Breaking News

PKS Dukung Presidential Threshold Diturunkan

Ketua Fraksi PKS;Hidayat Nurwahid /vivanews
Jakarta_ Partai Keadilan Sejahtera sepakat jika aturan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) dikaji kembali.

PKS mendukung presidential threshold disamakan dengan ambang parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5 persen, karena hal itu bisa mengakomodir munculnya calon presiden alternatif.

“Kami setuju revisi UU Pilpres untuk menyamakan presidential threshold dengan parliamentary threshold karena ada beragam perkembangan pada tingkat sosial rakyat yang menginginkan ada perubahan dengan munculnya calon presiden alternatif,” ujar Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2012.

Sementara, jika aturan presidential threshold masih seperti saat ini, di mana partai politik yang memperoleh 20 persen kursi parlemen yang boleh mencalonkan presiden, maka calon presiden alternatif akan sulit maju. “Kalau tetap 20 persen, maka calon yang maju kemungkinan bukan yang diinginkan rakyat,” kata Hidayat.

Namun, jika aturan itu direvisi, capres bisa semakin banyak sehingga rakyat memiliki beragam pilihan. “Kalau presidential threshold dijadikan 3,5 persen, maka mungkin bisa ada tujuh sampai delapan kandidat capres. Dengan presidential threshold 3,5 persen, maka kita sudah memberi ruang agar calon alternatif bisa dimunculkan. Maksimal nanti calon presiden hanya sekitar sembilan,” kata Hidayat.

Senin kemarin, 1 Oktober 2012, sejumlah pendukung Prabowo Subianto mengajukan uji materi atas Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu pemohon uji materi itu, Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan Pasal 9 UU Pilpres itu bertentangan dengan konstitusi. Pasal 9 UU Pilpres mensyaratkan partai politik yang mengusung capres dan cawapres harus memperoleh 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara sah secara nasional.

Dia dan para pemohon lainnya berharap, MK dapat menafsirkan Pasal 9 UU Pilpres itu menjadi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 3,5 persen dari suara sah secara nasional.”

sumber:viva.co.id

Tidak ada komentar