Guru Besar Pidana (Saksi Ahli): KPK Tidak Paham Aturan Main TPPU
Jakarta — Guru Besar Hukum Acara Pidana, Profesor Andi Hamzah,
menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak paham aturan main dalam
menersangkakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, Andi
Hamzah menilai Abraham Samad cs, asal saja menerapkan TPPU.
Demikian penilaian Amir Hamzah, ketika dihadirkan menjadi saksi ahli,
dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait proyek pengadaan driving
Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Djoko Susilo di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, (30/7).
"TPPU itu ada ada dua macam. Pertama dia melakukan tindak pidana baru
dicuci uangnya, kedua uangnya disamarkan atau disembunyikan melalui
orang lain," ujar dia.
Menurutnya, untuk menjerat seseorang dengan TPPU seharusnya penegak
hukum mengacu pada Predicat Crime (Tindak Pidana Asal). Tapi, yang ada
sekarang ini para penegak hukum kurang paham atau telat mikir.
Jika hal tersebut dikaitkan dengan tindakan KPK terhadap Djoko.
Menurutnya, KPK tak bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko
Susilo yang didapat dibawah tahun 2010. KPK hanya bisa melakukan
penyitaan terhadap harta-harta Djoko yang didapat diatas tahun 2010.
"Kalau KPK mau menyita yang dibawah tahun 2010 ya harus dicari tindak
pidana dibawah tahun itu dan apa saja yang dicuci. Kalau saya KPK saya
akan cari tahu sendiri," kata dia.
Oleh sebab itu, ditegaskannya, KPK tak dapat menyita harta Djoko Susilo yang dibawah tahun 2010.
"Ya tidak bisa, itu logika saja. Seperti mencuci baju, bajunya belum dibeli kok sudah dicuci," pungkas dia./aktual

Tidak ada komentar
Posting Komentar