Media 'Online' Juga Punya Aturan
![]() |
| Workshop Media Online/Kompas.com |
MANADO, - Siapa bilang dalam media siber
(media online) boleh berbuat semau-maunya, termasuk menggunakan
identitas palsu. Ada aturan main yang ditetapkan Dewan Pers dan
Undang-Undang Pers.
Peraturan untuk media siber sama ketatnya
dengan media cetak. Selain tetap harus jujur, juga diperlukan
konfirmasi dalam membuat berita.
Hal itu mengemuka dalam
Sosialisasi Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang diselenggakan di Hotel
Novotel, Manado, Sabtu (9/2/2013). Sosialisasi yang diikuti
kalangan wartawan dan masyarakat ini, diselenggarakan berkaitan dengan
Hari Pers Nasional (HPN) di Manado.
Agus Sudibyo, anggota Dewan
Pers yang menyampaikan materi aturan main mengelola dan menulis di media
siber itu, benar-benar membuka mata para pesertanya yang sebagian besar
anak-anak muda. Ada peserta yang masih mengira menulis di media online
itu boleh semaunya, boleh tanpa konfirmasi atau check and recheck.
"Aturannya
sama dengan menulis di media cetak. Kejujuran harus tetap dijaga," kata
Agus. Nama dalam akun juga harus jelas, tidak main-main. Akun yang
tidak jelas, kata Agus, cenderung disalahgunakan untuk berbuat
ketidakjujuran. "Ada yang pakai nama bekecot. Mana ada orang namanya
bekecot. Untuk apa mambuat nama bekecot? Nama tidak boleh
disembunyikan," katanya.
Ini juga berlaku buat masyarakat dalam
memberi tanggapan berita media online. Mereka juga harus menyampaikan
identitas yang jelas, dan tidak menyalah- gunakan kolom komentar untuk
keperluan jahat, atau menjelek-jelekkan orang, suku, agama, dan antar
golongan.
Bagaimana kalau ada pembaca yang memanfaatkan kolom
komentar untuk hal-hal yang melanggar ketentuan pers? Siapa yang
bertanggung jawab? Dalam peraturan Dewan Pers, pengelola media siber
harus turut bertanggjung jawab. Alasannya jelas. "Komentar itu ada
karena disediakan kolom komentar," tutur Agus.
Kalau tidak ada kolomnya, pasti tidak ada komentar masuk. Makanya pengelolanya juga harus bertanggung jawab.
Mengutip sumber
Dalam mengutip berita di media online
juga diharuskan oleh Dewan Pers, mengutip sumber asalnya. Etikanya
memang demikian, harus menyebut sumber dari mana tulisan itu diambil
atau dikutip. Tidak mustahil, tulisan yang dikutip itu terdapat
kesalahan. Tidak bisa pihak yang mengutip kemudian menyalahkan
media yang dikutip, bila terjadi somasi mengenai isi yang dianggap tidak
akurat.
Agus memberi contoh, ada sebuah kantor berita yang sering
dikutip media lain. Ketika terjadi masalah dengan isi berita, kantor
berita tidak bertanggungjawab terhadap media lain yang mengutip, kecuali
kantor berita itu sendiri yang meralat produk berita sendiri. Media
lain yang pengutip harus membuat ralat sendiri-sendiri atau menghadapi
persoalan itu lewat jalur hukum.
Soal konfirmasi berita, wartawan
media online juga harus melakukan konfirmasi atau verifikasi berita yang
akan dimuat. Kalau seandainya beritanya sangat penting dan mendesak
dimuat untuk kepentingan publik, sementara konfirmasi pada pihak terkait
belum bisa dilakukan, kata Agus, boleh berita macam itu dimuat dengan
catatan atau disclaimer.
Dalam catatan, bisa di bagian bawah,
disebutkan bahwa berita ini belum dikonfirmasikan pada yang
bersangkutan. Dan, berita akan dimintakan konfirmasi secepatnya atau
keesokan harinya.
sumber: kompas.com

Tidak ada komentar
Posting Komentar