Fraksi PKS Apresiasi Pengunduran Diri Azirwan
KOMPAS/PRIYOMBODOAzirwan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta |
JAKARTA, Mundurnya mantan terpidana
korupsi, Azirwan, dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, patut diapresiasi.
"Semoga
pengunduran diri Azirwan menjadi langkah awal, bagi tumbuhnya kesadaran
pejabat publik untuk menomorsatukan keadilan publik," kata Ketua Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Hidayat Nur Wahid, dalam rilis yang dikirimkan, Senin (22/10/2012)
malam.
Sebagaimana diberitakan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten
Bintan, Azirwan, diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Kepulauan Riau, sejak Maret lalu. Padahal, dia bekas terpidana
korupsi dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan, karena menyuap anggota
Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung
tahun 2008.
Promosi jabatan itu dikecam publik, lembaga swadaya
masyarakat, dan para tokoh antikorupsi. Pengangakatan itu dianggap
mengkhianati semangat gerakan memerangi korupsi di negeri ini.
Akibat
tekanan itu, Azirwan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya itu,
sebagaimana disampaikan Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Reydonnyzar Moenek.
Hidayat Nur Wahid mengapresi langkah
pengunduran diri tersebut, sekalipun itu dilakukan bukan karena
kesadaran sejak awal, melainkan akibat tekanan publik.
Agar
promosi pegawai negeri sipil (PNS) mantan terpidana korupsi itu tidak
terulang, Fraksi PKS melalui anggotanya di Komisi II DPR akan segera
mengusulkan untuk memasukkan aturan pelarangan tersebut dalam Rancangan
Undang-undang (RUU) tentang Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang
Aparatur Sipil Negara. Kedua rancangan itu kini sudah masuk dlm Program
Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kami mendesak agar kedua RUU itu
segera dapat diselesaikan. Agar keinginan menghadirkan reformasi
birokrasi juga dapat segera diwujudkan," katanya.[kompas.com]
Tidak ada komentar
Posting Komentar