Terlalu Cepat Menilai PBB Lolos Pemilu
JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menilai putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) soal lolosnya Partai Bulan
Bintang (PBB) di pemilu belum final. Karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
"Terlalu dini kalau langsung menyatakan PBB lolos sebagai peserta
pemilu. Kita tunggu dahulu sikap KPU," kata Agun ketika dihubungi, Jumat
(8/3).
Politisi Partai Golkar ini menyatakan KPU memiliki hak untuk
melakukan banding ke Mahkamah Agung. Karena hal itu diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu.
"Saya akan hargai sepanjang tidak ditemukan adanya pelanggaran UU," ujarnya.
Agun juga menyatakan akan mempelajari dahulu putusan PTTUN. Sebab ia
menilai sejauh ini KPU telah menjalankan proses verifikasi dengan
benar.
"Sementara ini dari aspek prosedur sudah benar," ujarnya. (republika)

Tidak ada komentar
Posting Komentar