Majalah Tempo, Media yang Gigih Memojokkan Penegakan Syariat Islam
![]() |
| Cover majalah Tempo |
JAKARTA – Untuk menyegarkan kembali
ingata, artikel Tempo tentang 'Surat Terakhir Dari Putri" menyakitkan
umat Islam Indonesia, khususnya masyarakat Aceh. Dengan simplifikasi
yang buru-buru dan tanpa penelitian yang mendalam, Tempo langsung
mengambil kesimpulan : "Terlepas dari penyebab kematiannya, banyak
pihak berharap agar Putri menjadi korban terakhir dari penerapan qanun
yang dibuat dan diterapkan tanpa memperhatikan perlindungan atas hak-hak
anak."
Tulisan yang dibuat Jajang Jamaludin dan Imran MA ini juga menyimpulkan: "Kematian Putri menjadi kian tak biasa karena berkaitan dengan penerapan hukum syariah di Bumi Serambi Mekah..
Misi Tempo yang anti syariat Islam ini makin jelas, dengan
ditampilkannya artikel kedua tentang kasus di Aceh itu dengan artikelnya
: "Diskriminasi Sana Sini".
Dalam alinea pertama, Tempo menulis: "Kematian Putri Erlina tak
hanya mengundang belasungkawa dari masyarakat biasa. Lebih dari itu,
kematian remaja 16 tahun ini juga memantik kembali perlawanan kalangan
aktivis perlindungan anak dan perempuan terhadap peraturan yang mereka
anggap diskriminatif. "Putri menjadi korban kebijakan diskriminatif atas
nama moralitas dan agama," kata Komisioner Komisi Nasional Perempuan Andy Yentriyani dalam siaran persnya, Jumat pekan lalu.
Artikel itu kemudian ditutup dengan : "Karena itulah Andy
mendesak agar aturan aturan yang diskriminatif dan sangat merugikan
tersebut segera direvisi. Sesuatu yang juga sejak dulu diteriakkan oleh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia."
Dan kebijakan Tempo yang sinis terhadap syariat Islam itu makin
terlihat jelas dengan Catatan Pinggir yang dibuat 'god father-nya'
Goenawan Mohamad. "Mengenang Putri, 16 tahun, yang bunuh diri setelah dituduh sebagai pelacur oleh polisi syariah di Langsa, Aceh," kata Goenawan mengawali catatannya.
Kebijakan Tempo anti Perda Syariah dan Undang-Undang yang Islami ini
sebenarnya sudah lama dan nampak terang benderang pada Tempo edisi 4
September 2011, dengan menampilkan judul liputan khusus: Perda Syariah
Untuk Apa. Kebijakan redaksinya nampak dalam kolom opininya yang
menyatakan :
"Indonesia tampaknya bukan tempat yang tepat untuk menegakkan
hukum yang berlatar belakang syariah. Lihat saja penerapan aturan-aturan
baru bernuansa keagamaan itu . Ketentuan itu diterapkan secara
diskriminatif: begitu tegas terhadap masyarakat kelas bawah, tapi tidak
bergigi manakala harus berhadapan dengan pelanggar aturan dari kalangan
elite atau masyarakat kelas atas. Inilah antara lain kritik terhadap
penerapan syariah Islam yang telah berjalan lebih dari sepuluh tahun di
Bumi Serambi Mekah, Aceh. Hampir semua hukuman hanya mengena pada
masyarakat kelas bawah."
Tempo menutup kebijakan redaksinya itu dengan: "Lahirnya
aturan-aturan syariah ini barangkali lebih efektif ketimbang dakwah
puluhan tahun para kiai di kampung-kampung. Sebab aturan-aturan itu
menggunakan tangan-tangan perkasa pemerintah (daerah) untuk memaksa para
perempuan setempat mengenakan kerudung dan pakaian yang Islami, atau
memaksa pasangan yang hendak menikah belajar membaca Al Quran lebih
serius. Namun kemungkinan besar aturan-aturan itu tidak sanggup menjawab
persoalan substansial yang sedang dihadapi bangsa ini, seperti
kemiskinan, kerusakan lingkungan dan korupsi."
Majalah Tempo yang dikenal dengan majalah investigasi ternama,
ternyata dalam kasus bunuh diri Putri di Langsa Aceh ini melakukan
simplifikasi yang buru-buru dan dipaksakan. Tempo tidak berusaha
mengadakan penyelidikan yang mendalam tentang kasus ini dan mengambil
kesimpulan bahwa kasus bunuh diri itu karena berkaitan dengan penerapan
hukum syariah di Bumi Serambi Mekah.
Tempo Bukan Media Rujukan
Dosen STID Moh Natsir, Nuim Hidayat ketika dimintai tanggapannya soal
pemberitaan Majalah Tempo edisi 17-23 September 2012 tentang kasus
kematian Putri Erlina yang berujung terhadap upaya melemahkan penegakan
syariat Islam di Aceh dan sejumlah daerah di Tanah Air, mengatakan
majalah itu telah menyakiti umat Islam. Menurutnya Tempo telah gegabah
dengan menurunkan berita yang berjudul “Diskriminasi Sana-Sini”.
Sebelumnya Dinas Syariat Islam Kota Langsa juga menyatakan
keberatannya atas pemberitaan majalah yang digawangi tokoh JIL yang
bernama Goenawan Muhammad itu. Dalam temu persnya, Kepala Dinas Syariat
Islam Kota Langsa Aceh, Ibrahim Latief mengatakan, kematian Putri Erlina
tidak ada sangkut pautnya dengan penerapan syariat Islam di Aceh.
Nuim Hidayat menilai, jurnalis Tempo yang menulis berita itu, tidak
mengadakan penelitian mendalam kepada pihak-pihak yang terkait dengan
kematian Putri Erlina, apakah itu keluarga, teman dan sahabat,
guru-guru, dan dinas syariat Islam kota Langsa itu sendiri.
“Dinas syariat Islam di kota Langsa tak pernah mengatakan bahwa
korban adalah pelacur. Kalau ada media massa lokal di Aceh yang
mengatakan bahwa kematian Putri Erlina terkait dengan penerapan syariat
Islam di sana, itu bukanlah tanggung jawab lembaga tersebut atas efek
negatif dari pemberitaannya.”
Kesimpulan majalah Tempo yang mengatakan kematian Putri Erlina
terkait dengan penerapan syariah Islam, patut dianalisis lebih lanjut,
karena belum pernah ada sebelumnya orang-orang yang terkena razia
syariah bunuh diri, padahal dinas syariah kota Langsa sudah menahan
banyak sekali pelaku pelanggar syariah di sana.
Kemudian faktor penyebab Putri Erlina bunuh diri juga patut diteliti,
apakah alasannya membunuh dirinya sendiri? bagaimana kondisi kejiwaan
sang korban, bagaimana hubungan korban dengan keluarganya, apakah korban
terkena kasus lain yang menyebabkan dia bunuh diri, menyusul ditahannya
korban akibat pelanggaran syariah oleh dinas penegak syariah di sana?
Lalu penjelasan di surat wasiatnya yang mengatakan korban tidak menjual
dirinya, apakah penyebabnya karena tudingan pelacur dari media massa
atau dari dinas syariah itu sendiri?
Nuim yang merupakan adik Adian Husaini ini menggarisbawahi, sebagai
media massa Tempo harus selalu menyajikan berita yang adil dan
berimbang, to cover both side, mengingat efek pemberitaannya kepada masyarakat luas, khususnya bagi kalangan yang tidak mengerti tentang syariah Islam.
Menurut Nuim, diterapkannya syariah Islam justru membawa kemajuan
bagi masyarakat Aceh. Syariah Islam yang sudah diterapkan di Aceh sejak
zaman Samudera Pasai dahulu, terbukti ampuh mengatasi kriminalitas,
kerusakan akhlak dan moral masyarakat, dan melawan penjajahan Belanda
serta akibat buruk di baliknya (program pemurtadan besar-besaran di
sana).
Nuim menyadari masih adanya kelemahan dalam upaya penegakan syariah
di sana, tapi setidaknya Aceh lebih kondusif dan aman sekarang di bawah
hukum Syariah ketimbang daerah-daerah lainnya yang tidak menggunakan
hukum Syariah. Nuim pun menantang Tempo untuk mengadakan survei secara
nasional dengan obyektif. Membandingkan faktor kriminalitas dan
amoralitas; korupsi, pemerkosaan, pencurian, perampokan, tawuran remaja,
seks bebas, penggunaan narkoba dan miras, penyebaran pornografi dan
pornoaksi, aktivitas pelecehan agama, dan sebagainya, antara daerah yang
tidak menggunakan syariah Islam dengan Aceh, yang menggunakan syariah
Islam.
Jika sedikit-sedikit Tempo mengaitkan keburukan-keburukan yang
menimpa Aceh dan masyarakatnya terkait penegakan syariah, Tempo harus
berani menarik kesimpulan bahwa di daerah-daerah non penegakan syariah
pun, tingginya kasus-kasus kriminalitas dan amoralitas di sana, adalah
akibat diterapkannya hukum sekuler.
Nuim dan dinas syariah kota Langsa akan selalu berkomitmen untuk
melawan penyebaran ide-ide Islamofobia yang diusung media massa nasional
(dan internasional), apapun medianya.
Terakhir Nuim menyerukan dan mendorong agar penegakan syariah Islam
ditingkatkan kualitasnya, mulai dari kualitas guru agama, para penegak
syariah dan dinas yang terkait, hingga pengambil kebijakannya, sehingga
penegakan syariah bisa dirasakan manfaatnya oleh segenap warga Aceh. (voa-islam.com)

Tidak ada komentar
Posting Komentar