Anas Dipecat dari Ketua Umum Demokrat, SBY Dituding Langgar AD-ART
![]() |
| SBY dan Anas |
JAKARTA, - Seorang tokoh pendiri Partai Demokrat, Markus
Silano, mengatakan, keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat
Susilo Bambang Yudhoyono yang memecat secara halus Anas Urbaningrum dari
jabatan ketua umum merupakan bentuk pelanggaran Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Demokrat.
"Tidak diatur dalam AD-ART partai untuk memecat ketua umum tanpa
melalui kongres," kata Markus saat datang ke kediaman Anas, di Jalan
Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu pagi, 9 Februari 2013.
Selain itu, menurut Markus, Majelis Tinggi hanya dapat memecat Anas
jika sudah ditetapkan tersangka, itu pun harus melalui kongres luar
biasa (KLB). "Sampai saat ini kan tidak tersangka," kata dia.
Anas memang disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi proyek
Hambalang. Bahkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad
menegaskan bahwa sudah cukup bukti menjadikan Anas tersangka kasus
korupsi Hambalang dan pimpinan Komisi sudah bersepakat. Pimpinan tinggal
meneken surat perintah penyidikan.
SBY pun merespons dugaan keterlibatan Anas dalam kasus korupsi
tersebut. Semalam, Majelis Tinggi menggelar pertemuan membahas strategi
penyelamatan Demokrat di kediaman SBY di Cikeas. Pertemuan tersebut
menelurkan delapan poin kebijakan, satu di antaranya bernada pemecatan
terhadap Anas.
SBY menyatakan mengambil alih penataan organisasi. Dalam konferensi
pers di Cikeas, ia meminta Anas berfokus menyelesaikan kasus hukum yang
dihadapinya. "Saya memimpin langsung gerakan penataan, pembersihan, dan
penertiban. Saya berikan kesempatan untuk lebih memfokuskan diri pada
upaya dugaan masalah hukum yang ditangani KPK."
Markus menafsirkan ucapan SBY tersebut adalah bentuk pemecatan.
Namun, Anas menafsirkan ucapan itu bukan bentuk pemecatan. Anas
menyatakan masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat dan Wakil Ketua
Majelis Tinggi. Bahkan, Anas menegaskan, pemecatan harus sesuai dengan
konstitusi partai.
"Ada poin bahwa sesuai dengan hierarki dan konstitusi partai. Jadi
pegangan adalah konstitusi partai," kata Anas. Markus sependapat dengan
pernyataan Anas. Bekas pengurus DPD Demokrat Jawa Timur ini mengatakan,
di dalam AD-ART, tugas Majelis Tinggi bukan memecat ketua umum.
Dia berujar, pada Pasal 15 ayat (5) AD-ART, Majelis Tinggi mengambil
keputusan strategis untuk; calon presiden dan wakil presiden, calon
pimpinan DPR dan MPR, calon partai koalisi, calon legislatif pusat,
calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah,
rancangan AD-ART, serta program kerja lima tahunan untuk disahkan dalam
kongres.
"Termasuk Majelis Tinggi bisa mengusulkan KLB untuk mengambil kebijakan. Jadi hanya itu," kata Markus. []
berita: rimanews.com

Tidak ada komentar
Posting Komentar