Pelaporan Pajak Presiden SBY dan Keluarga Menimbulkan Tanda Tanya
![]() |
| Ilustrasi oleh thejakartapost.com |
Jakarta, Pelaporan pajak tahunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta
kedua anaknya, Agus Harimurti dan Edhie “Ibas” Baskoro, menimbulkan
tanda tanya. Dalam dokumen yang menunjukkan Surat Pemberitahuan (SPT)
SBY dan kedua anaknya, yang berhasil didapatkan The Jakarta Post, tidak menyebutkan detail sejumlah penghasilan yang didapatkan sepanjang tahun 2011.
Keaslian
dokumen itu dibenarkan oleh sejumlah sumber yang bekerja di Direktorat
Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. SPT tahun 2011 yang dimasukkan
pada kuartal pertama tahun 2012 tertulis, SBY disebutkan memperoleh
penghasilan Rp 1,37 miliar selama setahun sebagai presiden dan tambahan
Rp 107 juta dari sejumlah royalti.
Dalam dokumen itu juga
terungkap pada tahun 2011, SBY membuka sejumlah rekening bank yang total
nilainya mencapai Rp 4,98 miliar dan 589.188 dollar AS atau sekitar Rp
5,7 miliar (kurs Rp 9.600 per dollar AS). Dalam SPT itu tak disebutkan
detail dari mana sumber keuangan itu. Juru bicara presiden,Julian Pasha,
tidak memberikan respon atas pertanyaan The Jakarta Post, Selasa (29/1/2013).
The Jakarta Post juga
tak berhasil mendapatkan SPT SBY tahun sebelumnya dan juga tak tahu di
mana dana-dana itu tersimpan, apakah berasal dari harta sebelumnya atau
merupakan akumulasi terbaru.
SBY selama ini selalu menekankan
tentang pentingnya warga untuk memenuhi kewajiban pajak mereka termasuk
keinginan untuk tranparansi bagi para pejabat publik. “Mari kita
ciptakan kultur pajak berbudaya, menciptakan pemerintahan yang bersih,
transparan, dan bertanggung jawab,” demikian kata SBY di depan
Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2009 ketika ia memasukkan SPT
tahunan.
Sementara, Agus (34), dalam SPT tahun 2011 ia menyebutkan
memperoleh penghasilan tahunan Rp 70,2 juta. Agus adalah seorang
perwira di Kostrad di Jakarta. Dokumen pajak itu juga memperlihatkan,
Agus membuka empat rekening bank berbeda dan sebuah akun deposito dengan
total Rp 1,63 miliar. Tak ada informasi di dokumen mengenai
sumber-sumber dana tersebut dan pada bagian pendapatan tambahan,
termasuk istri Agus, Annisa Pohan, dibiarkan kosong.
Agus
terdaftar sebagai pembayar pajak sejak tahun 2007 namun baru memasukkan
SPT pada tahun 2011. Ibas memberikan penjelasan, berdasarkan
undang-undang, hanya perwira tinggi militer yang wajib melaporkan sumber
kekayaan mereka. “Mas Agus sekarang hanya seorang mayor,” katanya,
dalam email.
Ibas, yang menggambarkan dirinya sebagai pejabat
publik dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR, mengaku selalu konsisten
memasukkan pelaporan pajak ke KPK sejak tahun 2009. “Saya selalu
memenuhi kewajiban saya untuk memasukkan pelaporan pajak tahunan sesuai
dengan aturan,” katanya.
Berdasarkan SPT tahun 2011, Ibas
memperoleh pengasilan Rp 183 juta sebagai anggota DPR dari Partai
Demokrat. Ia juga memiliki investasi sebesar Rp 900 juta di PT Yastra
Capital, deposito sebesar Rp 1,59 miliar, dan uang tunai totalnya
mencapai Rp 1,57 miliar.
Ibas tidak menyebutkan dalam SPT
pendapatan lainnya seperti pembayaran dividen, donasi, saham ataupun
jenis investasi lain. Ia memiliki total aset sebesar Rp 6 miliar seperti
yang tertulis dalam SPT tahun 2010 termasuk sebuah Audi Q5 SUV dengan
harga Rp 1,16 miliar.
Sebagai seorang anggota DPR, Ibas diharuskan
melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana ia
menyebutkan total aset pada tahun 2009 sebesar Rp 4,42 miliar. Dalam SPT
tahun 2009, aset Ibas senilai Rp 5,18 miliar. Ia tidak menyebutkan
adanya sumber pendapatan lain.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa,
yang juga mertua Ibas, memberikan penegasan. “Sebagai ayah dari mereka
(Ibas dan Agus), saya memberikan kepastian kepada Anda jika tak ada
perbedaan dari pelaporan pajak mereka,” katanya.
Dirjen Pajak Fuad
Rahmany mengatakan seharusnya ada penjelasan rasional jika ada
perbedaan data yang mencurigakan dari pembayaran pajak yang dilakukan
keluarga presiden. “Mustahil jika keluarga presiden tidak mengisi SPT
dengan benar. Mereka memiliki tim khusus yang menghitung semua kewajiban
pajak mereka untuk memastikan akurasi,” katanya.
Fuad
menambahkan, direktorat juga tak punya otoritas mempertanyakan ke
pembayar pajak jika terdapat perbedaan antara akun bank dan penghasilan
tahunan mereka. (tribunnews.com)

Tidak ada komentar
Posting Komentar