SK Pemecatan Aceng Sudah Ditandatangani Presiden
![]() |
| Aceng/tribunnews |
Jakarta — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah
menandatangani surat keputusan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai
Bupati Garut, Jawa Barat. Dengan demikian, dalam waktu dekat, Aceng akan
lengser dari kursi Bupati Garut.
"Bapak Presiden sudah menandatangani pemberhentian Aceng hari ini,"
kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu
(20/2/2013).
Gamawan mengatakan, ia akan menunggu SK itu dari Sekretariat Negara.
Jika sudah diterima, SK itu akan diteruskan Gamawan kepada Gubernur Jawa
Barat Ahmad Heryawan untuk diproses. "Kapan (Aceng) diberhentikan, ya,
oleh Gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal
administrasi saja," kata Gamawan.
Gamawan menambahkan, pihaknya juga akan memproses pengangkatan Agus
Hamdani sebagai Bupati Garut. Saat ini, Agus menjabat Wakil Bupati
Garut. Adapun posisi Wakil Bupati, kata Gamawan, tak akan diisi karena
kekosongan jabatan tak sampai setahun.
Gamawan menjelaskan, proses pemberhentian Aceng sudah final ketika
Mahkamah Agung menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan
perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah. Dengan demikian, Aceng tidak bisa menolak pelengseran
terkait pernikahan sirinya dengan Fani Oktora (18).
Atas dasar keputusan MA, DPRD Garut kemudian mengambil keputusan
untuk memakzulkan Aceng. Keputusan itu kemudian diteruskan kepada
Presiden. Gamawan menyerahkan surat keputusan dari DPRD Senin pekan
lalu. Ketika ditanya kemungkinan aksi demonstrasi penolakan pelengseran
Aceng, Gamawan menjawab, "Saya harapkan tidak usah lah."
Seperti diketahui, polemik terkait Bupati Garut Aceng HM Fikri
mencuat setelah diketahui menikahi Fani Oktora (18) secara siri. Lama
waktu pernikahan itu hanya empat hari. Aceng pun menceraikan Fani
melalui pesan singkat karena alasan tak sesuai harapannya.
sumber :tribunnews.com

Tidak ada komentar
Posting Komentar