Jaksa Tidak Mengindahkan Fakta Persidangan
JAKARTA – Jaksa
penuntut umum dalam kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak
pidana pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, tidak
mengindahkan fakta-fakta persidangan, sehingga tuntutannya sama persis
dengan dakwaan.
“Seperti copy paste,” kata penasehat hukum LHI, Zainudin Paru dalam
keterangan pers, Kamis (27/11) di Jakarta. Semestinya dasar untuk
mengajukan tuntutan berbeda dengan dakwaan karena muncul fakta-fakta
persidangan yang mementahkan dakwaan.
Zainudin mencontohkan soal telepon Ahmad Fatanah (AF) kepada
supirnya, Alul, yang menjadi dasar penangkapan LHI. Baik dalam BAP
maupun dakwaan disebutkan AF menelepon Alul dan mengatakan: “Alul, jangan jauh-jauh dari mobil ada daging busuk Luthfi.”
Di persidangan, atas permintaan penasihat hukum LHI, rekaman percakapan diperdengarkan. Ternyata AF mengatakan: “Alul jangan jauh-jauh dari mobil, ada daging busuk!” Tidak ada nama Luthfi disebut dalam percakapan yang sesungguhnya.
Majelis hakim sempat terkaget-kaget mendengarkan rekaman itu, dan
meminta diputar ulang hingga tiga kali. Pasalnya, percakapan inilah yang
menjadi dasar penangkapan LHI oleh petugas KPK.
Namun dalam tuntutan, jaksa tetap saja menggunakan keterangan yang
ada di BAP dan dakwaan, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan percakapan
yang sebenarnya.
Kemudian soal uang Rp 1 miliar, yang dalam dakwaan jaksa
diperuntukkan untuk LHI. Dalam persidangan terungkap, uang tersebut oleh
AF akan digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Mercy S200
sebesar Rp 400 juta dan membayar biaya disain interior yang dipesan AF
sebesar Rp 495 juta.
Ini terungkap dari kesaksian Felix Radjali, seorang sales dari
Williams Mobil. Dalam kesaksiannya Felix menyatakan, pada tanggal 29
Januari 2013 pukul 15.00 wib, dirinya dikontak oleh AF untuk datang ke
Hotel Le Meredian guna mengambil uang muka pembelian mobil. Felix tiba
sekitar pukul 17.00 wib, dan langsung menghubungi AF.
Oleh AF, Felix diminta menunggu. Namun hingga pukul 19.00 wib AF
tidak muncul sehingga ia memutuskan pulang. Dalam perjalanan pulang ia
ditelepon istri AF, Septi Sanustika yang mengabarkan AF ditangkap
petugas KPK.
Demikian juga dengan saksi Ilham dari sebuah perusahaan disain
interior. Pada tanggal 29 Januari 2013 itu dia juga diminta datang ke
Hotel Le Meredien untuk mengambil uang pembayaran disain interior yang
dipesan AF sebesar Rp 495 juta. Namun uang pembayaran tak jadi diterima
karena ia tidak sempat bertemu AF.
“Fakta-fakta ini tidak diindahkan jaksa, sehingga jaksa menyatakan uang itu untuk LHI,” ujar Zainudin usai persidangan.
Terkait tuntutan jaksa agar terdakwa dicabut haknya untuk memilih dan
dipilih, Zainuddin menganggap hal itu berlebihan, mengada-ada, dan
tidak tidak beralasan hukum.
“Kasus korupsi berbeda dengan kasus subversif. Jadi tuntutannya
kembali pada tertib KUHAP. Jika terbukti bersalah dituntut dengan
nominal hukum. Jika tidak terbukti ya dibebaskan demi hukum,” tandasnya.
Zainudin berharap, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan jaksa.
“Kami, tim penasihat hukum berkeyakinan majelis hakim akan memperhatikan
fakta-fakta persidangan, mengadili dengan nurani, sehingga menolak
tuntutan jaksa,” lanjut Zainuddin.(HAS) /Tajuk.co

Tidak ada komentar
Posting Komentar