Kasus Kematian Putri: Upaya Pelemahan Penegakan Syariat Islam di Aceh
![]() |
| Majalah tempo |
JAKARTA - Ketua Gugus Kerja
Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan Husein
Muhammad dalam diskusi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang
di Sekretariat Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, di Padang,
Kamis (22/11/2012) menyebut perempuan Aceh -- bernama Putri Erlina --
bunuh diri akibat perda diskriminatif. Perempuan muda itu bunuh diri
dikarenakan mengalami tekanan psikologis dan tak kuat menahan malu,
dikarenakan dicap pelacur, setelah ditangkap Polisi Syariat Islam Aceh
yang mendapatinya keluar pada malam hari.
Yang pasti, kematian Putri Erlina dijadikan momentum oleh kalangan
Liberal untuk menghantam pelaksanaan syariat Islam di bumi Nanggroe Aceh
Darussalam. Mbahnya Jaringan Islam Liberal (JIL) Goenawan Mohammad
menulis dalam catatan pinggirnya di majalah Tempo edisi 12-23 September 2012 lalu berjudul "Leda".
Goenawan ingin menunjukkan bahwa Putri telah ditimpa ketidakadilan
sebagaimana sosok Leda yang diperkosa Dewa Zeus yang menyamar sebagai
angsa misterius. "Mengenang Putri, 16 tahun, yang bunuh diri setelah dituduh sebagai pelacur oleh polisi syariah di Langsa, Aceh." Itulah kalimat pertama dari seorang dedengkot Liberal.
Demi memojokkan syariat Islam, Tempo menghabiskan lima
halaman untuk membahas soal Putri. Empat halaman di rubrik hukum dan
satu halaman catatan pinggir si Gun. Secarik surat Putri yang konon
ditulis sebelum ia mati dimuat satu halaman penuh.
Tempo memanfaatkan sejumlah narasumber Liberal dan dikenal
anti syariat dari Kontras, Komnas Anak dan Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Bahkan ketiga lembaga
ini secara khusus pada Kamis (13/9/2012) lalu menggelar jumpa pers di
Jakarta menyikapi kematian Putri.
Anggota Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menuding bahwa kematian
Putri adalah akibat kebijakan diskriminatif atas nama moralitas dan
agama. Andy menyebut kasus ini bukanlah kali pertama, sebelumnya di Kota
Tangerang kasus serupa juga menimpa seorang ibu bernama Lilis
Lisdawati.
"Meski Aceh merupakan daerah istimewa dengan otoritasnya hukum
syariat Islam yang berlaku di sana, tidak semata-mata mengabaikan hukum
nasional yang ada. Ini perlu direvisi oleh gubernur dan pemerintahan
yang baru di sana, dengan lebih memperhatikan penegakan HAM, khususnya
bagi anak dan perempuan," desaknya.
Kontras menilai, Putri bunuh diri karena dua hal. Pertama, penerapan
hukum syariat Islam di Aceh dan kedua, pemberitaan media terhadap anak
di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. "Qanun yang dipakai polisi
syariah Aceh bertindak secara berlebihan terhadap Putri. Putri, gadis di
bawah umur yang berada di luar rumah hingga larut malam langsung
ditangkap dan diceramahi didepan umum, dan dituduh pelacur," ujar Kepala
Biro Pemantauan Kontras, Feri Kusuma.
"Kedua, esok harinya keluar berita berjudul 'Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH'. Dibeureukah bahasa
Aceh yang artinya tidak sekedar ditangkap tetapi merupakan bahasa kasar
di Aceh yang ditujukan kepada orang-orang yang sudah salah. Padahal,
Putri tidak terbukti bersalah, yang dapat dibuktikan dengan sumpah yang
dituliskan dalam surat yang ditinggalkan Putri sebelum bunuh diri. Juga
vonis pelacur yang dilabelkan ke Putri," papar Feri.
LSM lokal di Aceh juga menuding Wilayatul Hisbah (polisi syariat,
red) tidak profesional dalam bekerja. "Kita berharap tidak ada Putri
lainnya di Aceh. Seharusnya WH punya mekanisme, ada tahapan dan proses
pembuktian saat memvonis, saya tidak setuju dengan cara kerja WH selama
ini," kata Ketua LSM Flower Aceh Desy Setyawati, seperti dikutip situs
berita The Atjeh Pos.
Sementara Koordinator LSM Beujroh, Raihana Diani, meminta agar WH
segera dievaluasi. Sebab menurut Raihana pelaksanaan syariat Islam di
Aceh harusnya bermuara pada perubahan masyarakat menjadi lebih baik.
"Kenapa ini bisa berujung bunuh diri ya? Wajib dievaluasi lembaga Satpol
PP dan WH," katanya.
Supaya tak menimbulkan persoalan berlarut-larut dan fitnah
berkepanjangan, Ketua KPAID Aceh, Tgk Anwar Yusuf Ajad mendesak agar
misteri kematian Putri segera diungkap.
"Misteri kematian PE harus terjawab tuntas, dan kami berharap tidak
ada lagi pihak yang sengaja menghembuskan isu agar terjadi benturan
antara penegakan syariat Islam dengan isu perlindungan anak," kata Tgk
Anwar Yusuf Ajad, seperti dikutip Serambi Indonesia.
Anwar Yusuf membahkan, pihaknya juga berharap agar semua pihak tidak menambah polemik yang berkepenjangan terhadap kasus ini. "Janganlah karena kepentingan kelompok, lalu menyudutkan salah satu pihak. Kita harus melihat secara objektif, sehingga penyelesaian masalah ini tidak bergeser ke upaya pelemahan peran Syariat Islam di Aceh," kata Anwar.
Anwar Yusuf membahkan, pihaknya juga berharap agar semua pihak tidak menambah polemik yang berkepenjangan terhadap kasus ini. "Janganlah karena kepentingan kelompok, lalu menyudutkan salah satu pihak. Kita harus melihat secara objektif, sehingga penyelesaian masalah ini tidak bergeser ke upaya pelemahan peran Syariat Islam di Aceh," kata Anwar.
"Sangat tidak relevan ketika ada pihak yang menghubung-hubungkan
kematian Putri Erlina karena ditangkap WH. Sudah banyak orang yang
ditangkap WH dan bahkan dicambuk di depan khalayak ramai, tapi tidak ada
yang sampai bunuh diri. Jadi kasus ini harus diusut tuntas, agar tidak
timbul fitnah," tandas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
Tgk Faisal Ali.
Pelemahan Syariat Islam
Dorongan agar kematian Putri diselidiki muncul dari LSM Gerakan
Masyarakat Transparansi (GeMPAR). Menurut Ketua LSM GeMPAR Aceh, Auzir
Fahlevi, kejanggalan-kejanggalan dalam kematian Putri bisa menjadi celah
hukum bagi polisi untuk melakukan upaya penyelidikan.
GeMPAR menyayangkan di saat pihak keluarga memberikan izin agar
jenazah Putri diautopsi, ternyata polisi tidak secepatnya melakukan
autopsi. "Yang lebih aneh lagi, tiba-tiba saja terjadi perubahan sikap
keluarga yang tidak mengizinkan lagi dilakukan autopsi, padahal
sebelumnya sangat berharap dilakukan autopsi karena berbagai temuan
kejanggalan," tandasnya.
Ketua MUI Pusat KH A Cholil Ridwan turut menolak upaya-upaya musuh
Islam yang dilakukan untuk mendiskreditkan penerapan syariat Islam di
bumi NAD. "Syariat Islam secara konstitusi sah berlaku di Aceh. Segala
upaya merongrong penerapannya pasti akan berhadapan dengan umat Islam,"
Mantan anggota Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue mengungkapkan
bahwa upaya pelaksanaan syariat Islam memang sering disorot dan
diputarbalikkan oleh orang-orang yang memusuhinya. "Banyak fitnah yang
dibuat seolah-olah syariat Islam melanggar HAM, membuat malapetaka. Ini
memang senandungnya orang kafir," katanya.
Kasus matinya Putri, kata Syafruddin, oleh kalangan liberal memang
disikapi secara berlebihan dan digunakan untuk menghantam syariat Islam.
"Itu mengada-ada. Banyak orang mati yang aneh-aneh tapi tak
dipersoakan. Mestinya itu diselidiki saja. Ada aturan hukum nasional,
diinvestigasi saja. Tak ada syariat Islam membawa petaka," tandasnya.
Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyerukan Dinas Syariat
Islam tak gentar menghadapi berbagai upaya yang mengarah pada pelemahan
penegakan syariat Islam di Aceh. "Ulama berada di belakang Dinas Syariat
Islam, tak terkecuali ketika menghadapi upaya hukum oleh pihak-pihak
tertentu, seperti yang kini ditujukan kepada Drs H Ibrahim Latif MM
(Kadis Syariat Islam Kota Langsa). Setiap usaha pelemahan syariat Islam
harus dilawan bersama-sama," (voa-islam.com)

Tidak ada komentar
Posting Komentar