Breaking News

Sebagai Info untuk KPK ("Mencermati Lebih Jauh Laporan Pajak Keluarga SBY")

Cape deh /twitpic.com
·  Selamat pagi, sy cuma mau sedikit share soal #pajakistana agar bs jernih dipahami. cc @dennyindrayana @danangwd @yunafarhan @hansdavidian

1 Ulasan sy ttg ini lbh lengkap di hestek #pajakpolitisi. Sy hanya coba elaborasi scr objektif sesuai aturan yg ada. #pajakistana

2 Berita di @jakpost ttg SPT Kel SBY patut dicermati. Tapi bagi saya pribadi jika informasi hanya itu, ini tak cukup nendang #pajakistana

3 Mari identifikasi bbrp kemungkinan tindaklanjuti atas #pajakistana ini sesuai UU. Kita mulai dari soal SPT. Ps 3 UU KUP atur itu dg jelas.

4 setiap WP wajib isi SPT dg benar,lengkap dan jelas.Benar:soal penghitungan.Lengkap:unsur2nya. Jelas:asal atau sumber objek #pajakistana

5 Nah,apakah SPT kel SBY sdh memenuhi ini?Dlm prinsip self-assessment,apa yg dilaporkan WP dianggap benar sampai terbukti salah #pajakistana

6 Self-assessment diimbangi kewenangan pemeriksaan oleh Dirjen Pajak utk menguji kepatuhan WP. Ini diatur Ps 29 UU KUP #pajakistana

7 Skrg mari uji kemungkinan2nya sesuai informasi yg tersedia. Soal SBY baru ber-NPWP th 2000, itu lumrah. Tak perlu dibesar2kan #pajakistana

8 Para politisi dan pejabat umumnya tdk aware jg dg kewajiban ber-NPWP ini. Dan jika daluwarsa 10 thn, bs dibilang inkracht #pajakistana

9 Dlm self-assessment system, beban pembuktian ada di Fiskus bukan WP. Fiskus hrs bs buktikan WP salah. Maka ada Ps 35A UU KUP #pajakistana

10 Ps 35A UU KUP:semua instansi,lembaga,asosiasi,pihak lain wajib berikan data/informasi ke Dirjen Pajak.Jd 2 sisi harus jalan #pajakistana

11 Imperatif self-assessment diatur dlm ps 12 UU KUP: Wp wajib bayar pajak sesuai ketentuan tanpa bergantung pd surat ketetapan #pajakistana

12 Di sinilah terletak dimensi etis dari aturan ini, bhw self-assessment menuntut kesadaran sukarela dr WP. Ini fair dan adil #pajakistana

13 Lalu ke teknis, bagaimana dg SPT Kel SBY sendiri? Sejauh blm ada ketetapan, dianggap benar. Tugas Fiskus buktikan itu salah #pajakistana

14 Dr soal pelaporan,agaknya SBY dan Ibas sudah patuh. Hanya Agus yg sempat tdk lapor. Kecuali ada usaha lain, sbnrnya tak soal #pajakistana

15 Scr teknis tinggal diterbitkan surat teguran saja, dihimbau lapor SPT. Selesai. Nah, sekarang mari lihat substansinya #pajakistana

16 Tampaknya ada selisih harta yg dilaporkan di SPT dg LHKPN. Dari data ini Fiskus bs kirim himbauan atau SBY sukarela betulkan #pajakistana

17 Tapi lagi2, indikasi ini msh sumir sbg penyimpangan. Soal SPT orang pribadi banyak yg tak paham, dan itu manusiawi #pajakistana

18 Maka Ps13A UU KUP atur bhw kesalahan mengisi SPT krn kealpaan dan pertama kali, tdk dikenai sanksi pidana.Ada unsur edukasi #pajakistana

19 Nah, soal alpha/sengaja ini UU KUP tdk jelas mengatur. Ps 36 mgkn bs beri petunjuk: faktor ketidaktahuan dan tdk berulang #pajakistana

20 Balik ke substasi. Berdasar berita @jakpost, SPT kel SBY timbulkan pertanyaan hanya di ketidaksesuaian penghasilan dan harta #pajakistana

21 harus ada penelusuran lbh jelas,agar kita tahu data akumulasi atau bukan. Dampaknya akan beda. Pajak ada daluwarsa penetapan #pajakistana

22 Kl akumulasi harta itu mencurigakan, tapi diperoleh lebih dr 10 thn yll,Fiskus tdk berwenang lagi tetapkan, artinya inkracht #pajakistana

23 Di sini kelemahan sistem kita. Data minim, tenaga kurang, kerjaan gak fokus, akhirnya WP yg diperiksa tdk banyak. #pajakistana  

 by @Prastow

prastow
prastow
 sumber:chirpstory.com

Tidak ada komentar