PKS : KPK Butuh Pengawasan, Komite Etik KPK Dijadikan Permanen
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf
menjelaskan bahwa kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum membuktikan
kewenangan KPK telah dig
unakan secara tidak patut untuk kepentingan si
pembocor dan yang memesan bocoran tersebut. Ia menyarankan agar Komite
Etik KPK dipermanenkan untuk mengawasi kerja KPK.
“Tidak mustahil ada pesanan politik dalam pembocoran tersebut. Ini
membuktikan KPK juga terdiri dari manusia dengan segala kepentingan
subyektifnya. Untuk itu, perlu diawasi oleh publik dan media massa.”
Jelas politisi PKS ini dalam keterangannya, 2 April 2013.
Menurut Muzzammil jika ada lembaga negara dengan kewenangan yang sangat
besar (super body) seharusnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar
kode etik juga setimpal, lebih berat.
“Jadi, sanksinya tidak boleh sama dengan lembaga dengan kewenangan yang
lebih kecil dan terbatas. Jika tidak berimbang, maka kedepan akan
sangat berpotensi dilanggar lagi karena sanksinya kecil dan bukan
pidana. Hukuman yang rendah seperti ini ke depan bisa dijadikan ajang
transaksional kasus korupsi.” Paparnya
Untuk itu, kata Muzzammil, perlu adanya aturan yang tegas terhadap pihak
tertentu yang membocorkan proses penyidikan yang terjadi di lembaga
penegak hukum baik di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Peluang memasukan usulan ini ada di revisi RUU KUHAP yang saat ini
sedang di bahas di DPR. Jika perlu ada sanksi pemecatan dan pemidanaan
bagi siapapun yang membocorkan ke publik terkait proses penyidikan,
termasuk di dalamnya hasil rekaman dan transkrip penyadapan.” Paparnya.
Selain itu, politisi PKS asal Lampung ini menyarankan agar Komite Etik
KPK sebaiknya bersifat permanen, bukan lembaga ad hoc seperti sekarang.
“Sehingga bisa melekat setiap saat mengawasi kinerja KPK. Karena
pembocoran bukan hanya sprindik, hasil sadapan/transkrip sadapan juga
terbukti dibocorkan dengan aneka motif yang berpotensi menghambat kerja
pemberantasan korupsi. Akhirnya marwah KPK menurun dihadapan publik.”
Terangnya.
Jika Komite Etik KPK permanen, kata Muzzammil, maka anggotanya harus
diambil dari tokoh-tokoh yang berintegritas, independen, berani, tegas,
dan pekerja cepat. “Jadi KPK bukan hanya cepat, semangat dan keras
kepada tersangka koruptor. Tapi juga cepat, semangat dan keras kepada
diri mereka sendiri. Itu baru adil.”tegasnya
Harapan Muzzammil adalah ke depan KPK betul-betul bisa menegakkan
keadilan dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jauh dari campur tangan kepentingan politik dan mafia peradilan.”
Harapnya.(pkspiyungan)

Tidak ada komentar
Posting Komentar