Pengertian dan Pensyariatan Kurban
![]() |
| Ilustrasi/Foto:kambingqurban.com |
Ibadah penyembelihan hewan qurban itu dikenal juga dengan istilah udh-hiyah ( أضحیة ) sebagai bentuk jamak dari bentuk tunggalnya dhahiyyah (ضحیة). Dalam istilah yang baku, hewan-hewan qurban disebut dengan hewan adhahi (
أضاحي ), yaitu hewan yang disembelih untuk ibadah ritual pada tanggal
10 Zulhijjah setelah usai shalat ‘Idul Adha hingga tanggal 13 bulan yang
sama.
A. Definisi
1. Bahasa
Secara bahasa, udh-hiyah adalah :
“Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah, yaitu kala matahari agak meninggi dan sesudahnya.” (Lisanul Arab)
Secara bahasa juga ada pengertian yang nyaris mirip dengan pengertian bahasa di atas, yaitu :
“Kambing yang disembelih pada hari Adha.” (Lisanul Arab)
2. Istilah
Sedangkan menurut istilah dalam syariah Islam, kata udhiyah bermakna :
“Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.” (Syarah Minhaj bihasyiyati Al-Bujairimi jilid 4 hal. 294, Ad-Dur Al-Mukhtar bi Hasyiyati Ibni Abidin jilid 5 hal. 111)
Dari definisi ini bisa kita bedakan antara hewan udhiyah dengan hewan lainnya :
Pertama
Hewan
udhiyah hanya disembelih dengan tujuan bertaqarrub (mendekatkan diri)
kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala sedangkan hewan lain boleh jadi
disembelih hanya sekedar untuk bisa dimakan dagingnya saja, atau bagian
yang sekiranya bermanfaat untuk diambil.
Kedua
Hewan
udhiyah hanya disembelih di hari Nahr yaitu hari penyembelihan sebagai
ritual peribadatan. Dan yang dimaksud dengan hari Nahr adalah 4 hari
berturut-turut, yaitu tanggal 10 bulan Dzulhijjah, setelah shalat ‘Idul
Adha, serta hari tasyrik sesudahnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan
Dzhulhijjah. Sedangkan hewan lain boleh disembelih kapan saja, tanpa
terikat waktu.
Ketiga
Hewan udhiyah hanya
disembelih selama syarat dan ketentuannya terpenuhi. Sebaliknya, bila
syarat dan ketentuan itu tidak terpenuhi, maka menjadi sembelihan biasa.
B. Istilah Yang Terkait
Selain
istilah udhiyah yang sudah baku, ada beberapa istilah lain yang sering
juga dikaitkan, misalnya qurban, hadyu, aqiqah dan sebagainya.
1. Qurban
Istilah
qurban sering dipakai sebagai nama dari hewan udhiyah juga. Meski pun
sesungguhnya makna qurban itu adalah segala apa yang dipersembahkan buat
Allah, baik berbentuk hewan atau pun selain hewan. Sehingga istilah
qurban kalau dipakai untuk udhiyah tidak terlalu salah, hanya saja
istilah qurban masih terlalu luas, karena mencakup hewan yang disembelih
dan juga bisa bukan hewan.
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka
diterima dari salah seorang dari mereka berdua dan tidak diterima dari
yang lain. Ia berkata : “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil:
“Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa”.(QS.
Al-Baqarah : 27)
Diriwayatkan dalam tafsir Al-Qurthubi bahwa
masingmasing anak Adam itu mempersembahkan hasil kerja mereka
masing-masing. Habil adalah seorang yang kerjanya menjadipeternak, maka
dia mempersembahkan seekor kambing yang terbaik dari yang dia punya.
Sedangkan Qabil adalah seorang petani, dia mempersembahkan hasil
pertaniannya.
Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima persembahan
Habil yang berupa kambing, dan menolak persembahan Qabil yang berupa
hasil pertanian. (Tafsir Al Jami’ li Ahkamil Quran oleh Al Imam Al
Qurthubi jilid 4 hal. 168)
Dari sini kita mendapat pengertian
bahwa qurban tidak selalu berarti hewan sembelihan, tetapi apa pun yang
bisa dipersembahkan kepada Allah. Kebetulan saja bahwa yang diterima
Allah saat itu adalah persembahan dari Habil, berupa seekor kambing.
Jadi intinya, istilah qurban lebih umum dan lebih luas dari istilah udhiyah.
2. Hadyu
Hadyu juga merupakan hewan sembelihan yang disyariatkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana disebutkan di dalam Al Quran Al Kariem.
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.(QS. Al-Baqarah : 196)
Hadyu punya banyak persamaan dengan udhiyah, namun juga punya perbedaan.
Persamaannya
adalah sama-sama hewan yang disembelih untuk tujuan bertaqarrub kepada
Allah. Juga sama-sama disembelih di hari Nahr, yaitu tanggal 10
Dzulhijjah.
Bedanya, hadyu disebabkan oleh seseorang
melakukan ibadah haji, misalnya dia mengambil haji qiran atau tamattu’.
Atau karena seseorang melanggar beberapa ketentuan haji, sehingga harus
membayar dam, berupa menyembelih kambing. Dan kambing itu disebut
sebagai hadyu.
3. Aqiqah
Ada pun
aqiqah, sesungguhnya merupakan penyembelihan kambing juga, hanya berbeda
sebab, waktu, dan ketentuan dengan sembelihan udhiyah.
Aqiqah
adalah hewan yang disembelih karena lahirnya seorang anak, baik
laki-laki atau perempuan. Waktu untuk menyembelihnya disunnahkan pada
hari ketujuh sejak hari kelahirannya.
Di antara persamaannya
adalah sama-sama ibadah ritual dengan cara penyembelihan hewan.
Dagingnya sama-sama boleh dimakan oleh yang menyembelihnya, meskipun
sebaiknya sebagian diberikan kepada fakir miskin, tapi boleh juga
diberikan sebagai hadiah. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radiyallahuanha.
“Sunnahnya
dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak
perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh
keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR Al-Baihaqi).
Sedangkan
perbedaannya, ibadah qurban hanya boleh dilakukan pada hari tertentu
saja, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dimulai sejak
selesainya shalat ‘Idul Adha. Sedangkan aqiqah dilakukan lantaran adanya
kelahiran bayi, yang dilakukan penyembelihannya pada hari ketujuh
menurut riwayat yang kuat. Sebagian ulama membolehkannya pada hari ke
14, bahkan pendapat yang lebih luas, membolehkan kapan saja.
4. Bukan Korban
Yang
justru harus dihindari adalah penggunaan istilah korban. Meski mirip
tetapi jelas sekali perbedaan yang mendasar antara istilah hewan qurban
dengan istilah korban.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), istilah korban dijelaskan sebagai orang atau binatang dan
sebagainya yang menjadi menderita atau mati akibat suatu kejadian.
Korban adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan keugian baik yang
bersifat fisik, yaitu kehilangan nyawa atau kematian, maupun luka-luka,
pada suatu kejadian.
Selain itu korban juga digunakan untuk menunjukkan kerugian yang bersifat material, seperti harta benda dan kekayaan.
Sebuah
spanduk yang agak jenaka suatu ketika dipasang di sudut jalan : “Disini
Menerima Korban”. Seharusnya yang ditulis adalah : Panitia
penyembelihan dan penyaluran hewan udhiyah (qurban)”.
Dan di
kantor sekretariat terpampang tulisan besar : “Panitia Korban”.
Seharusnya yang tertulis adalah : Panitia Pelaksana Penyembelihan dan
Penyaluran Hewan Qurban (Udhiyah).”
C. Masyru’iyah
Penyembelihan
hewan udhiyah disyariatkan pada tahun kedua hijriyah di Madinah
Al-Munawwarah. Pada tahun itu juga disyariatkan kewajiban zakat atas
kekayaan harta benda dan kesunnahan shalat ‘Id buat umat Islam.
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab jilid 8 hal. 383)
Dasar
pensyariatan ritual ibadah penyembelihan hewan udh-hiyah ditetapkan
dalam syariat Islam di sebagian ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem, sunnah
nabawiyah serta ijma’ para ulama sepanjang zaman.
1. Dalil Al-Quran Al-Karim :
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar : 2)
Qatadah,
‘Atha’ dan Ikrimah mengatakan bahwa shalat yang diperintahkan dalam
ayat ini adalah shalat ‘Idul Adha dan nahryang dianjurkan dalam ayat ini
adalah menyembelih hewan udhiyah. (Tafsir Fathul Qadir oleh Ibnu Rusydi
A-Hafid, jilid 8 hal. 69)
Kata nahr di ayat ini dalam bentuk fi’il amr yang bermakna perintah, dan sembelih-lah hewan undhiyah. Ada beberapa istilah yang punya pengertian berdekatan dengan nahr, yaitu dzabhu dan ‘aqar. Ketiga istilah itu punya persamaan tapi juga punya perbedaan.
a. Nahr
Nahr adalah
menusuk leher unta hingga mengenai hulqum dari atas dada. Penusukan
dilakukan dengan tombak tepat pada bagian leher seekor unta, karena
hewan itu cukup besar dan sulit untuk digeletakkan di atas tanah
terlebih dahulu.
Cara ini dibenarkan dalam syariah, bahkan penyembelihan hewan udhiyah di dalam nash quran justru dalam bentuk nahr.
b. Dzabhu
Sedangkan dzbhu adalah
menyembelih seperti yang umumnya kita kenal saat ini. Caranya dengan
mengiris leher hewan udhiyah hingga putus urat nadi dan jalan
pernafasan.
Inilah cara yang paling sering kita saksikan, dimana
dengan golok seorang penyembelih mengiris urat nadi hewan yang telah
digeletakkan di atas tanah.
c. `Aqar
Praktek ‘aqar adalah menebas leher unta ketika unta itu masih berdiri, sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Quran:
“Kemudian mereka sembelih unta betina itu, dan mereka berlaku angkuh terhadap perintah Tuhan.(QS. Al-A’raf : 77)
Selain perintah nahr di surat Al-Kautsar di atas, masyru’iyah penyembelihan hewan udhiyah juga terdapat pada ayat berikut ini :
“Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar
Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, dan sebutlah nama
Allah atasnya”. (QS. Al-Hajj : 36)
2. Dalil Hadits :
“Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih dua ekor kambing kibash yang
bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, sambil menyebut
nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal
lehernya.” (HR. Muslim)
Selain itu juga ada hadits lainnya :
Dari
Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda,”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban,
janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan
Al-Hakim menshahihkannya).
3. Dalil Ijma’
Selain
itu apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam dan para shahabat menunjukkan masyru’iyah penyembelihan udh-hiyah dan sampai kepada hukum ijma’ di kalangan umat Islam.
Sumber: fimadani.com

Tidak ada komentar
Posting Komentar