Breaking News

Daftar Caleg Mepet, KPU Desak Demokrat Tunjuk Plt Ketum

Ketua KPU/antara
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan ketua umum parpol mendaftarkan caleg sementara yang diusulkan. Namun jika terjadi kasus seperti di Partai Demokrat, dimana ketua umum berhalangan tetap, maka tugas itu dapat dijalankan pelaksana tugas dengan syarat posisinya diatur dalam AD/ART partai.

"Kalau ketua umum aktif, maka aturannya wajib," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Jakarta, Sabtu (2/3).

Husni menjelaskan, pengusulan daftar caleg sementara dalam aturannya adalah setahun sebelum Pileg digelar. Maka, tambah Husni jika Pileg digelar 9 April 2014, artinya pengusulan daftar caleg sementara dimulai 9 April 2013 mendatang.

"Jika ketua umumnya berhalangan tetap maka yang menjadi pemegang otoritas harus berpedoman pada AD/ART," tegasnya.

Seperti diketahui, Partai Demokrat mengalami dilema kekosongan partai menyusul mundurnya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum akibat ditetapkan sebagai tersangka kasus Century. Untuk itu, supaya para caleg Partai Demokrat dapat didaftarkan, maka Partai Demokrat wajib memilih plt atau ketua umum baru yang diatur AD/ART.

Direncanakan, Majelis Tinggi PD sendiri siang ini akan mengumpulkan 33 Ketua DPD PD se-Indonesia. Beredar kabar akan ditunjuk seorang plt ketua umum PD untuk meneken daftar caleg dan memastikan soliditas PD menuju Pemilu 2014 (berita99)

Tidak ada komentar