Polisi Gagalkan Penjualan Tiga Gadis di Bawah Umur
![]() |
| TEMPO/Aditya Herlambang Putra |
Makassar - Direktorat Reskrim Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat membongkar kasus perdagangan manusia atau human trafficking
di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi menetapkan seorang
tersangka, yakni Asran AG alias Caca, 30 tahun, dan mengamankan tiga
korban perempuan berinisial RT, 16 tahun, PDW (17), dan NRG (16).
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan, terbongkarnya kejahatan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadi perdagangan anak di tempat hiburan malam. Maka dibentuklah tim khusus yang dipimpin Komisaris Gany Alamsyah untuk melakukan penyelidikan.
Kerja tim khusus membuahkan hasil dengan ditangkapnya Asran, Kamis, 24 Januari 2013, sekira pukul 20.00 Wita, di kamar 324 Hotel Jade, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp 1,5 juta, dan dua telepon seluler merek BlackBerry dan Samsung. "Tersangka dan barang bukti sudah berada di Markas Polda Sulselbar untuk proses hukum selanjutnya," kata dia, Jumat, 25 Januari.
Asran dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 600 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Asran mengaku sudah melakoni kejahatannya sejak 2005 karena desakan ekonomi. Ia membantah mencari anak di bawah umur untuk dijajakan ke lelaki hidung belang. "Perempuan ini mencari saya untuk dibantu cari pelanggan," kata.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan, terbongkarnya kejahatan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadi perdagangan anak di tempat hiburan malam. Maka dibentuklah tim khusus yang dipimpin Komisaris Gany Alamsyah untuk melakukan penyelidikan.
Kerja tim khusus membuahkan hasil dengan ditangkapnya Asran, Kamis, 24 Januari 2013, sekira pukul 20.00 Wita, di kamar 324 Hotel Jade, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp 1,5 juta, dan dua telepon seluler merek BlackBerry dan Samsung. "Tersangka dan barang bukti sudah berada di Markas Polda Sulselbar untuk proses hukum selanjutnya," kata dia, Jumat, 25 Januari.
Asran dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 600 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Asran mengaku sudah melakoni kejahatannya sejak 2005 karena desakan ekonomi. Ia membantah mencari anak di bawah umur untuk dijajakan ke lelaki hidung belang. "Perempuan ini mencari saya untuk dibantu cari pelanggan," kata.
sumber: tempo.co

Tidak ada komentar
Posting Komentar