PKS: 2013 Pembinaan Guru Harus Digenjot
Raihan Iskandar |
AKARTA – Ketua Departemen Pendidikan DPP Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Raihan Iskandar, mendorong 2013 ini menjadi
tahun pembinaan guru. Pasalnya, guru menjadi pilar penentu keberhasilan
pendidikan.
“Jika tiap tanggal 25 November kita peringati sebagai Hari Guru, sepertinya tahun 2013 ini sangat tepat jika dijadikan Tahun Guru,” ujar Raihan di Jakarta, Kamis (3/1).
Artinya, kata anggota DPR komisi X ini, selama tahun 2013 ini pemerintah harus lebih fokus dan lebih serius untuk melakukan pembinaan-pembinaan dan pelatihan-pelatihan guru, baik untuk guru TK/Paudni, SD, SMP dan SMA/SMK.
“Hal ini mengingat tantangan pendidikan ke depan semakin hebat. Belum lagi adanya kurikulum baru 2013,” kata Raihan.
Raihan menjelaskan, secara yuridis pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pelatihan guru.
PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 28 ayat 3 menyatakan bahwa seorang agen pembelajaran, termasuk guru, harus memiliki 4 kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
“Hal ini pun diperkuat dengan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 3 ayat 2 yang mengamanahkan bahwa 4 kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi,” jelas Raihan.
Lebih spesifik, lanjut Raihan, PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 46 menyebutkan bahwa guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya, termasuk kesempatan untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Untuk itu, kata dia lagi, pemerintah diamanatkan untuk melakukan penganggaran seperti termaktub pada pasal selanjutnya, yaitu pasal 47 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang 4 tersebut.
Dalam hal pembinaan dan pelatihan guru, ungkap Raihan, Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk tahun anggaran 2013 ini.
“Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan memiliki program Uji Kompetensi Guru bagi guru yang belum bersertifikat dianggarkan dana sekitar 46 miliar rupiah dan program Diklat Peningkatan Kompetensi PTK dengan anggaran sekitar 735 miliar rupiah,” ungkap Raihan.
Selain itu, kata Raihan, Ditjen Paudni, Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen sendiri memiliki fungsi pembinaan guru dengan anggarannya masing-masing.
“Ditjen Paudni mengalokasikan dana untuk Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paudni sekitar 942 miliar rupiah,” kata Raihan.
Raihan menambahkan, untuk Ditjen Dikdas memiliki program peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru SD dan SMP dengan anggaran sekitar Rp5,5 triliun. Ditjen Dikmen juga mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sekolah menengah sekitar Rp2 triliun.
“Anggaran yang cukup besar ini mudah-mudahan bisa mengcover pembinaan kompetensi 2,9 juta guru di seluruh pelosok nusantara,” harap Raihan.
“Jika tiap tanggal 25 November kita peringati sebagai Hari Guru, sepertinya tahun 2013 ini sangat tepat jika dijadikan Tahun Guru,” ujar Raihan di Jakarta, Kamis (3/1).
Artinya, kata anggota DPR komisi X ini, selama tahun 2013 ini pemerintah harus lebih fokus dan lebih serius untuk melakukan pembinaan-pembinaan dan pelatihan-pelatihan guru, baik untuk guru TK/Paudni, SD, SMP dan SMA/SMK.
“Hal ini mengingat tantangan pendidikan ke depan semakin hebat. Belum lagi adanya kurikulum baru 2013,” kata Raihan.
Raihan menjelaskan, secara yuridis pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pelatihan guru.
PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 28 ayat 3 menyatakan bahwa seorang agen pembelajaran, termasuk guru, harus memiliki 4 kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
“Hal ini pun diperkuat dengan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 3 ayat 2 yang mengamanahkan bahwa 4 kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi,” jelas Raihan.
Lebih spesifik, lanjut Raihan, PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 46 menyebutkan bahwa guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya, termasuk kesempatan untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Untuk itu, kata dia lagi, pemerintah diamanatkan untuk melakukan penganggaran seperti termaktub pada pasal selanjutnya, yaitu pasal 47 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang 4 tersebut.
Dalam hal pembinaan dan pelatihan guru, ungkap Raihan, Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk tahun anggaran 2013 ini.
“Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan memiliki program Uji Kompetensi Guru bagi guru yang belum bersertifikat dianggarkan dana sekitar 46 miliar rupiah dan program Diklat Peningkatan Kompetensi PTK dengan anggaran sekitar 735 miliar rupiah,” ungkap Raihan.
Selain itu, kata Raihan, Ditjen Paudni, Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen sendiri memiliki fungsi pembinaan guru dengan anggarannya masing-masing.
“Ditjen Paudni mengalokasikan dana untuk Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paudni sekitar 942 miliar rupiah,” kata Raihan.
Raihan menambahkan, untuk Ditjen Dikdas memiliki program peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru SD dan SMP dengan anggaran sekitar Rp5,5 triliun. Ditjen Dikmen juga mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sekolah menengah sekitar Rp2 triliun.
“Anggaran yang cukup besar ini mudah-mudahan bisa mengcover pembinaan kompetensi 2,9 juta guru di seluruh pelosok nusantara,” harap Raihan.
sumber: jpnn.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar