Breaking News

Cegah Jual Beli Pulau, DPR Sahkan UU Pesisir


Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy - inilah.com
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. UU ini merupakan revisi dari UU nomor 27 tahun 2007 tentang wilayah pesisir.

Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy mengatakan pengesahan UU ini dilakukan untuk melindungi sumber daya alam khususnya yang ada di wilayah-wilayah pulau terkecil.

Selama ini investor asing selalu mendapatkan keluasaan dengan hak pengelolaan dan pengusahaan perairan (HP3) yang dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda). Seharusnya pemda selektif dalam hal tersebut.

"Di dalam undang-undang baru ini, HP3 sudah tidak ada lagi tapi digantikan dengan izin lokasi dan pengelolaan. Secara filosofis punya makna mendalam dari hak menjadi izin," ujar Romahurmuziy di Gedung DPR, Senayan, Rabu (18/12/2013).

Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, mengatakan dalam UU ini perizinan soal pengelolaan oleh pihak asing diatur ulang. Seperti pada Pasal 26A bahwa investasi asing ini harus mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan rekomendasi dari bupati atau wali kota setempat.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin tersebut adalah investor harus merupakan badah hukum perseroan terbatas, menjamin akses publik, tidak ada penduduk, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, menjalin kerja sama dengan peserta Indonesia, dan melakukan pengalihan saham secara bertahap.

"Terkait pengalihan saham ini masalah berapa lama, dan berapa persen akan diatur dalam peraturan pemerintah," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Panitia Kerja RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Firman Subagyo mengatakan poin-poin yang diatur dalam UU ini sudah berdasarkan pemikiran yang panjang. Jika tidak, nantinya ada praktik jual beli pulau oleh pemda setempat.

"Kalau diserahkan ke pemda, bisa terjadi jual beli pulau. Makanya ini ditarik ke menteri dan harus ada persetujuan DPR. Tidak semudah itu kita berikan pulau ke asing," katanya. [inilah]

Tidak ada komentar