Breaking News

Yusril: Saya Mewakili Rakyat Indonesia

Yusril: Saya Mewakili Rakyat Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku mewakili rakyat Indonesia dalam mengajukan uji materiil dan formil Pasal 7 ayat (6) dan (6a) APBNP 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mewakili tukang ojeg, supir angkot, supir taksi, nelayan, tukang gorengan, penjual di warung dan semua rakyat yang dirugikan oleh ketentuan ini," jelas Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2012).

Namun, Yusril tidak menangani perkara ini sendirian. Dirinya mengatakan dibantu oleh beberapa advokat dan akademisi hukum yang akan bergabung.

"Hari ini baru sebagian tapi akan terus menyusul sejumlah advokat dan akademisi yang lain yang mewakili rakyat kecil," tutur Yusril.

Karena mewakili masyarakat, Yusril mengatakan dirinya membuka ruang selebar-lebarnya bagi siapa saja Warga Negara Indonesia yang merasa dirugikan akibat ketidakpastian akibat diberlakukannya UU APBN-P yang sudah diketok palu pada rapat paripurna DPR RI tanggal 31 Maret dini hari lalu.

"Jadi silakan hubungi organisasi-organisasi untuk serahkan foto kopi KTP dan tanda tangan untuk disatukan dengan surat kuasa yang sudah ada," kata Yusril.

Tidak ada komentar