PN Cibinong Kabulkan Pergantian Jenis Kelamin Anak 5 Tahun
![]() |
| Ilustrasi |
BOGOR -- Pengadilan Negeri kelas I B Cibinong, Jawa Barat,
mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin Anindia Talita Putri (5
tahun) dari jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki.
Pengabulan permohonan pergantian jenis kelamin tersebut dilakukan
pada persidangan yang digelar, Senin (11/2) dengan hakim tunggal Ronald S
Lumbuun.
"Putusan ini berdasarkan pertimbangan saksi ahli Prof dr Jose
Batubara dalam penelitiannya di RSCM di bagian poliklinik kesehatan
anak. Bahwa kromosom Anindia lebih dominan laki-laki. Karena memiliki
kromosom 46 XY," kata Ronald S Lumbuun di Bogor, Selasa (12/2).
Selain alasan tersebut, lanjut Ronald, putusan itu atas pertimbangan
hukum agama. Khususnya, bahwa melakukan pergantian kelamin atas dasar
nafsu memang diharamkan. Namun bila dilakukan karena medis hal tersebut
diperbolehkan. Ini pun disepakati karena pemohon memiliki dua jenis
kelamin.
"Namun, anak tersebut lebih cenderung kepada jenis kelamin laki-laki,
makanya operasi dilakukan bukan karena nafsu, dalam agama
memperbolehkan," ujar Ronald.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dokter ahli, Anindia tidak memiliki
kantung rahim dan memiliki 46 kromosom XY. Sehingga, besar kemungkinan,
anak tersebut tidak akan tumbuh payudara.
"Dari fisik, tingkah laku dan kesukaan pemohon, lebih cenderung kepada sifat laki-laki," ungkap Ronald.
Selain dari keterangan saksi ahli, putusan tersebut juga
mempertimbangan keterangan dari sejumlah pihak keluarga yang dihadirkan
dalam persidangan. Sejumlah kerabat pemohon menyebutkan, Anindia
cenderung berprilaku seperti anak laki-laki. Mulai dari cara berpakaian
dan bermain yang sering memainkan permainan anak laki-laki.
Dengan diputuskannya Aninda Talita Putri berjenis kelamin pria, pihak
keluarga pemohon mengganti nama anaknya menjadi Azril Ananda Putra.
Usai persidangan dan menyetujui permohonan, Ronald menyarankan agar anak
pemohon segera didaftarkan kembali ke Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.
"Kami memutuskan, permohonan pergantian jenis kelamin dikabulkan,
atas pertimbangan-pertimbangan tersebut. Kami menyarankan agar anak
tersebut segera dilaporkan ke dinas terkait, untuk diubah nama dan jenis
kelaminnya," kata Ronald.
Anindia Talita Putri atau kini berganti nama menjadi Azril Ananda
Putra lahir 4 Desember 2007. Dia merupakan anak pasangan Ahmadi dan
Rukini warga, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
sumber :republika.co.id

Tidak ada komentar
Posting Komentar