Hukum KB: Jika untuk Merencanakan Keturunan maka Mubah, Jika untuk Memutuskan Keturunan maka Haram
![]() |
| Ilustrasi – Keluarga. (zawaj) |
Ikatan pernikahan bukan saja merupakan bentuk
ibadah kepada Allah Ta’ala, tapi juga merupakan sarana untuk memperoleh
keturunan. Karena itu, Islam sangat melarang pembatasan keturunan
melalui proses pemandulan tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan secara
hukum syara’. Demikian dikemukakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Drs. H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Sc menanggapi
pertanyaan sejumlah umat Islam tentang KB dengan cara vasektomi dan
tubektomi.
Dikemukakan, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk menikah dan melarang keras untuk hidup melajang. Beliau bersabda:
“Nikahlah
kalian dengan perempuan yang memberikan banyak anak dan banyak kasih
sayangnya. Karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah umatku (kepada
para Nabi lainnya) di hari kiamat.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu
Hibban).
Hadits tersebut memberikan motivasi kepada setiap orang
muslim untuk bersegera menikah dan kemudian mempunyai banyak keturunan.
Ada beberapa orang yang khawatir, jika memiliki banyak keturunan akan
membawa kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, dengan alasan
karena, misalnya, pendapatannya terhitung pas-pasan.
Kekhawatiran
seperti ini sebetulnya wajar, tapi sesungguhnya setiap anak yang
dilahirkan pasti telah ditentukan rizkinya oleh Allah Ta’ala.
Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an:
“…Dan janganlah kamu
membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki
kepadamu dan kepada mereka, …” (QS. Al-An’am 6:151)
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah
yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS. Al-Isra’ 17:31)
Namun
demikian perlu juga diingat bahwa ajaran agama Islam juga mewajibkan
kepada kepala keluarga untuk memberikan nafaqoh (nafkah) kepada
keluarganya, baik nafaqoh dhohiriyah (nafkah fisik), misalnya mencukupi
sandang, pangan, papan, dan kesehatannya, ataupun nafaqoh ruhiyah
(nafkah batin), misalnya pendidikan, pengetahuan agama dan sebagainya.
Sehingga ajaran agama Islam bukan hanya memotivasi umatnya agar
mempunyai banyak keturunan, tetapi juga menekankan agar keturunan
tersebut dapat hidup secara berkualitas, baik dhahirnya maupun batinnya.
Tetapi pemberian nafkah itu sesuai dengan kemampuan kepala keluarga dan
tidak dipaksakan harus memenuhi di atas kemampuannya. Allah berfirman:
“…
dan wajib kepada orang tua untuk memberikan rizki dan pakaian kepada
anak-anaknya dengan ma’ruf. (Tetapi) tidak dibebankan (kewajiban itu)
keculi sesuai dengan kemampuanya …” (QS. Al-Baqarah 2:233).
Dengan
dasar pemikiran seperti itu para ulama membolehkan Keluarga Berencana
(KB) dengan pertimbangan bahwa KB dapat menjadi sarana (washilah) untuk
mengupayakan adanya keturunan yang lebih berkualitas. Para ulama
berijtihad bahwa KB merupakan bentuk dari tanzhim an-nasl (merencanakan
keturunan) dan bukan merupakan tahdid an-nasl (memutus keturunan,
pemandulan). Karenanya, tanzhim an-nasl hukumnya mubah (boleh dilakukan)
dan tahdid an-nasl hukumnya haram.
Namun yang menjadi persoalan
adalah tata cara KB saat ini banyak mengalami perkembangan. Saat ini ada
banyak macam tata cara KB, misalnya dengan menggunakan suntik, minum
pil, menggunakan kondom, melakukan ‘azl (ketika akan ejakulasi mencabut
kemaluan dan mengeluarkan sperma di luar) dan menggunakan spiral. Begitu
juga ada dengan cara vasektomi atau tubektomi. Karenanya, KB yang saat
ini berkembang tidak serta merta dapat digolongkan sebagai tanzhim
an-nasl yang dibolehkan, tapi juga ada yang bisa digolongkan sebagai
tahdid an-nasl yang diharamkan, tergantung tata cara KB yang
dipergunakan.
Oleh karenanya, saat ini para ulama dalam menghukumi
KB akan melihat terlebih dahulu (tafshil). Jika KB yang dipakai masuk
dalam kategori tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan, tidak pemandulan
secara tetap sehingga memungkinkan untuk memperoleh keturunan lagi)
maka hukumnya boleh (mubah). Sedangkan jika KB yang dipakai masuk dalam
kategori tahdid an-nasl (memutus keturunan, di mana menyebabkan
pemandulan tetap) maka hukumnya haram. Vasektomi dan tubektomi termasuk
dalam kategori tahdid an-nasl karena merupakan upaya pemandulan tetap
dengan memotong saluran sperma. Oleh karenanya hukumnya haram,
sebagaimana fatwa MUI pada tahun 1979 dan dikukuhkan kembali pada
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia ke III tahun 2009.
Diakui,
bahwa saat ini ada yang membolehkan vasektomi dengan alasan
ditemukannya teknologi yang memungkinkan disambung kembali saluran
sperma yang telah dipotong (rekanalisasi). Sehingga menurut pendapat ini
alasan hukum (’illah) keharaman vasektomi, yakni pemandulan tetap,
dapat dihilangkan, sehingga hukum vasektomi menjadi boleh (mubah),
sesuai dengan kaidah: “Hukum sesuatu tergantung pada ada-tidaknya alasan
hukumnya.” “Hilangnya hukum sesuatu disebabkan oleh hilangnya alasan
hukum (‘illah)nya.”
Namun MUI tidak setuju dengan pendapat ini.
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia tahun 2009 yang diikuti oleh
sekitar 750 ulama dari seluruh Indonesia tetap mengharamkan vasektomi,
dengan alasan bahwa upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran
sperma yang telah dipotong tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan
kembali yang bersangkutan, sehingga vasektomi tergolong kategori tahdid
an-nasl yang diharamkan. Keterangan bahwa upaya rekanalisasi
(penyambungan kembali) saluran sperma yang telah dipotong tidak menjamin
pulihnya tingkat kesuburan tersebut sebagaimana penjelasan dari Prof.
Dr. Farid Anfasa Moeloek dari bagian Obsteri dan Ginekologi Fakultas
Kedokteran UI dan Furqan Ia Faried dari BKKBN.
Namun begitu tidak
berarti sudah tidak ada jalan keluar bagi seorang perempuan yang secara
tegas dinyatakan dokter sudah tidak diizinkan untuk melahirkan lagi,
karena secara medis bisa membahayakan dirinya. Dalam kondisi seperti
itu, maka bisa melakukan tubektomi. Walaupun hukum melakukan tubektomi
adalah haram, karena merupakan pemandulan secara tetap, tetapi melihat
kondisi seorang perempuan yang apabila hamil dan melahirkan akan
membahayakan dirinya, maka dalam kondisi tersebut hukum tubektomi
menjadi boleh (mubah), dengan alasan dharurah (darurat, terpaksa),
sesuai kaidah: “keadaan terpaksa (dharurah) dapat membolehkan sesuatu
yang awalnya dilarang.(dakwatuna)

Tidak ada komentar
Posting Komentar