri. Kalo ditanya mengapa hidup dan mencari penghasilan
di negeri ini? jawabanya kurang lebih ini buminya Allah, bukan bumi
Indonesia,
jd bebas dimana saya berada, justru anda itu yang tidak berhukum dg
hukum Allah
keluar dari bumi Allah. (dari Ismail)
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal
Hamdulillah wash shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d
Masalah ini telah
lama diperbincangkan banyak pakar, dan mereka -seperti yang akan kami paparkan
nanti- memiliki pandangan yang berbeda dengan sebagian pemuda da’wah yang
sangat ghirah terhadap Shahwah Islamiyah. Namun, sayangnya, tidak sedikit
para pemuda yang tergelincir dan terjerembab dalam kubangan faham takfir,
sebuah faham yang telah diwariskan oleh kaum khawarij, sebuah sekte tertua
dalam sejarah Islam.
Mereka mudah sekali
mengkafirkan pemerintah secara umum dari sebuah negeri muslim yang tidak
menggunakan hukum Allah Ta’ala, tanpa melakukan perincian. Tanpa melakukan
kajian dan studi analisis yang mendalam. Kenapa negeri-negeri itu tidak
berhukum dengan hukum Allah? Apa alasannya? Apa latar belakang hidup mereka?
Rincian-rincian ini menjadi penting, sebab masing-masing keadaan ada latar
belakangnya, yang nantinya kita namakan ‘illat hukum.
Kadang para pemuda
itu menisbatkan pemikirannya karena pengaruh pemikiran sosok yang mereka
kagumi, semisal Syahidul Islam Sayyid Quthb, padahal ia berlepas diri dari itu
semua. Sekali pun benar Sayyid Quthb seperti itu, beliau –rahimahullah-
memiliki alasan yang bisa dimaklumi, karena siksaan, kezaliman, yang beliau
alami hampir separuh usianya. Maka, tidak selalu identik antara Ustadz Sayyid
Quthb dengan Quthbiyah, sebagaimana tidak selalu identik antara Imam Al
‘Asy’ari dengan golongan Asy ‘ariyah.
Adapun pemuda-pemuda
ini, mereka hanya bermain pada persepsi dari bacaan dan buku yang mereka
geluti, dan tentunya ditambah kegelisahan terhadap bungkamnya hampir seluruh
umat Islam. Sehingga kecemburuan mereka bangkit, hingga akhirnya secara membabi
buta mengkafirkan para penguasa muslim, bahkan rakyatnya, karena dianggap
rakyatnya diam terhadap kezaliman penguasa. Mereka beralasan, sesuai kaidah:
Man lam yukaffir al Kaafir faqad kafara (Barang siapa yang tidak
mengkafirkan orang kafir, maka ia telah kafir juga). Namun perjalanan hidup
para pemuda itu masih panjang -biidznillah, mereka masih ada waktu
merenung, mengkaji, lalu menyadari hakikat sebenarnya. Matangnya usia,
pengembaraan ilmiah, interaksi dengan masyarakat, termasuk ‘ilaj alami
yang bisa mengikis faham takfir atau faham ‘cadas’ lainnya. Sudah banyak
contoh yang mengalami perubahan pemikiran seperti ini, dan tentunya para
pemuda itu, masih kita harapkan termasuk di dalamnya.
Tafsir Sesungguhnya
Biasanya yang sering
dijadikan alasan oleh para pemuda tersebut –tentu juga para tokoh panutannya-
adalah surat Yusuf ayat 40 yang berbunyi Inil hukmu illa lillah
(Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah). Ayat ini pernah digunakan oleh
nenek moyang mereka (Khawarij klasik) ketika mengkafirkan ‘Ali dan
Mu’awiyah, beserta mereka yang terlibat dalam peristiwa tahkim seperti
Amr bin al ‘Ash (utusan Mu’awiyah) dan Abu Musa al ‘Asy’ari (utusan ‘Ali).
Dalil mereka oleh Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu dibantah dengan
ucapannya yang terkenal, “Kalimatul haq yuraadu bihal baathil.” (kalimat
yang benar, namun ditempatkan untuk hal yang batil)
Maunya mereka, segala
hukum harus Allah Ta’ala yang menentukan, sampai-sampai yang sifatnya
rincian detilnya, termasuk perdamaian ketika perang shifin. Tak usahlah pakai
akal manusia, tak usahlah mengirim utusan untuk berdiskusi seperti Amr bin al
‘Ash dan Abu Musa al ‘Asy’ari. Intinya, untuk menetapkan keputusan dari sebuah
perkara yang diperselisihkan manusia, tak ada hak manusia untuk
mendiskusikannya ...
Pemikiran mereka ini
telah dibantah oleh Imamnya para mufassir, shahabiyun jalil, Abdullah bin
‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu. Ketika ia berdialog dengan kaum khawarij yang
berdalil ayat di atas, Abdullah bin ‘Abbas mematahkan argumen mereka
dengan telak, ia membaca ayat:
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.
Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah
mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,
menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu ... “(QS. Al Maidah (5): 95)
Hujjah Abdullah bin
‘Abbas Radhiallahu ‘Anhu ini mampu menyadari ribuan kaum Khawarij,
akhirnya mereka tobat menyadari kekeliruannya.
Betul dan tak ada
keraguan di dalamnya bahwa hukum hanya milik Allah Ta’ala. Namun,
manusia berdiskusi untuk membuat keputusan dan mencari solusi dari permasalahan
yang belum dibahas secara khusus dalam Al Quran (al maskut ‘anhu),
selama hasil keputusannya tidak melanggar syariat, maka itu hal yang dibenarkan
pula sebagaimana surat Al Maidah ayat 95 di atas. Namun, jika hasil keputusan
itu bertentangan dengan syariat walau sesuai dengan akal dan hawa nafsu
manusia, maka wajib ditolak. Karena Syariat adalah panglima, akal dan hawa
nafsu adalah prajurit yang harus tunduk di bawah kendali syariat.
Banyak sekali urusan
manusia yang dilapangkan oleh syariat untuk mengaturnya sendiri sesuai
kebutuhan mereka. Seperti undang-undang lalu-lintas, aturan hari libur
nasional, seragam anak sekolah, peraturan perburuhan, dan masih banyak lainnya.
Ini semua tak ada nash baik dari Al Quran dan As Sunnah tentang aturan mainnya.
Karena itu apakah kafir manusia yang membuat peraturan itu semua, karena harus
ada hukumnya dari Allah Ta’ala?
Rasulullah ‘Alaihi
Shallatu was Sallam bersabda:
الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو
مما عفا عنه
“Halal adalah apa-apa
yang Allah halalkan dalam kitabNya, dan haram adalah apa-apa yang Allah
haramkan dalam KitabNya, dan Apa-apa
yang didiamkan, maka itu dimaafkan.”
(HR. At Tirmidzi No. 1780, Ibnu Majah
No. 3367, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, No. 19175. Dihasankan
Oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3367)
Adapun tentang hal
yang telah ada aturannya dari Allah dan RasulNya, baik perkara Ad Din dan
dunia, maka tak ada kata tawar bagi seluruh umat Islam, dan tak boleh ada
pilihan lainnya.
Menggunakan Hukum
Allah Ta’ala adalah Wajib
Ketetapan ini adalah
aksiomatik (baku). Sejak awal Islam hingga masa yang akan datang, bahwa
menggunakan hukum Allah Ta’ala adalah wajib baik bagi individu,
masyarakat, atau negara. Ketetapan ini ada dalam Al Quran, As Sunnah, Ijma’
sahabat dan kaum muslimin, serta sejarah umat ini. Tak ada satu pun aktifis
Islam yang tidak merindukan hidup indah di bawah naungan syariah, namun
sayangnya, kenyataan hari ini benar-benar membuat mereka harus bersabar dengan
kesabaran yang luar biasa.
Kita lihat kelemahan
para ulama dan pejuang Islam, tak lupa kebodohan umat menambah parah keadaan,
sementara orang kafir terus menerus membuat makar, distorsi (tasywih), dan
peragu-raguan (tasykik), terhadap perkara ini. Mereka sisipkan pemahaman
sekulerisme ke dalam Islam dan berhasil mengelabui sebagian pemuda dan pemikir
muslim. Selain itu mereka juga membendung arus kebangkitan Islam, termasuk
dengan cara tangan besi kekuasaan dan kekerasan.
Dunia rela dengan
lahirnya negeri Yahudi Israel, dunia ridha dengan lahir negeri katolik Vatikan,
dunia diam dengan lahir negeri Hindu di India, bahkan mereka tak banyak bicara
degan lahir negeri sosialis, komunis, dan kapitalis. Tetapi mereka bergerak
cepat, mengatur barisan dan kekuatan, dan melupakan permusuhan di antara mereka
secara tiba-tiba, ketika lahirnya negara Islam. Lihatlah kasus Sudan, ketika ia
meresmikan negara berdasarkan undang-undang Islam, maka PBB mengembargo dan
Amerika Serikat menyerang. Ketika HAMAS memenangkan pemilu legislatif di
Palestina, tidak pakai tunggu lagi, Uni Eropa dan AS mencabut bantuan rutinnya.
Itulah pelajaran ‘keadilan’ dan ‘demokrasi’ a la mereka. Memang, Islam tidak
boleh menikmati hidup. Sementara negeri-negeri Arab diam, hanya bisa
memberitakan dan menganalisa. Setelah itu, diam.
Kewajiban Yang Pasti
Allah ‘Azza wa
Jalla berfirman:
“ .... Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah (5):
44)
“ ......Barangsiapa
tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu
adalah orang-orang yang zalim.”
(QS. Al Maidah (5): 45)
“ ...... Barangsiapa
tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu
adalah orang-orang yang fasik.”
(QS. Al Maidah (5): 47)
Ayat ini, jelas-jelas
menyebut gelar kafir, zalim, dan fasik, siapa saja yang tidak berhukum dengan
hukum yang Allah Ta’ala turunkan, yakni Al Quran. Maka kewajibannya adalah
qath’i (pasti). Namun, tidak sedikit yang memahami bahwa ayat-ayat hanya
berlaku untuk Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), bukan untuk Umat Islam,
dengan alasan ayat-ayat ini turun disebabkan perilaku Ahli Kitab, sebagaimana
yang dikatakan oleh Al Asham:
وقال الأصم : الأول والثاني : في
اليهود ، والثالث : في النصارى
Berkata
Al Asham: “Yang awal dan kedua (Kafir dan zalim) adalah tentang Yahudi, dan
yang ketiga (fasik) adalah tentang Nasrani.” (Imam Fakhruddin Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 6/72. Mawqi’ At Tafasir)
Berarti menurut
mereka, hanya orang Yahudi dan Nasrani, yang layak disebut kafir, zalim dan
fasik, jika mereka tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala. Sedangkan
bagi orang Islam yang tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, maka
tidak mengapa, karena ayat-ayat itu turun lantaran mereka. Ini adalah
pemahaman yang aneh dan lucu, dan tidak mengacu kaidah tafsir.
Para ulama telah
menegaskan, al ‘Ibrah bi ‘umumil lafzhi laa bi khushusis sabab, yang
jadi pertimbangan adalah umumnya lafaz bukan karena khususnya sebab nuzulnya
ayat. Jadi, walau pun benar bahwa ayat itu turun tentang Yahudi dan Nasrani,
namun nilai moral dan hukumnya juga berlaku untuk umat Islam, sebab Al Quran
adalah pedomannya kaum muslimin.
Mudahnya adalah
seperti ini. Jika ada orang memalsukan uang, lalu ia didenda dan di penjara. Maka,
supaya tidak ada lagi orang yang memalsukan, dibuatlah peraturan, “Barang siapa
yang secara sengaja memalsukan uang, maka ia akan dihukum denda sekian, dan
hukum penjara sekian.”
Lihat, nuzulnya
peraturan ini karena kasus ada orang yang memalsukan, namun peraturan itu juga
berlaku untuk siapa saja yang berbuat hal yang sama dengan pelaku awal yang
menyebabkan keluar peraturan tersebut.
Dalam kitab Ad
Durul Mantsur-nya Imam As Suyuthi, bahwa Imam Ibnul Mundzir berkata, “Sebaik-baiknya
kaum adalah kalian! Giliran yang enak-enak untuk kalian namun yang pahit-pahit
untuk Ahli Kitab.” Ini sindiran Imam Ibnul Mundzir bagi mereka yang
menganggap ayat-ayat ini hanya berlaku bagi Ahli Kitab.
Dalam kitab yang sama
disebutkan:
وأخرج عبد الرزاق عن سعيد بن المسيب
قال : كتب ذلك على بني إسرائيل ، فهذه الآيات لنا ولهم
Ditakhrij
oleh Abdur Razzaq, dari Said bin Al Musayyib, dia berkata: “Hal itu
diwajibkan atas bani Israil, maka ayat-ayat ini berlaku bagi kita dan mereka.”
(Imam As Suyuthi, Ad Durul Mantsur, 3/391. Mawqi’ At Tafasir)
Imam Asy
Syaukani berkata dalam Fathul Qadir-nya, diriwayatkan oleh Abdur
Razzaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dari Hudzaifah, bahwa ketika ayat Barangsiapa
yang tidak berhukum ...dst dibacakan disisinya, ada seorang yang berkata:
sesungguhnya ayat ini untuk Bani Israil. Maka berkatalah Hudzaifah:
فقال حذيفة: نعم الإخوة لكم بنو
إسرائيل، إن كان لكم كل حلوة ولهم كل مرة كلا، والله لتسلكن طريقهم قد الشراك.
وأخرج ابن المنذر نحوه عن ابن عباس.
Berkata
Hudzaifah: “Sebaik-baiknya saudara bagi kalian adalah Bani Israil, jika ada
yang manis-manis itu buat kalian, adapun bagi mereka yang pahit-pahit. Demi
Allah, kalian benar-benar mengikuti jalan mereka maka kalian telah bersekutu
dengan mereka.” Ditakhrij oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, dari Ibnu
‘Abbas. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 2/315. Mawqi’ At Tafasir)
Maka,
dengan uraian ini jelaslah kewajiban bagi setiap muslim untuk menjadikan apa
yang Allah Ta’ala turunkan sebagai pedoman induk, inspirator, dan
tuntunan dalam menentukan aturan perundang-undangan, kecuali dalam perkara
dunia yang memang Al Quran dan As Sunnah tidak membahasnya secara jelas dan
rinci, di sini syariat memberikan keluasan manusia untuk berpikir sesuai
kebutuhan dan kemaslahatan mereka. Itu pun tidak boleh keluar dari koridor Al
Quran dan As Sunnah. Ini sudah kami jelaskan sebelumnya (lihat bagian: Tafsir
Sesungguhnya)
Lalu, Apa
Hukumnya bila tidak bertahkim dengan
Hukum Allah?
Dalam
menjawab pertanyaan ini manusia terbelah menjadi tiga kelompok. Pertama,
kelompok mutasyaddid (keras) yang langsung mengkafirkan secara
umum orang yang tidak menggunakannya, baik individu, masyarakat, atau institusi
negara. Tidak mau melihat apakah Tanpa mau melihat latar belakang, kenapa hukum
Allah Ta’ala tidak ditegakkan? Dan tanpa mau melihat mawani’ (penghalang)
yang ada pada mereka, baik karena mereka itu Al Jahl (bodoh), ikrah
(terpaksa), atau melakukan ta’wil.
Ditambah lagi mereka tidak mau tahu kemampuan umat Islam yang terlanjur
lahir di negeri muslim minus hukum Allah Ta’ala. Pokoknya kafir. Ini
merupakan virus KGB (Khawarij Gaya Baru) yang melahirkan berbagai pemberontakan
dan berbagai pemboman masa kini.
Kedua, kelompok yang mutasahil
(meremehkan) tergadap masalah ini. Bagi mereka, tidak mengapa sama sekali Umat
Islam tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, sebab ayat-ayat yang
memerintahkan berhukum dengan hukum Allah tersebut bukan untuk umat Islam,
tetapi untuk Yahudi dan Nasrani saja. Inilah salah satu inspirator lahirnya murji’ah
modern, serta sekulerisme di tubuh umat Islam, dan apatisme politik sebagian
umat Islam.
Ketiga, kelompok yang mutawasith
(pertengahan/moderat), inilah Ahlus Sunnah dan inilah yang kami tempuh,
termasuk dalam berbagai masalah lainnya. Sebagaimana yang tertera dalam kitab Syarah
al Aqidah al Wasithiyah Li Syaikhil Islam ibni Taimiyah, karya Dr.
Said bin Ali Wahf al Qahthany, hal. 48:
الأمة الإسلامية وسط بين الملل كما
قال تعالى (وكذالك جعلناكم أمة وسطا) , وأهل السنة وسط بين الفرق المنتسبة
للإسلام.
“Umat
Islam adalah pertengahan di antara milah-milah yang ada, sebagaimana firman
Allah Ta’ala (Dan demikianlah Kami jadikan kalian umat pertengahan), dan Ahlus
Sunnah adalah pertengahan di antara kelompok-kelompok yang dinisbatkan kepada
Islam.”
Bagi
mereka (Ahlus Sunnah), merinci masalah ini sangat diperlukan. Jika tahkim
itu diartikan penerapan hukum (tahkim bima’na tanfidz), maka ini adalah
fasiq. Sedangkan jika tahkim diartikan pembuatan hukum (tahkim
bima’na tasyri’), maka ini adalah kafir, sebab hak tasyri’ hanyalah milik
Allah Ta’ala. Jadi, keliru jika memukul
rata secara membabi buta dan serampangan mengkafirkan seluruh umat Islam yang
tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala, sebagaimana yang dipahami
kelompok mutasyaddid. Padahal di antara mereka ada tukang becak,
petani, nelayan, pelajar, mbok
jamu, yang sangat awam dan tidak tahu masalah. Ada juga umat Islam yang ingin
menjalankan syariat Allah Ta’ala,
namun rezim tiranik membuatnya tidak berdaya, ada pula pemimpin yang ingin
menggunakan hukum Allah, tetapi ia belum mampu menerapkan, karena khawatir
adanya pemberontakan dari rakyatnya yang masih jahil. Ada pula pemimpin yang sudah
paham dan mampu untuk menerapkan, tetapi ia tidak juga menerapkan. Nah, ini
semua memiliki penilaiannya masing-masing.
Dan
keliru pula kelompok yang mengatakan bahwa mereka bebas sama sekali, tak ada
kewajiban sama sekali untuk menggunakan hukum Allah di muka bumi, sebagai mana
pandangan kelompok mutasahil. Sebab hati seorang muslim, walau ada iman
sekedar biji sawi, nuraninya tetap akan mengakui bahwa ia harus menjalankan
syariat Islam.
Bersama
para Salafus Shalih dan Para Imam
Tidak sedikit pemuda
yang ghirahnya tinggi terhadap Islam mencoba menafsirkan sendiri ayat-ayat
tentang tahkim, seperti Al Maidah ayat 44, 45, dan 47, di atas. Padahal sungguh
berbahaya menafsiri Al Quran dengan akal pikiran sendiri, tanpa merujuk pandangan
para ulama salaf (mutaqaddimin) atau pun khalaf (muta’akhirin),
yang mu’tabar. Bukannya kita melarang-larang umat ini menafsiri kitab suci
mereka, namun setiap bidang ada ahlinya. Potensi tergelincir lebih besar
dibanding mendapatkan kebenaran. Setiap kita memang berhak menafsirkan Al
Qur’an, namun tidak setiap kita memiliki kemampuan untuk menafsirkan
secara sehat. Setiap kita berhak kuliah di ITB, UI, atau kampus ternama
lainnya, tetapi tidak semuanya memiliki kemampun akademis untuk lulus kuliah ke
sana bukan?
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من قال فى القران برأيه فليتبوأ مقعده من النار (رواه الترمذى وقال حسن)
“Barangsiapa yang
menafsiri Al Quran dengan akal pikirannya semata, maka disediakan baginya kursi
di neraka.” (HR. At Tirmidzi,
katanya ‘hasan’ no. 4023, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkannya dalam tahqiqnya
terhadap tafsir At Thabari)
Nah kita
lihat apa kata para Salafus Shalih tentang Tafsir Surat Al Maidah ayat 44, 45,
dan 47.
Pertama akan kami kutip dari tafsir Imam Ibnu Katsir.
Berkata Abdur Razzaq,
telah mengabarkan kami Ma’mar dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, ia berkata:
ditanyakan kepada Ibnu ‘Abbas tentang firman Allah Ta’ala (Barangsiapa yang
tidak berhukum ...dst) dia menjawab: “Dengannya dia kufur.” Ibnu Thawus
berkata: “Bukanlah seperti orang yang kafir kepada Allah, kafir
kepada malaikat, kafir kepada kitab-kitabnya, kafir kepada RasulNya.” Berkata
Ats tsauri dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha, bahwa dia (‘Atha) berkata: “Kekafiran
di bawah kekafiran (kufrun duna kufrin), kezhaliman di bawah kezhaliman (zhulmun
duna zhulmin), dan fasik di bawah kefasikan (fisqun duna fisqin),”
diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Berkata Waqi’ dari Sa’id al Makky, dari Thawus
tentang ayat (barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan,
maka mereka itulah orang-orang yang kafir) dia (Thawus) berkata: “Bukan
kekafiran yang membuat pindah dari agama.” Berkata Ibnu Abi Hatim,
bercerita kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Yazid al Muqri, bercerita kepadaku
Sufyan bin ‘Uyainah dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, dari Ibnu ‘Abbas,
tentang firmanNya: (barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah
turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang kafir) dia (Ibnu ‘Abbas) berkata:
“Bukanlah kekafiran yang kalian tuju.” Ini diriwayatkan oleh Al
Hakim dalam Mustadrak-nya dari hadits Sufyan bin ‘Uyainah. Dia
berkata ‘Shahih’ menurut syarat shahihain, tetapi mereka berdua tidak
meriwayatkannya. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, Juz
II, hal. 61. Darul Kutub al Mishriyah)
DarI kutipan di atas
jelaslah, bahwa para salafus shalih seperti Ibnu ‘Abbas, Thawus dan anaknya,
‘Atha, dan lain-lain menyebutkan bahwa kekafiran mereka yang tidak berhukum
dengan hukum Allah Ta’ala, bukanlah kekafiran yang membuat murtad, atau
kekafiran di bawah kekafiran. Sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnu Taimiyah
sebagai kafir ‘amali. Namun demikian hal itu termasuk dosa besar.
Kedua, Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath Thabari, Berikut
ini adalah perkataannya:
إن الله تعالى عَمَّ بالخبر بذلك عن
قومٍ كانوا بحكم الله الذي حكم به في كتابه جاحدين، فأخبر عنهم أنهم بتركهم
الحكمَ، على سبيل ما تركوه، كافرون. وكذلك القولُ في كل من لم يحكم بما أنزل الله
جاحدًا به، هو بالله كافر، كما قال ابن عباس، لأنه بجحوده حكم الله بعدَ علمه أنه
أنزله في كتابه، نظير جحوده نبوّة نبيّه بعد علمه أنه نبيٌّ.
“Sesungguhanya
Allah menyampaikan pengabaran secara umum tentang kaum yang mengingkari
hukum Allah yang disebutkan di dalam kitabNya. Lalu Allah mengabarkan tentang
mereka bahwa dengan meninggalkan hukum itu mereka pun menjadi kafir. Maka
demikian pula hal ini berlaku bagi siapa saja yang tidak berhukum dengan apa
yang Allah turunkan dengan alasan ingkar (juhud), itu
adalah kafir kepada Allah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas,
kekafirannya ini dikarenakan pengingkaran (juhud) mereka terhadap
hukum Allah setelah mengetahui bahwa itulah yang diturunkan di dalam kitabNya.
Sama halnya dengan pengingkaran terhadap kenabian nabiNya, setelah dia
mengetahui bahwa beliau adalah seorang nabi.” Sampai di sini. (Jami’ Al
Bayan, 10/358. Muasasah Ar Risalah)
Dari uraian Imam Ibnu
Jarir ini bisa kita ketahui bahwa kafirnya mereka yang tidak berhukum dengan
hukum Allah Ta’ala adalah jika mereka melakukannya karena juhud
(pengingkaran atau penolakan), padahal tahu itu dari sisi Allah Ta’ala.
Ketiga, Tafsir Imam Asy Syaukani, yakni Fathul Qadir:
. وأخرج الفريابي وسعيد
بن منصور وابن المنذر وابن أبي حاتم والحاكم وصححه والبيهقي في سننه عن ابن عباس
في قوله: "ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون" قال: إنه ليس
بالكفر الذي يذهبون إليه وإنه ليس كفر ينقل من الملة بل دون كفره .وأخرج عبد بن حميد وابن المنذر عن
عطاء بن أبي رباح في قوله: "ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم
الكافرون"، "هم الظالمون"، "هم الفاسقون" قال: كفر دون
كفر وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق.
“Ditakhrij
oleh Al Faryabi, Sa’id bin Manshur, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Al Hakim
–dan dia menshahihkannya- dan Al Baihaqi dalam Sunan-nya, dari
Ibnu ‘Abbas tentang firmanNya: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang
Allah turunkan maka merekalah orang kafir.” Dia (Ibnu ‘Abbas) berkata,
“Itu bukanlah kekafiran yang ia tuju kepadanya, dan bukan pula kekafiran yang
memindahkan pelakunya dari millah, tetapi di bawah kekafirannya. Ditakhrij oleh
Abdu bin Humaid dan Ibnul Mundzir dari ‘Atha bin Abi Rabah tentang firmanNya
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka merekalah
orang-orang kafir, zhalim, dan fasik.” Dia (‘Atha) berkata: “Kekafiran di
bawah kekafiran, kezhaliman di bawah kezhaliman, dan kefasikan di bawah
kefasikan.” (Fathul Qadir, 2/315. Mawqi’ At Tafasir)
Apa yang
diuraikan Imam As Syaukani ini mirip dengan yang paparkan oleh Imam Ibnu
Katsir.
Keempat, Tafsir Imam Al Baidhawi:
فكفرهم لإِنكاره ، وظلمهم بالحكم على
خلافه ، وفسقهم بالخروج عنه
“Kekafiran
mereka karena sikap pengingkarannya, kezaliman mereka karena mereka dalam
berhukum menyelisihiNya, kefasikan mereka karena mereka keluar dari hukumnya.” (Imam Al Baidhawi, Anwarut Tanzil wa
Asrarut Ta’wil, 2/80. Mawqi’ At Tafasir)
Jadi
menurut Imam Al Baidhawi, kekafiran mereka karena sikap mereka yang mengingkari
kebenaran hukum Allah Ta’ala.
Kelima, Tafsir Imam Ar Razi:
وقال آخرون : الأوَّلُ في الْجَاحِدِ
، والثاني والثالث : في المُقِرِّ التاركِ
“Dan
Berkatalah yang lainnya: yang pertama (kafir) dalam hal juhud
(pengingkaran/penolakan), dan yang kedua (zalim) dan ketiga (fasik), dalam hal
meninggalkan ketetapan.” (Imam Fakhruddin Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 6/72. Mawqi’ At Tafasir)
Keenam, Tafsir Ats Tsa’labi:
وقالتْ جماعة عظيمةٌ من أهل العلمِ :
الآيةُ متناولة كلَّ مَنْ لم يحكُمْ بما أنزل اللَّه ، ولكنَّها في أمراء هذه
الأمَّة كُفْرُ معصية؛ لا يخرجهم عن الإيمان ، وهذا تأويلٌ حسن
Segolongan besar Jamaah
dari Ahli ilmu berkata: “Setiap ayat yang berisi tentang Barangsiapa yang
tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, tetapi dikaitkan dengan para
pemimpin umat ini, maka artinya kufrun maksiat, tidak mengeluarkan mereka dari
keimanan. Ta’wil ini bagus.” (Imam At Tsa’labi, Al Jawahir Al Hisan,
1/415. Mawqi’ At Tafasir)
Dikitab yang sama
dikutip ucapan Al Fakhr:
قال الفَخْر : وتمسَّكت الخوارجُ بهذه
الآية في التكْفِير بالذَّنْب
“Berkata
Al Fakhr: Khawarij berpegang pada ayat ini dalam mengkafirkan orang yang
berdosa.” (Ibid)
Jadi,
memang khawarij atau yang seide dengan mereka yang selalu menjadikan ayat-ayat
ini untuk mengkafirkan dan memurtadkan keadaan manusia hari ini, dari penguasa
hingga orang awam, karena tidak menggunakan hukum Allah Ta’ala.
Kami kira cukuplah
beberapa tafsir dari Para Imam Mufassir tentang makna surat Al Maidah ayat 44,
45, dan 47. Berikut adalah Fatwa-Fatwa Para Ulama Ahlus Sunnah tentang berhukum
dengan bukan hukum Allah.
1.Fatwa Syaikh Al
Albany. Beliau ditanya tentang kelakuan
mantan para mujahidin Afghan, ketika pulang ke negerinya, mereka mengkafirkan
penguasa di negaranya sendiri karena tidak menggunakan hukum Allah (Al Qur'an),
ini terjadi karena mereka berinteraksi dengn berbagai pemikiran di sana.
Syaikh Al Albany menjawab:
Setelah menguraikan bahaya berpaling dari tafsir salaf dalam memahami
Al-Qur'an dan as-Sunnah, beliau berkata :
“Sangat alami sekali bila mereka menyimpang dari al-Qur'an
dan as-Sunnah dan dari manhaj salaf shalih sebagaimana pendahulu mereka. Di
antara mereka ini adalah : Kaum Khawarij dahulu maupun sekarang. Sebab
pemikiran takfir (pengkafiran kaum muslimin) yang sering kami singgung sekarang
ini berasal dari kesalahan memahami ayat yang sering mereka angkat, yaitu
firman Allah.
"Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir"
(QS. Al Maidah (5) : 44).
Salah satu kejahilan orang-orang yang berdalil dengan ayat
ini adalah mereka tidak memperhatikan (minimal) sejumlah nash-nash yang
tercantum di dalamnya kata 'kufur', mereka artikan keluar (murtad) dari agama
dan menyamakan para pelaku kekufuran itu dengan orang-orang musyrik dari
kalangan Yahudi dan Nasrani... Lalu mereka menerapkan pemahaman yang keliru ini
terhadap orang-orang muslim yang tidak bersalah...".
Kemudian beliau berbicara tentang tafsir Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhu yang oleh Muhammad Quthb dan pengikutnya berusaha dijadikan
sebagai sifat khusus bagi para khalifah Bani Umayyah! Syaikh Al Albani berkata
: "Sepertinya Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu mendengar persis seperti
yang sering kita dengar sekarang ini bahwa ada beberapa oknum yang memahami
ayat ini secara zhahir saja tanpa diperinci. Maka beliau Radhiyallahu 'anhu
berkata : 'Bukan kekufuran yang kalian pahami itu! Maksudnya bukan kekufuran
yang mengeluarkan pelakunya dari agama, namun maksudnya adalah 'kufrun duna
kufrin' (yaitu kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama)'.
Kemudian beliau melanjutkan : 'Ibnu Taimiyah
Rahimahullah dan murid beliau, Ibnu Qayyim al-Jauziyah selalu memperingatkan
pentingnya membedakan antara 'kufur i'tiqaadi' dengan 'kufur amali'. Kalau
tidak, akibatnya seorang muslim dapat terperosok ke dalam kesesatan menyempal
dari kaum muslimin tanpa ia sadari sebagaimana yang telah menimpa kaum Khawarij
terdahulu dan cikal bakal mereka sekarang...".
Kemudian beliau menyebutkan sejumlah persoalan yang terjadi
antara beliau dengan lawan dialog beliau, beliau berkata kepada mereka :
"Pertama, kalian ini tidak dapat menghukumi setiap hakim (penguasa) yang
memakai undang-undang Barat yang kafir itu atau sebagian dari udang-undang itu
bahwa jika ia ditanya alasannya ia akan menjawab : Memakai undang-undang Barat
itu bagus dan cocok pada zaman sekarang ini, atau ia akan menjawab : Tidak boleh
menerapkan Hukum Islam !.
Sekiranya para Hakim itu ditanya alasannya maka kalian tidak
dapat memastikan bahwa jawaban mereka adalah "Hukum Islam sekarang
ini tidak layak diterapkan!". Kalau begitu jawabannya, mereka tentunya
kafir tanpa diragukan lagi. Demikian pula jika kita tujukan pertanyaan
serupa kepada masyarakat umum, di antara mereka terdapat para ulama, orang
shalih dan lain-lain ...? Lalu bagaimana mungkin kalian dapat menjatuhkan vonis
kafir terhadap mereka hanya karena melihat hidup di bawah naungan undang-undang
tersebut sama seperti mereka. Hanya saja kalian menyatakan terang-terangan
bahwa mereka semua itu kafir dan murtad....."
Kemudian Syaikh Al Albani berbicara seputar masalah berhukum
dengan selain hukum Allah, beliau berkata : "Kalian tidak dapat
menghukumi kafir hingga ia menyatakan apa yang ada dalam hatinya, yaitu
menyatakan bahwa ia tidak bersedia memakai hukum yang diturunkan Allah. Jika
demikian pengakuannya barulah kalian dapat menghukuminya kafir murtad dari
agama....".
Kemudian, saya (Al Albani) selalu memperingatkan mereka
tentang masalah pengkafiran penguasa kaum muslimin ini bahwa anggaplah penguasa
itu benar-benar kafir murtad, lalu apakah yang bisa kalian perbuat ?
Orang-orang kafir itu telah menguasai negeri-negeri Islam, sedang kita di sini
menghadapi musibah dijarahnya tanah Palestina oleh orang-orang Yahudi! Lalu apa
yang bisa kita lakukan terhadap mereka ? Apa yang dapat kalian lakukan hingga
kalian dapat menyelesaikan masalah kalian dengan para penguasa yang kalian
anggap kafir itu !? Tidaklah lebih baik kalian sisihkan dulu persoalan ini dan
memulai kembali dengan peletakkan asas yang di atas asas itulah pemerintahan
Islam akan tegak! Yaitu 'ittiba' (mengikuti) sunnah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, di atas sunnah itulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam membimbing sahabat-sahabat beliau! Itulah istilah yang sering kami
sebutkan dalam berbagai kesempatan seperti ini yaitu setiap jama'ah Islam wajib
berusaha sungguh-sungguh menegakkan kembali hukum Islam, bukan saja di negeri
Islam bahkan di seluruh dunia. Dalam mewujudkan firman Allah :
"Artinya : Dia-lah yang mengutus Rasulnya dengan
membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala
agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci." (QS. Ash-Shaff (61): 9]
Dalam beberapa hadits shahih disebutkan bahwa ayat ini kelak
akan terwujud. Bagaimanakah usaha kaum muslimin mewujudkan nash Al-Qur'an
tersebut ? Apakah dengan cara mengkudeta para penguasa yang telah dianggap
kafir dan murtad itu ? Lalu disamping anggapan mereka yang keliru itu mereka
juga tidak sanggup berbuat sesuatu ?! Jadi, bagaimana caranya ? Manakah
jalannya ? Tidak syak lagi jalannya adalah jalan yang sering disebut oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau peringatkan kepada
para sahabat di setiap khutbah : "Sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam!".
Seluruh kaum muslimin, terlebih orang-orang yang ingin
menegakkan kembali hukum Islam, wajib memulainya dari arah Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam memulainya. Itulah yang sering kita simpulkan dalam dua
kalimat yang sederhana ini : "Tashfiyah (pemurnian) dan Tarbiyah
(Pembinaan)!" Karena kami benar-benar mengetahui kelompok-kelompok ekstrim
yang hanya terfokus pada masalah pengkafiran penguasa itu mengabaikan atau
lebih tepatnya tidak mau peduli dengan kaidah Tashfiyah dan Tarbiyah ini.
Kemudian setelah itu tidak ada apa-apanya !
Mereka akan terus menerus menyatakan vonis kafir terhadap
penguasa, kemudian yang mereka timbulkan setelah itu hanyalah fitnah
(kekacauan)! Peristiwa yang terjadi belakangan ini yang sama-sama mereka
ketahui mulai dari peristiwa berdarah di tanah suci (al-Haram) Makkah
(Persitiwa Juhaiman di awal tahun 1980-an), kekacauan di Mesir, terbunuhnya
presiden Anwar Sadat, tertumpahnya sekian banyak jiwa kaum muslimin yang tidak
bersalah akibat fitnah-fitnah tersebut. Kemudian terakhir di Suriah, di Mesir
sekarang ini dan di Aljazair sungguh sangat disayangkan sekali ....
Kejadian-kejadian itu disebabkan mereka banyak menyelisihi nash-nash Al-Qur'an
dan as-Sunnah, yang paling penting diantaranya adalah ayat :
"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah"
(QS. Al-Ahzab (33) : 21)
Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
memulai perjuangan dakwahnya ? "Kalian tentu mengetahui bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pertama kali menawarkan dakwahnya kepada
orang-orang yang menurut harapan beliau siap menerima kebenaran yang beliau
sampaikan. Lalu beberapa orang menyambut dakwah beliau sebagaimana yang sudah
banyak diketahui dari Sirah Nabawiyah. Kemudian dera siksa dan azab yang
diderita oleh kaum muslimin di Makkah. Kemudian turunlah perintah berhijrah
yang pertama (ke Habasyah) dan yang kedua (ke Madinah) serta berbagai peristiwa
yang disebutkan dalam buku-buku sirah ....... Hingga akhirnya Allah mengokohkan
dienul Islam di Madinah al-Munawwarah. Di saat itulah mulai terjadi
pertempuran, mulailah pecah peperangan antara kaum muslimin melawan orang-orang
kafir di satu sisi dan melawan orang-orang Yahudi di sisi yang lain.
Demikianlah sejarah perjuangan nabi ..... Jadi, kita harus
memulai dengan mengajarkan Islam ini kepada manusia sebagaimana Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam memulainya. Akan tetapi sekarang ini kita tidak hanya
memfokuskan diri kepada masalah Tarbiyah ini. Apalagi sekarang ini sudah banyak
sekali perkara-perkara bid'ah yang disusupkan ke dalam Islam yang sebenarnya
tidak termasuk ajaran Islam dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam.
Oleh sebab itu, merupakan kewajiban para da'i sekarang ini adalah memulai
dengan pemurnian kembali ajaran Islam yang sudah tercemari ini
(tashfiyah)....Kemudian perkara kedua adalah proses Tasfiyah ini harus
dibarengi dengan proses Tarbiyah, yaitu membina generasi muda muslim dibawah
bimbingan Islam yang murni tadi.
Apabila kita pelajari jama'ah-jama'ah Islam yang ada
sekarang ini yang didirikan hampir seabad yang lalu, niscaya kita dapati banyak
diantara para pengikutnya tidak mendapatkan faedah apa-apa. Meskipun gaung dan
gembar-gembornya mereka ingin mendirikan negara Islam. Mereka telah menumpahkan
darah orang-orang yang tidak bersalah dengan dalih tersebut tanpa mendapatkan
faedah apa-apa darinya ! Sampai sekarang masih sering kita dengar banyak
diantara mereka yang memiliki aqidah sesat, aqidah yang menyelisihi Al Qur'an
dan As Sunnah serta amal-amal yang bertolak belakang dengan Al Qur'an dan As Sunnah
......
(Dikutip dari Tabloid "Al-Muslimun" 5/5/1416H edisi : 556
hal. 7. dan dari majalah "Al-Buhuts al-Islamiyah" 49/373-377)
2. fatwa Syaikh Ibnu Baz
Ketika mengomentari makalah di atas, Al’Allamah Abdul Aziz
bin Baz berkata : "Sayat telah menelaah jawaban yang sarat faedah dan
sangat berharga yang diutarakan oleh Shahibul Fadhilah Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albany wafaqahullah, diterbitkan oleh Tabloid Al-Muslimun
berkenan dengan masalah pengkafiran orang yg berhukum dengan selain hukum Allah
tanpa melihat perinciannya. Menurut penilaian saya jawaban tersebut sangat
berharga dan sesuai dengan kebenaran serta sejalan dengan sabilil mukminin
(manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah).
Dalam jawaban tersebut beliau menjelaskan bahwa siapapun tidak dibolehkan
menjatuhkan vonis kafir atas orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya
sekedar perbuatan lahiriyahnya tanpa mengetahui isi hatinya apakah menghalalkan
tindakannya atau tidak !? Beliau berdalil dengan tafsir Abdullah bin Abbas
Radhiyallahu 'anhu dan dari ulama-ulama Salaf lainnya ..." (Tabloid
"Al-Muslimun" 12/5/1416H edisi : 557 hal. 7)
3. Fatwa mantan mufti Mesir, Imamul Akbar Ali ath Thanthawy rahimahullah,
dalam kitabnya Fatawa Asy Syaikh Ali ath Thanthawi, Darul manarah,
Jeddah. Saudi Arabia.
Ia ditanya oleh seorang alumni fakultas syariah, tentang apa
hukumnya menggunakan hukum selain hukum Allah?
Jawab:
1. kata kufr terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah dipahami dengan dua
makna: satu, makna 'keluar dari agama'. kedua, makna 'maksiat'.
"Jangan kalian kafir lagi setelahku, di mana sebagian kalian saling
membunuh satu sama lain."
Apakah para sahabat menjadi kafir setelah kepulangan dari
perang shifin dan jamal? Dalam suatu hadits dinyatakan bahwa mencaci keturunan
dan meratapi kematian adalah perilaku kufur. Ada lagi, demi Allah, tidak
beriman seseorang bermalam dalam keadaan kenyang, sedang tetangganya
kelaparan." Atau sabda lainnya: "Tidaklah beriman orang yang sedang
berzina."
2. Semua lafal kufur dalam pengertian ini tidaklah mengeluarkan seseorang dari
Islam kecuali menurut kalangan khawarij, walaupun itu semua termasuk perbuatan
maksiat.
3. Barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah, dan meyakini
hukum itu lebih utama, lebih adil, dan lebih sempurna, dari pada hukum Allah,
maka ia telah kafir dan keluar dari Islam. Begitupula ia jadi kafir dan keluar
dari Islam jika berkeyakinan bahwa ia punya kebebasan memilih; antara pakai
hukum Allah atau hukum selainNya.
4. Bila yakin akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah, dan yakin Dialah Al
Haq dan tidak bisa ditawar lagi, akan tetapi dia tidak mampu untuk mengikutinya
dan lebih memilih posisi duniawinya padahal ia tahu itu berdosa, maka ia telah
melakukan salah satu dari dosa-dosa besar. Bila ia mati dan belum taubat, maka
ia mati dalam keadan masih punya iman, sedangkan perihal perbuatannya kita kembalikan
kepada Allah; jika Allah kehendaki, Allah mengampuni karena keimanannya, jika
Allah menghendaki juga, Allah menyiksa sesuai kadar dosanya.
5. Masalah ini sudah ditulis dibanyak kitab. Yang paling bagus adalah apa yang
ditulis oleh Imam Ibnul Qayyim, Madarijus Salikin juz I, hal.
336. Demikian Fatwa Syaikh Ali Ath Thanthawi. Wallahu a’lam
Semoga ini bermanfaat bagi siapa saja yang menghendaki kebaikan. Wa akhiru da’wana ‘anil hamdulillahir rabbil ‘alamin.
Farid Nu’man Hasansumber : islamedia.web.id

Tidak ada komentar
Posting Komentar