Memuliakan Wanita Dengan Poligami
umumnya orang menganggap poligami adalah
aturan yang mendzalimi kaum wanita, karena wanita yang suaminya
melakukan poligami -bahasa umumnya dimadu- harus rela diduakan dan berbagi dengan wanita lain; satu, dua, sampai tiga orang.
Namun menilai aturan syariat tidaklah
dengan mengedepankan perasaan dan akal kita. Berapa banyak aturan Allah
subhaanahu wata’ala dan Rasul-Nya yang tidak boleh dinilai dengan
perasaan manusia yang rendahan, karena Dia tidaklah menetapkan kecuali
dengan keadilan dan hikmah-Nya yang agung. Sebagai contoh, hukum qishash
bagi yang membunuh. Artinya, bunuh dibalas bunuh apabila keluarga yang
terbunuh tidak memaafkan si pembunuh atau merelakan diganti dengan
diyat. Orang yang sok perasaan menganggap hukum tersebut kejam karena yang dipikirkannya hanya nasib si pembunuh yang menjalani qishash,
bagaimana nasib keluarganya, dan sebagainya, tanpa memikirkan si
terbunuh yang juga memiliki keluarga, bagaimana nasib mereka
sepeninggalnya. Padahal dalam hukum qishash ada kebaikan yang besar, sebagaimana Allah subhaanahu wata’aala berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dalam qishash itu ada kehidupan bagi kalian…” (QS. Al Baqarah : 179)
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah
menjelaskan, “Allah subhaanahu wata’aala menyatakan, ‘Dalam syari’at
qishash, yaitu membunuh si pembunuh, ada hikmah yang agung bagi kalian,
yaitu tetap hidupnya ruh dan terjaganya darah.’ Sebab, apabila orang
yang ingin membunuh tahu bahwa dia akan dihukum bunuh pula, tentu ia
akan menahan diri dari pembunuhan yang ingin dilakukannya. Dengan
demikian, pada hal yang seperti ini ada kehidupan bagi jiwa-jiwa.” (Tafsir al-Qur’anil ‘Adzim, I/273)
Justru karena tidak diterapkannya hukum
qishash, pembunuhan sering terjadi dan orang berani membunuh orang lain,
seakan-akan nyawa manusia demikian murah harganya atau tidak bernilai
sama sekali.
Itu satu contoh, belum lagi contoh-contoh
lain yang banyak. Nah, syari’at poligami pun acap diukur dengan
perasaan yang rusak. Akibatnya, muncul sikap antipati kepada aturan
Allah subhaanahu wata’aala ini. Poligami pun disebut dengan cap-cap
buruk agar manusia menjauhinya. Padahal apabila ditelisik lebih jauh,
poligami justru memberikan kemulian pada wanita.
Apa benar demikian? Masa sih?
Silakan pembaca terus menyimak tulisan ini sehingga Insya Allah mendapat kejelasan dari sisi mana kemuliaan tersebut.
Syari’at Islam membolehkan lelaki
mengumpulkan lebih dari satu wanita sampai batasan empat dalam ikatan
pernikahan yang suci. Hal ini dengan syarat bahwa si lelaki bisa berlaku
adil, tidak berat sebelah diantara istri-istrinya. Adil dalam hal apa?
Adil dalam hal nafkah, makan, minum, tempat tinggal, dan mabit (giliran
bermalam).
Pensyariatan poligami ditetapkan untuk
hikmah agung dan tujuan tinggi yang menjamin kemuliaan bagi
manusia-manusia yang beriman kepada Allah subhaanahu wata’aala sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya, serta Muhammad shallallahu alaihi wa salam sebagai nabi dan rasul-Nya.
Agama Islam yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa salam adalah agama yang pantas dipeluk di setiap zaman dan tempat. Bahkan, Islamlah satu-satunya agama yang diridhai Allah subhaanahu wata’aala, yang tidak diterima agama selainnya, sebagaimana firman-Nya,
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللهِ الإِسْلامُ
“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.” (Ali Imran : 19)
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Siapa yang mencari selain Islam
sebagai agama maka tidak akan diterima darinya agama tersebut dan dia di
akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imran : 85)
Sebagai insan yang mengaku beriman, tentu
kita tidak sangsi bahwa Islam sarat dengan ajaran kemanusiaan yang
tinggi serta pengangkatan harkat dan martabat manusia, karena yang
mengajarkan Islam dan meridhainya sebagai agama manusia adalah Rabb
manusia, Dzat yang Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk manusia.
Terwujudnya sebuah komunitas kaum muslimin yang kuat adalah suatu kemestian guna menyebarkan agama Allah subhaanahu wata’aala yang
haq ini di muka bumi-Nya dan menjadi penolong-penolong agama-Nya.
Komunitas tersebut tidak bisa tegak dengan kokoh kecuali dengan
memperbanyak individunya. Tentu tidak ada jalan untuk memperbanyak
jumlah ini terkecuali dengan dua cara :
1. Segera menikah dan tidak menundanya, di saat ada kemampuan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam pernah bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
“Wahai sekalian pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah, hendaknya dia menikah.” (HR. Al-Bukhari no. 5060 dan Muslim no. 3384 dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu a’anhu)
2. Memperbanyak istri (poligami) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
sendiri mendorong kaum lelaki untuk memilih wanita yang subur rahimnya
sehingga memberinya banyak keturunan. Karena itulah, ketika ada seorang
shahabat hendak menikahi wanita cantik berkedudukan mulia namum mandul,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dan memerintahkan,
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang
penyayang lagi subur rahimnya karena pada hari kiamat nanti aku
berbangga-bangga di hadapan umat lain dengan banyaknya kalian.” (HR. Abu Dawud
no. 2050 dari Ma’qil bin Yasar dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh Muqbil
bin Hai al-Wadi’i rahimahullah alam ash-Shahihul Musnad, 2/189).
Apabila tiap lelaki hanya menikahi satu
istri berarti sejumlah besar wanita hidup tanpa suami, karena jumlah
wanita memang lebih banyak daripada jumlah lelaki. Sebaliknya apabila
syariat poligami ini tersebar di kalangan umat, di amalkan sesuai dengan
aturan-aturan syariat, di jalankan dengan akhlak islami yang tinggi dan
suci dari perkara yang rendah, niscaya kita akan beroleh jumlah
masyarakat yang besar, berakhlak mulia lagi disegani di alam ini.
Hal paling mulia yang ada dalam poligami
adalah pemulian terhadap wanita. Sebab wanitalah yang turut andil
memperbanyak umat dan mengokohkan kekuatannya. Lebih-lebih lagi saat ada
kebutuhan yang besar, seperti di saat jumlah wanita lebih banyak
daripada lelaki disebuah daerah, bisa jadi karena sebab perperangan yang
banyak kaum lelaki yang gugur atau sebab lainnya.
Menempuh poligami akan memberikan kebaikkan kepada kaum wanita dari beberapa sisi, diantaranya,
1. Wanita yang dinikahi mendapatkan suami
yang akan memberinya nafkah, dan mungkin saja akan menafkahi
anak-anaknya apabila si wanita adalah janda yang memilikik anak dari
suami terdahulu.
2. Dengan poligami pula wanita mendapati kedekatan, kemesraan, cinta, dan kasih sayang.
3. Poligami adalah pemuliaan dan penjagaan bagi wanita dari penyimpangan akhlak karena terpenuhinya kebutuhan fitrahnya.
4. Poligami juga menjadi pemuliaan bagi
istri pertama dilihat dari sisi dia disandingkan dengan seorang wanita
baik-baik dalam ikatan pernikahan yang suci dengan suaminya, daripada
dia harus bersanding dengan sekian banyak wanita sebagai kekasih gelap
suaminya yang bisa memperburuk akhlak suaminya karena rusaknya agama dan
buruknya pergaulan mereka.
Wanita yang mau dinikahi baik-baik,
apakah sebagai istri kedua atau ketiga atau keempat, galibnya adalah
wanita baik-baik, suci, lagi menjaga kehormatan diri. Mereka tidak
memiliki penyakit-penyakit yang hina akibat pergaulan bebas dengan lawan
jenis. Beda halnya dengan para wanita yang mau dijadikan kekasih gelap.
Entah sudah berapa kali dia jatuh kedalam pelukkan lelaki, dari satu
lelaki pindah kelelaki lainnya. Na’udzubillah.
5. Aturan poligami adalah pemuliaan bagi
kedua istri, baik istri pertama maupun istri kedua, pada keadaan suami
memiliki libido yang tinggi.
Seorang wanita mesti menghadapi beberapa
keadaan yang menyebabkan ia tidak bisa memberikan “pelayanan” kepada
suaminya, bisa jadi karena sedang haidh, nifas, atau sakit. Apabila
hanya dia seorang sebagai istri suaminya, lalu kemana suaminya harus
menyalurkan hasratnya yang menggebu di hari-hari tersebut? Ke jalan yang
haram? Jelas tidak boleh. Berpikir yang haram? Jelas tidak pantas.
Apabila ada istri selainnya, tentu suaminya akan selamat dari hal yang
haram.
6. Poligami di saat istri pertama tidak
bisa melahirkan anak untuk suaminya karena sakit, mandul, atau sebab
lainnya, adalah lebih utama daripada harus berpisah/bercerai. Dengan
poligami, si istri yang tidak bisa memberikan keturunan tetap dalam
ikatan pernikahan dengan suaminya yang berarti tetap dalam penjagaan dan
perlindungan si suami. Dengan demikian, terwujudlah keamanan dan
kekokohan rumah tangga muslim.
7. Apabila diterapkan sebaik-baiknya
sesuai dengan aturan, tanpa ada pelanggaran berupa ketidakadilan dan
sebagainya, syariat poligami adalah solusi terhadap problem
kemasyarakatan dan individual, bahkan problem seluruh alam. Sebab,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi salam yang mengajarkan poligami itu
diutus untuk menjadi rahmat bagi segenap alam, sebagaimana firman Allah
subhaanahu wata’aala,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat bagi segenap alam.” (al-Anbiya:107)
8. Syariat Islam membatasi
poligami sampai empat istri yang dikumpulkan. Adapun di masa jahiliah,
seorang lelaki bebas menikahi berapa saja wanita yang diinginkannya,
tanpa pembatasan, tanpa ada aturan mabit, tempat tinggal, atau nafkah.
Jadi, pembatasan bilangan empat dalam poligami adalah pemuliaan bagi
wanita.
9. Syariat yang mengharuskan suami
berlaku adil di antara para istrinya adalah bukti pemuliaan bagi wanita.
Adanya hukuman bagi suami yang tidak berbuat adil di antara
istri-istrinya juga menjadi pemuliaan terhadap wanita dan pengangkatan
derajatnya.
Dengan demikian, yakinlah kita bahwa tidak ada satu aturan syariat pun selain di dalamnya ada izzah dan karamah bagi wanita.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab
Sumber bacaan:
- al-Mulakhash al-Fiqhi, asy-Syaikh Shalih al-Fauzan
- Mazhahir Takrim al-Mar’ah fi asy-Syariah al-Islamiyyah, risalah mukadimah untuk meraih derajat magister dalam bidang fiqih dan ushul, karya Su’ad Muhammad Subhi, hlm 285-286
- Tafsir al-Qur’anil Azhim, al-Hafizh Ibnu Katsir.
Diambil dari Majalah Asy Syariah Vol. VIII/No. 85/1433H/2012 pada rubrik Niswah, ditulis ulang untuk blog http//:bilahatirindupoligami.wordpress.com

Tidak ada komentar
Posting Komentar