Sedekah Rp 500, Didenda Rp 50 Juta
![]() |
| Pengemis/ilustrasi/republika.co.id |
KARAWANG -- Warga Karawang yang kedapatan memberikan uang terhadap
pengemis, gelandangan dan pengamen, akan dikenakan denda sebesar Rp 50
juta.
Hal tersebut merujuk pada Perda No 8/2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS).
Karena itu, bagi seluruh warga diharapkan berhati-hati dalam bersedekah.
Karena bila tidak, bersedekah Rp 500 saja bisa berdampak sanksi denda
Rp 50 juta bagi siapapun yang tertangkap tangan memberikan uang kepada
pengemis, pengamen dan anak jalanan.
"Ya, kami sudah punya Perdanya," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Banuara Nadeak, Ahad (2/12).
Banuara menyebutkan payung hukum itu sudah dibahas sejak tahun yang lalu. Namun, sepertinya Perda ini mulai efektif pada 2013.
"Ya, kami sudah punya Perdanya," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Banuara Nadeak, Ahad (2/12).
Banuara menyebutkan payung hukum itu sudah dibahas sejak tahun yang lalu. Namun, sepertinya Perda ini mulai efektif pada 2013.
Denda tersebut cukup besar. Karena itu, warga jangan coba-coba
memberikan sedekah kepada mereka yang hidup di jalanan,'' katanya. ''Ini
mengingat pemberian tersebut tidak mendidik. Bahkan, itu menjadikan
mereka bermalas-malasan.''
[republika.co.id]

Tidak ada komentar
Posting Komentar