Demokrat Yakin Uji Materi Kenaikan BBM Kandas

Jakarta Anggota Komisi VII yang membidangi ESDM dari Fraksi Partai Demokrat, Heriyanto yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan uji materi atau judicial review pasal 7 ayat 6 a UU APBN Perubahan 2012. Dia yakin kenaikan judicial review pasal kenaikan BBM akan kandas.
"Ayat 6 a itu sudah benar dan oleh karena itu kami yakin hal itu akan ditolak oleh MK. Asumsi yang mereka kembangkan alasan mengajukan itu karena pemerintah menetapkan harga berdasarkan harga internasional dan oleh karena itu bertentangan dengan konsitusi, menurut saya adalah karena ketidakpahaman saja bagaimana menghitung harga BBM," ujar Heriyanto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Dalam setiap APBN jelasnya lagi, harga yang dituliskan itu hanyalah asumsi saja. Dengan tambahan ayat 6 a, maka pemerintah diberikan ruang untuk mengkoreksi asumsinya yang tidak bisa diberikan oleh ayat 6 dimana pemerintah tidak boleh menaikkan harga BBM.
"Kalau dikatakan asumsi itu karena ada sifat ketidakpastian didalamnya. Semangat pemerintah dalam mengajukan APBN itu selalu dikatakan asumsi karena ada ketidakpastian maka asumsi itu bisa berubah sesuai dengan kondisi. Kalau tidak mau dirubah pemerintah diwajibkan saja mematoknya dan tidak terpengaruh pada naik turunnyaa harga BBM, pendapatan dan pengeluaran dari sektor itu dipatok saja," jelasnya.
Alasan bahwa pemerintah menentukan harga BBM sesuai harga pasar internasional atau melalui mekanisme pasar sehingga dijadikan alasan untuk mengajukan judicial review menurutnya tidak relevan. Dalam dunia global, dimana harga internasional digunakan hanya sebagai patokan saja, tapi yang menentukan harga tetap pemerintah.
"Harga pasar itu hanya untuk ukuran saja, kalau tidak menggunakan patokan bagaimana pemerintah mengukurnya? Kita kan hidup di era globalisasi, maka harga pasar internasional digunakan. Kewenangan menentukan harga ada pada pemerintah dan bukan pada mekanisme pasar. Kalau tidak menggunakan ukuran, terus bagaimana menghitungnya?,"kata dia.
Pasal 6 a sendiri menurutnya tidak serta merta memberi ruang pada pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi jika harga internasional naik.Dalam ayat 6 a itu jelas tertulis pemerintah berhak menentukan harga kalau harga minyak standart ICP naik 15 persen dari asumsi APBN.
Harga rata asumsi APBN jelasnya kini USD 105, dan itu artinya pemerintah baru bisa menaikan harga jika harga pasar 15 persen diatas itu atau mencapai USD 120,75 selama 6 bulan berturut-turut.
"Jika harga dibawah itu misalnya USD 120 maka pemerintah tidak boleh menaikan harga, meski itu sangat membenani APBN dan membuat Negara mengalami defisit USD 15 per barel, karena harga USD 120,75 tidak tercapai dan kalau berjalan 1 tahun, bayangkan berapa besar jumlahnya hanya untuk subsidi BBM. Pemerintah tentunya mengharapkan agar harga bahkan turun dari USD 105, namun situasi sekarang hal itu kan hanya mimpi di siang bolong," tandasnya.
Sumber: http://news.detik.com
Demokrat Yakin Uji Materi Kenaikan BBM Kandas
Reviewed by zulkarnen
on
4/02/2012 08:36:00 PM
Rating: 5
Reviewed by zulkarnen
on
4/02/2012 08:36:00 PM
Rating: 5
Tidak ada komentar
Posting Komentar