Breaking News

KPU Jabar: Warga Tak Terdaftar, Gunakan KTP

Surat Suara Pilgub Jabar/kpujabar.org
BANDUNG - Menjelang pilgub Jabar berbagai persiapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat guna memastikan warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilgub Jabar. Dengan cara memperlihatkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki dan masih berlaku.
"Syarat pemilih itu berusia 17 tahun dan Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan UU yang ditetapkan kami akan mengupayakan agar seluruh warga dapat memilih," ujar Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, di Sekretariat KPU Jabar, Bandung, Senin (18/2).
 
Dihimbau kepada warga Jabar yang hingga kini belum terdaftar di DPT segera  melaporkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah menerima laporan PPS akan membuatkan berita acara.
 
Selanjutnya PPS akan melaporkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk kemudian dibawa ke KPU Kabupaten/Kota.
 
"Setelah dibawa ke KPU kabupaten kota kemudian akan divalidasi oleh Disdukcapil. Jadi nanti bisa dipastikan terdaftar," jelasnya.
Dia berharap melalui keputusan ini, pihaknya dapat memfasilitasi para pemilih yang tidak terdaftar di DPT.
sumber:berita99.com

Tidak ada komentar