DPR Minta Sektor Telekomunikasi Berdimensi Keamanan Nasional
JAKARTA--DPR menyarankan agar Kemenkominfo
dan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera melihat sektor telekomunikasi
sebagai hal strategis dan berdimensi keamanan nasional. "Diperlukan
regulasi ketat dan proteksi terhadap penggunaan frekuensi. Jangan
pendekatannya murni bisnis korporasi," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz
Siddiq, Sabtu (22/6).
Menurutnya, investor asing menjadi penguasa frekuensi seluler di
Indonesia. Yaitu, melalui kepemilikan dominan di sejumlah operator
sehingga menjurus kepada praktik oligopoli.
Secara teori persaingan usaha, oligopoli adalah kondisi pasar ketika
penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari 10.
"Terjadi oligopoli frekuensi telekomunikasi di Indonesia saat ini dan
sebagiannya oleh perusahaan asing," ungkap Wasekjen DPP Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) tersebut.
Sebelumnya, marak beredar kabar Axiata tengah membidik saham dari
Axis melalui anak usahanya di Indonesia, XL Axiata. Kondisi pasar
Indonesia yang terlalu banyak pemain menjadikan masalah frekuensi
sebagai salah satu alat untuk bersaing di masa depan. Sehingga aksi
korporasi itu dilakukan Axiata demi mengembangkan XL di Indonesia.
Axis sebagai operator kelima terbesar di Indonesia sahamnya dikuasai
oleh Saudi Telecom Company (STC) dari Arab Saudi dan Maxis dari
Malaysia. XL sahamnya dikuasai oleh Axiata dari Malaysia.
Selain dua operator ini, Telkomsel pun sahamnya 35 persen dikuasai
SingTel dari Singapura, Indosat dikuasai sebagian oleh Qatar Telecom
atau Ooredoo dan Hutchison Tri Indonesia sebagian dikuasai oleh
Hutchison dari Hong Kong. (republika)
Tidak ada komentar
Posting Komentar