Breaking News

Seleksi Lamban, Nasib Komnas HAM Belum Jelas

Foto: VHRmedia/Nina Suartika
Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Komisioner Komnas HAM. Menunda proses pemilihan komisoner melemahkan penegakan hak asasi manusia.

“Kami mendesak DPR segera melakukan fit and proper test terhadap calon Komisioner Komnas HAM. Ini penting mengingat para calon komisioner membutuhkan kepastian hukum kapan mereka akan menjalani seleksi di DPR,” kata peneliti Imparsial, Bhatara Ibnu Reza di kantor Kontras, Jakarta, Senin (1/10).

Menurut Bhatara, ketidakpastian status komisioner saat ini mempengaruhi pelaksanaan mandat dan fungsi Komnas HAM. Saat ini para komisioner sedang mengawasi penanganan kasus Tanjung Priok yang dilakukan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas, Kontras, Yati Andriani mengatakan ketidakpastian hukum Komisioner Komnas HAM juga berdampak pada kinerja Komnas HAM Papua. Saat ini Komnas HAM Papua sudah tidak bekerja sebagaimana biasanya.
“Kami mendapat pengaduan dari Papua, kantor mereka sudah tidak lagi melakukan operasional karena status mereka ditentukan Komnas HAM pusat. Kami sudah konfirmasi namun sampai sekarang belum mendapat penjelasan,” ujar Yati.

Pada 29 Agustus 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperpanjang masa jabatan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2007-2012. Masa jabatan yang seharusnya habis 30 Agustus 2012 diperpanjang sampai selesainya fit and proper test calon Komisioner oleh DPR atau ditetapkan Komisioner Komnas HAM yang baru.
DPR pernah menyatakan seleksi akan dilakukan 18-24 September 2012. Salah satu alasan yang seleksi ditunda karena adanya gugatan perdata salah seorang calon yang tidak lolos seleksi ke pengadilan.
DPR mengaku telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan berupaya mendorong upaya damai antara penggugat Syafruddin Ngulma Simeule dan tergugat Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim serta Ketua Panitia Seleksi Jimly Asshidiqie.
sumber:vhrmedia.com

Tidak ada komentar