Heboh Kasus Suap Daging Impor, Berita Manipulasi Pajak Keluarga SBY Tenggelam!
![]() |
| FOTO.TEMPO.CO |
JAKARTA: Berita kasus dugaan
manipulasi pajak keluarga Presiden SBY yang diungkap The Jakarta Post
kemarin (30/1/2013) otomatis tenggelam, lantaran ditutupi kasus Presiden
PKS Luthfi Hassan Ishaaq dalam kasus suap impor daging.
Menurut pengamat politik Prof Tjipta Lesmana, ada dugaan, penetapan
tersangka Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK sebagai pengalihan kasus-kasus
besar seperti dugaan manipulasi pajak keluarga Presiden SBY (yang baru
diungkap kemarin), Century maupun petisi pemakzulan Wakil Presiden
Boediono.
Tjipta Lesmana menyampaikan hal ini di TvOne, Kamis (31/1/2013) pagi
menanggapi penetapan tersangka Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK
dalam kasus suap daging sapi impor.
“Sebelum penetapan tersangka, ada kasus dugaan manipulasi pajak
keluarga Presiden SBY yang dimuat The Jakarta Post, tiba-tiba Presiden
PKS menjadi tersangka, ini bisa menguburkan kasus pajak tersebut,”
ungkap Tjipta.
Sementara itu politisi PKS, Indra, di tempat yang sama (TVOne)
mempertanyakan KPK yang langsung menetapkan tersangka Luthfi Hasan
Ishaaq sebagai penerima suap.
“Bisa saja, yang menyuap mau memberi uang suap ke Pak Luthfi, tetapi
Pak Luthfi belum tentu menerima, dan Pak Luthfi tidak ada di lokasi, kok
langsung ditetapkan tersangka,” tegas Indra.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka
anggota DPR RI berinisial LHI atau Luthfi Hasan Ishaaq terlibat kasus
suap daging impor sapi. Selain itu, KPK telah menetapkan tiga orang
sebagai tersangka yakni dua orang dari pemberi uang yakni AAE dan DE
serta penerima suap berisinial AF.
“Dari gelar perkara kita temukan alat bukti cukup berkaitan dengan
dugaan suap yang dilakukan JE selaku pemberi bersama AAE kepada AF,”
ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK,
Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam.
Kata Johan, KPK telah menemukan alat bukti yang cukup kepada angota
DPR berinisial LHI. “KPK temukan dua alat bukti cukup bahwa LHI terlibat
tindak pidana dugaan suap,” jelasnya. (itoday/salam-online)

Tidak ada komentar
Posting Komentar