Breaking News

Akibat Bangkrut, 184 Koperasi Di Aceh Utara Nonaktif

Ilustrasi
LamHaba_Aceh Utara - Akibat bangkrut, sebanyak 184 unit koperasi Di Aceh Utara dinyatakan telah punah atau berstatus nonaktif, sedangkan 358 koperasi lainnya dinyatakan masih aktif beroperasi, Jum’at, 27/7).
Saat ditemui AtjehLINK diruang kerjanya,  M Nasir selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) Kabupaten  Aceh utara, menyatakan, bahwa siapa saja yang ingin mendirikan sebuah koperasi, harus memiliki modal minimal Rp. 50 juta.
“Untuk mendirikan sebuah koperasi harus memiliki modal awal sebesar Rp. 50 juta, jika tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka koperasi akan sulit beroperasi,” ujar M Nasir.
Lebih lanjut M Nasir juga menjelaskan, bahwa koperasi-koperasi yang sudah berhenti operasionalnya tersebut harus mengembalikan modalnya kepada Disperindagkop. “Untuk 184 koperasi yang tidak aktif itu, diharapkan dapat segera mengembalikan modalnya ke Disperindagkop, pada bulan Juli ini kita juga akan meninjau ke beberapa koperasi tersebut, nantinya kita akan bermusyawarah dengan pihak kecamatan agar koperasi itu bisa aktif kembali,” tambahnya.
Kadisperindagkop itu juga menjelaskan, bahwa setelah di tinjau kelokasi, maka koperasi-koperasi tersebut juga perlu dibina dan dilatih kembali. “Nanti kita lihat setiap koperasi itu, apakah masih ada pengurusnya, kalau memang masih berniat untuk mengaktifkan kembali, maka kita akan musyawarahkan juga dengan pengurusnya,” tambahnya lagi.
M Nasir juga menambahkan, sebanyak 358 koperasi yang masih aktif saat ini mayoritasnya adalah koperasi-koperasi yang baru berdiri sekitar tahun 2003 lalu. “Koperasi yang masih aktif saat ini mayoritasnya adalah koperasi yang berdiri sekitar tahun 2003, jumlah yang tercatat saat ini adalah 542 koperasi, termasuk yang aktif dan yang telah nonaktif,” pungkas M Nasir.

Tidak ada komentar