Prof. Laica Marzuki Cium Kejanggalan Pengusutan Kasus Suap Impor Daging Sapi
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Laica Marzuki, mencium
banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan
peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kejanggalan pertama, hakim lebih dulu memvonis dua pihak swasta dari
PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
“Ini kenapa swasta diadili duluan, sementara penyelenggara negaranya
belakangan? Ini artinya swasta sudah dihukum, tapi penyelenggara
negaranya yang disuap masih dicari,” kata dia dalam sebuah diskusi
bertema “Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi” yang digelar di JW Luwansa
Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).
Kejanggalan lainnya terletak pada komposisi hakim yang menyidangkan
kasus suap kuota impor daging sapi itu. Harusnya majelis yang sudah
menyidangkan kasus Juard dan Arya tidak ikut dalam majelis perkara
Luthfi Hasan Ishaaq maupun Ahmad Fathanah, yang juga terdakwa dalam
kasus tersebut.
Untuk diketahui, hakim yang menangani perkara itu diketuai oleh Nawawi Pomolango.
“Ini kan masalah keadilan. Dia nggak bakalan adil karena sudah punya
warna. Bahkan kalau di majelis banding atau kasasi, tidak boleh
menangani perkara yang pernah diputusnya saat di tingkat pertama,”
tandasnya. (zul/rmol)/dakwatuna.com

Tidak ada komentar
Posting Komentar